loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp1.468.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Harga premi
Rp1.468.000/thn

Deskripsi Produk

SiJi Corona Protection adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat apabila Tertanggung terdiagnosis penyakit Covid-19 dan/atau meninggal dunia baik karena penyakit Covid-19 maupun penyebab lainnya.

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Uang Pertanggungan

Jenis Plan
Plan A Plan B Plan C Plan D
Uang Pertanggungan 5,000,000 10,000,000 15,000,000 20,000,000

Penjelasan Manfaat

1. Apabila Tertanggung terdiagnosis penyakit Covid-19, yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan laboratorium Swab PCR dinyatakan positif (+) penyakit Covid-19 dan surat keterangan dokter dengan tanggal terdiagnosis penyakit setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya asuransi, maka Penanggung akan memberikan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan sesuai plan yang dipilih. Dan selanjutnya manfaat terdiagnosis penyakit Covid-19 berakhir, sedangkan manfaat meninggal dunia tetap berjalan.
2. Apabila Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh penyakit Covid-19 maupun oleh sebab lainnya, maka Penanggung akan memberikan manfaat sebesar 125% Uang Pertanggungan sesuai plan yang dipilih dan selanjutnya Asuransi berakhir.
3. Apabila Tertanggung meninggal dunia sebelum atau sesudah hasil laboratorium Swab PCR dinyatakan positif (+) penyakit Covid-19 maka Penanggung akan memberikan manfaat santunan meninggal dunia sebesar 125% Uang Pertanggungan dan manfaat terdiagnosis penyakit Covid-19 sebesar 100% Uang Pertanggungan sesuai plan yang dipilih dan selanjutnya Asuransi berakhir.
4. Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Polis SiJi Corona Protection, total manfaat asuransi yang dapat dibayarkan pada Tertanggung yang sama maksimum sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah untuk manfaat terdiagnosis penyakit Covid-19 dan maksimum sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk manfaat meninggal dunia. Ketentuan tersebut berlaku selama 1 tahun masa asuransi, baik untuk polis baru maupun perpanjangan.

Catatan :

  • Swab PCR adalah Pemeriksaan laboratorium dengan teknik pengambilan sampel melalui swab baik dari nasofaringeal maupun dari orofaringeal dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Quantitative Real Time PCR (QRT PCR). Teknik pengambilan sampel dan tempat pemeriksaan sampel dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  • Tanggal terdiagnosis penyakit adalah tanggal pengambilan sampel pemeriksaan laboratorium Swab PCR yang hasil pemeriksaannya dinyatakan positif (+) penyakit Covid-19 dan sudah dicantumkan sebagai diagnosis oleh Dokter yang melakukan perawatan.

Ketentuan Lain

  1. Produk ini tidak diperkenankan berubah menjadi produk lain atau sebaliknya.
  2. Polis akan dikirimkan dalam bentuk softcopy langsung ke alamat email Pemegang Polis encrypt dengan password. Polis hanya bisa dibuka oleh Pemegang Polis. Sedangkan untuk ikhtisar akan dicetak dalam bentuk hard copy.
  3. Biaya cetak Polis sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jika Pemegang Polis memerlukan polis dalam bentuk hard copy.

Cara Klaim Asuransi

  1. Menyerahkan dokumen klaim secara lengkap kepada Penangung selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Tertanggung terdiagnosis penyakit Covid-19 untuk pertama kali. Dokumen berupa:
    • Formulir klaim rawat inap yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap (asli);
    • Fotokopi polis
    • Fotokopi bukti identitas diri dari Tertanggung (E-KTP/Paspor/Akte Kelahiran) yang masih berlaku;
    • Surat Keterangan Dokter;
    • Laporan Dokter atau Resume Medis dari Fasilitas Kesehatan beserta dokumen pendukung lainnya tentang pembedahan dan perawatan atas Penyakit atau Kondisi Kritis dari Tertanggung;
    • Dokumen medis berupa hasil pemeriksaan laboratorium Swab PCR dinyatakan positif (+) penyakit Covid-19 serta hasil pemeriksaan rontgen dan/atau CT Scan dan/atau MRI dan/atau USG;
    • Dokumen lain yang dianggap perlu Penanggung.
  2. Jika dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka Tertanggung perlu mengirimkan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.

*Keterangan:

  • Asli dokumen klaim dapat dikirimkan ke CS Kantor Pusat / Sales Office Simas Jiwa. Ditujukan ke: Claim Department. Salinan dokumen dapat dikirimkan melalui email ke: cs@simasjiwa.co.id.
  • Pengajuan klaim dapat kirimkan melalui menu klaim pada website: https://sijiaccess.simasjiwa.co.id atau menu klaim pada aplikasi: SiJi Access.
  • Formulir klaim dapat diunduh melalui menu layanan di website: www.simasjiwa.co.id.

Pengecualian Manfaat Asuransi

1. Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung untuk pertama kali terdiagnosis penyakit Covid-19 sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:

  • Penyakit-penyakit bawaan sejak lahir/congenital.
  • Penyakit Covid-19 yang timbul akibat tindak kesengajaan, kecuali tugas negara dan tenaga medis yang melakukan pekerjaannya (bukan sebagai relawan).
  • Tertanggung didiagnosis menderita penyakit Covid-19 sebelum pertanggungan dimulai atau dalam masa tunggu setelah polis berjalan.
  • Tertanggung diduga terjangkit (suspect) penyakit Covid-19.
  • Tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan Tertanggung menderita penyakit Covid-19 dan tidak ada hasil Swab PCR.

2. Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung meninggal dunia bukan karena Kecelakaan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  • Perbuatan kejahatan yang disengaja yang dilakukan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis atau orang/pihak yang berkepentingan dalam Asuransi;
  • Melakukan pelanggaran atas hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menderita penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau Penyakit akibat komplikasi yang disebabkan oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau HIV (Human Immunodeficiency Virus).
  • Penggunaan obat terlarang/narkotika

3. Penanggung tidak wajib membayar Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan oleh beberapa sebab berikut:

  • Berada dibawah pengaruh atau yang diakibatkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat bius, penyakit jiwa atau penyakit mental lainnya (termasuk manifestasi dari gangguan kejiwaan atau psikosomatik).
  • Sengaja menghadapi atau memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa).
  • Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
  • Terlibat atau ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
  • Balap mobil atau sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan atau pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
  • Hamil, abortus atau melahirkan.
  • Keracunan akibat makanan atau minuman atau terhirup atau tertelan unsur-unsur atau zat-zat kimia.
  • Perang, teroris, Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC), pembajakan, penculikan dan cidera atau meninggal dalam melaksanakan tugas militer.
  • Tindakan kejahatan atau melanggar hukum yang disengaja oleh Pemegang Polis.
  • Kegiatan atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya, atau pekerjaan yang berkaitan dengan perangkat mesin-mesin berat atau berbahaya, misalnya: tugas kemiliteran yang sedang dijalani oleh Tertanggung, pekerja pada galangan dek kapal, pekerja di pertambangan, operator pesawat tempur, lori, pekerja pergudangan, orang yang pekerjaannya terkait secara langsung dengan proses pengeboran, konstruksi bawah tanah atau di penyulingan mineral, orang yang berkaitan langsung dengan konstruksi bawah laut, ataupun bekerja di daerah pinggir laut, penyelam ataupun pengendara kapal selam atau perahu, orang yang berkaitan langsung dengan pengeboran minyak dan gas bumi, produksi dan penyulingannya, orang yang bekerja di kawasan industri, orang yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan peluru atau bahan peledak lainnya, atlet olahraga profesional, pegawai kabin dari perusahaan penerbangan yang sedang bertugas atau sedang dalam jam terbang, pelaut yang sedang dalam tugas navigasi.

Informasi Kontak

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Call Centre Simas Jiwa 021-2854 7999

loader
Siji Corona Protection
Cermati bekerjasama dengan PT Fokus Solusi Proteksi, pialang asuransi yang telah berizin & diawasi oleh OJK, dalam menyediakan asuransi.
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda