loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp4.050.750/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Periode Pembayaran
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Harga premi
Rp4.050.750/thn

Deskripsi Produk

Premium Health Protection adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat:
  • Santunan rawat Inap rumah sakit sampai dengan Rp.450.000 perhari selama 365 hari dalam setahun
  • Santunan pembedahan s/d Rp. 6.000.000 pertahun
  • Santunan biaya lainnya s/d Rp. 1.500.000 per tahun
  • Santunan Meninggal Dunia akibat sakait maupun kecelakaan s/d Rp. 45.000.000

Keunggulan produk Premium Health Protection:
  1. Perlindungan selama 10 tahun berturut –turut
  2. Premi tetap selama 10 tahun
  3. Pada akhir tahun ke-10 Premi kembali 100% walaupun sudah berulang kali klaim
  4. Manfaat Putus kontrak, jika polis berhenti sebelum berakhir Pertanggungan
  5. Klaim tetap dapat dibayarkan meskipun Anda sudah memilik asuransi sejenis (Double Claim)

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Manfaat Produk

No Manfaat Uang Pertanggungan (dalam Rp.)
Paket A Paket B Paket C Paket D
1 Santunan Tunai Harian Rawat Inap (maks. 365 hari ) 150.000/ hari (maks) 250.000/ hari (maks) 350.000/ hari (maks) 450.000/ hari (maks)
2 Biaya Pembedahan 2.000.000 (maks.) 3.000.000 (maks.) 4.000.000 (maks.) 6.000.000 (maks.)
3 Biaya Perawatan Lainnya 500.000 (maks.) 750.000 (maks.) 1.000.000 (maks.) 1.500.000 (maks.)
4 Santunan Meninggal Akibat Sakit / Penyakit 5.000.000 7.500.000 10.000.000 15.000.000
5 Santunan Meninggal Akibat Kecelakaan 15.000.000 22.500.000 30.000.000 45.000.000

Penjelasan Manfaat

Dengan memiliki Asuransi Premium Health Protection, Anda dan Keluarga akan mendapatkan Manfaat Asuransi sebagai berikut :

  1. Manfaat Pertanggungan
    • Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit sebesar maksimum Rp. 450.000,- (tergantung paket yang dipilih) untuk setiap hari Perawatan Rumah Sakit selama maksimum 365 hari per Tahun Polis.
    • Penggantian Biaya Pembedahan sebesar maksimum Rp. 6.000.000,- (tergantung paket yang dipilih) per Tahun Polis.
    • Penggantian Biaya Perawatan Lainnya sebesar maksimum Rp. 1.500.000,- (tergantung paket yang dipilih) per Tahun Polis.
    • Santunan Meninggal Akibat Sakit atau Penyakit s/d Rp. 15.000.000,- (tergantung paket yang dipilih).
    • Santunan Meninggal Akibat Kecelakaan s/d Rp. 45.000.000,- (tergantung paket yang dipilih).
  2. Manfaat Putus Kontrak
    Pengembalian seluruh Premi yang telah dibayarkan untuk masing-masing Tertanggung yang mengalami Putus Kontrak, mulai dari Tanggal Efektif Asuransi sampai dengan Tanggal Putus Kontrak dikalikan dengan faktor di bawah ini :
    Akhir tahun ke-1: 40%
    Akhir tahun ke-2: 45%
    Akhir tahun ke-3: 50%
    Akhir tahun ke-4: 55%
    Akhir tahun ke-5: 60%
    Akhir tahun ke-6: 65%
    Akhir tahun ke-7: 70%
    Akhir tahun ke-8: 80%
    Akhir tahun ke-9: 90%
    Akhir tahun ke-10: 100%

      Keterangan :

    • Jika usia Polis di bawah 1 tahun, manfaat putus kontrak tidak ada.
    • Jika usia Polis tidak bulat maka dilakukan perhitungan interpolasi linier untuk menentukan besar faktor pengembalian premi.
  3. Manfaat Habis Kontrak
    Manfaat Habis Kontrak berupa pengembalian seluruh Premi yang telah dibayar untuk masing-masing Tertanggung yang masih terdaftar dalam pertanggungan ini pada Tanggal Efektif Penghentian Pertanggungan (Habis Kontrak).

Syarat dan Ketentuan

  • Pertanggungan berlaku di Indonesia
  • Premi dapat dibayarkan secara Tahunan
  • Cooling of Period:14 hari kalender sejak polis diterima
  • Masa pertanggungan 10 tahun
  • Masa pembayaran premi 10 tahun
  • Masa Tunggu 30 hari sejak tanggal mulai pertanggungan untuk penggantian biaya pembedahan karena sakit atau penyakit.
  • Masa Tunggu 90 hari sejak tanggal mulai pertanggungan untuk manfaat pertanggungan meninggal dunia karena sakit atau penyakit.
  • Usia Masuk Pemegang Polis :
    • Dewasa : 21 tahun - 75 tahun
  • Usia Masuk Tertanggung :
    • Tertanggung Utama : 21 tahun - 54 tahun
    • Tertanggung Tambahan : 1 tahun - 54 tahun
  • Usia Maksimum Perlindungan : hingga mencapai 64 tahun (khusus untuk perpanjangan)

Cara Klaim Asuransi

Bukti-bukti klaim harus disampaikan dalam bentuk tulisan dan harus diterima oleh Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya formulir-formulir klaim dari Penanggung. Keterlambatan dalam menyampaikan bukti-bukti klaim tidak akan membatalkan tuntutan klaim, jika bukti-bukti klaim tidaklah mungkin disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, tetapi tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dari waktu yang telah ditentukan

Bahan - bahan untuk mengajukan klaim, yaitu :
  1. Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Habis Kontrak atau klaim Putus Kontrak adalah:
    1. Fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/SIM) Pemegang Polis dan/atau Yang Ditunjuk;
    2. Fotokopi kartu keluarga;
    3. Formulir surat pengajuan klaim;
    4. Polis asli
  2. Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim meninggal dunia adalah::
    1. Fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/SIM) Pemegang Polis dan/atau Yang Ditunjuk;
    2. Fotokopi identitas diri Yang Ditunjuk;
    3. Fotokopi kartu keluarga;
    4. Formulir surat pengajuan klaim;
    5. Surat kuasa;
    6. Polis asli;
    7. Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang, dilegalisir oleh serendah-rendahnya Konsul Jenderal RI, apabila Tertanggung meninggal dunia di luar negeri;
    8. Berita Acara dari Kepolisian dalam hal meninggal tidak wajar atau karena Kecelakaan.
  3. Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Rawat Inap/Pembedahan adalah:
    1. Fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/SIM) Pemegang Polis dan/atau Yang Ditunjuk.
    2. Fotokopi kartu keluarga;
    3. Formulir surat pengajuan klaim;
    4. Surat kuasa;
    5. Fotokopi polis;
    6. Kwitansi asli Rawat Inap Rumah Sakit atau kwitansi asli biaya pembedahan;
    7. Surat Keterangan Dokter mengenai Cedera Tubuh, Sakit atau Penyakit yang diderita;
    8. Khusus Klaim yang berkaitan dengan Santunan Rawat Inap Rumah Sakit dapat berupa Fotokopi kwitansi yang dilegalisir.

  4. Penanggung berhak untuk meminta bukti-bukti pendukung kainnya yang relevan atau menunjuk Dokter pilihannya untuk memeriksa Tertanggung, jika bukti-bukti diatas atau keterangan-keterangan yang ada dalam bukti tersebut masih meragukan.

Pengecualian Manfaat Asuransi

Santunan Meninggal tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh :

  1. Penyakit / cacat / kelainan bawaan
  2. Tindakan percobaan bunuh diri atau perbuatan sendiri yang disengaja, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar
  3. Perbuatan melanggar hukum
  4. Perang baik dinyatakan atau tidak
  5. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan-bahan nuklir atau limbah nuklir dari proses fisi nuklir / bahan nuklir

Santunan Meninggal Akibat Kecelakaan tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan yang disebabkan oleh:

  1. Berada di bawah pengaruh atau yang diakibatkan oleh alkohol, obat bius, obat-obat terlarang, penyakit jiwa atau dalam kondisi tidak waras
  2. Perang, terorisme, atau aktif dalam angkatan bersenjata atau terlibat langsung dalam demonstrasi, huru hara, pemberontakan atau keributan sipil
  3. Melakukan olahraga atau hobi yang berbahaya atau berisiko tinggi, seperti menyelam, panjat tebing, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), olahraga di udara (terjun payung dan sejenisnya), balap (race), beladiri profesional (tinju, gulat, fighting)
  4. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri
  5. Sengaja memasuki / menghadapai situasi atau kondisi yang berbahaya kecuali dalam rangka mencoba menyelamatkan jiwa
  6. Terlibat atau turut serta dalam penerbangan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler
  7. Hamil, keguguran (abortus) ataupun melahirkan (bagi wanita)
  8. Tindakan kriminal / kejahatan atau perbuatan melanggar hukum
  9. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan-bahan nuklir atau limbah nuklir atau proses fisi nuklir atau dari setiap bahan senjata nuklir
  10. Terlibat dalam perkelahian tanding bukan sebagai orang yang mempertahankan diri atau Tertanggung melukai diri sendiri atau melakukan percobaan melukai diri sendiri baik dalam keadaan waras maupun tidak waras.
  11. Penyakit, wabah penyakit, infeksi bakteri, atau virus baik diidap atau diperoleh secara tidak sengaja. Tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari luka karena Kecelakaan.

Santunan Tunai Harian Rawat Inap dan Penggantian Biaya Pembedahan tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap atau Pembedahan yang disebabkan oleh :

  1. Kondisi yang telah ada sebelumnya (Pre-Existing Conditions) yang tidak diungkapkan oleh Tertanggung dalam Formulir Pendaftaran. Untuk Kondisi yang telah ada sebelumnya dan diungkapkan dalam Formulir Pendaftaran maka pertanggungan berlaku apabila Tertanggung sudah dipertanggungkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
  2. Cedera tubuh, sakit atau penyakit yang disebabkan oleh pemogokan, kerusuhan atau huru hara pemberontakan atau perang atau segala tindakan perang (baik dinyatakan atau tidak) atau Tertanggung terlibat dalam tugas militer dengan Angkatan Bersenjata
  3. Kesengajaan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri, baik dalam keadaan waras atau tidak waras atau Cedera Tubuh yang diderita sebagai akibat dari kesengajaan yang dilakukan atau disertai atau dibantu atau dibujuk (disuruh lakukan) oleh mereka yang berkepentingan dalam perjanjian asuransi ini.
  4. Gangguan yang berhubungan dengan kondisi mental, penyakit kelamin, Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol, obat bius, dan narkotika
  5. Pemeriksaan kehamilan, pengobatan infertilitas (ketidaksuburan), pemasangan alat-alat kontrasepsi, kehamilan termasuk melahirkan, operasi caesar, aborsi, keguguran dan segala bentuk komplikasinya.
  6. Setiap perawatan / pengobatan gigi, termasuk bedah mulut, pemeriksaan mata atau kelainannya, bedah kosmetik atau bedah plastik, kecuali perawatn / pengobatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki cedera yang ditanggung dalam Polis
  7. Setiap perawatan / pengobatan atau pembedahan untuk kelainan bawaan, sunat atau sterilisasi
  8. Perawatan Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan rutin atau periodik tanpa indikasi adanya gangguan kesehatan
  9. Perawatan Rumah Sakit yang disebabkan oleh atau sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari infeksi virus HIV

Santunan Tunai Harian Rawat Inap dan Penggantian Biaya Pembedahan tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap atau Pembedahan dalam periode 365 hari setelah tanggal mulai pertanggungan asuransi karena kondisi / penyakit berikut :

  1. Hemorrhoid (wasir / ambeien) dan fistula ani
  2. Cholelithiasis (batu empedu), cholecystitis (radang kandung empedu)
  3. Urolithiasis (batu saluran kemih), infeksi saluran kemih Hipertensi (darah tinggi), penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
  4. Dyspepsia, gastritis, tukak lambung, tukak duodeni (usus dua belas jari)
  5. Endometriosis, kista ovarium dan penyakit yang berkenaan dengan system reproduksi
  6. Radang adenoid dan tonsil (amandel), adenotonsilektomi (operasi pengangkatan adenoid dan amandel)
  7. Ketidaknormalan pada septum hidung atau konkha hidung Radang sinus (sinusitis)
  8. Segala jenis hernia (turun berok)
loader
Premium Health Protection (Individual)
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda