Deskripsi Produk
SIJI Health 1 adalah Program asuransi kesehatan yang memberikan manfaat pembayaran Uang Pertanggungan apabila Tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit selama mengikuti program ini..
SIJI Health 1 adalah Program asuransi kesehatan yang memberikan manfaat pembayaran Uang Pertanggungan apabila Tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit selama mengikuti program ini..
Berlaku di semua rumah sakit.
Jenis Plan | |||
---|---|---|---|
Plan C | Plan D | Plan E | |
Biaya kamar per hari (max 180 hari) | 150,000 | 200,000 | 250,000 |
Biaya kamar ICU / ICCU per hari (max 30 hari)* | 300,000 | 400,000 | 500,000 |
Biaya Operasi / Pembedahan (max per tahun polis) | 1,500,000 | 2,000,000 | 2,500,000 |
Biaya perawatan lanjutan (max per rawat inap) | 300,000 | 400,000 | 500,000 |
*) merupakan bagian dalam batas max untuk biaya kamar 180 hari.
Contoh ilustrasi produk SiJi Health 1 dengan asumsi:
Usia Masuk Tertanggung | : | 20 tahun |
Jenis Plan | : | Plan C |
Total Premi | : | Rp 442.000,- |
Uang Pertanggungan | : | Rp 150.000,- |
Masa Asuransi | : | 1 tahun |
Masa Pembayaran Premi | : | Sekaligus |
Jika Tertanggung menjalani Rawat Inap Harian Di Rumah Sakit, maka Manfaat Asuransi dari produk ini adalah sebagai berikut:
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis E-Commerce, total besarnya santunan harian Rawat Inap yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung yang sama ditetapkan tidak melebihi Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari Rawat Inap
Apabila ternyata dikemudian hari ditemukan unsur kekeliruan, ketidak-benaran dan/atau penyembunyian keadaan, maka PT Asuransi Simas Jiwa berhak untuk menyanggah kebenaran Polis setiap saat dan pertanggungan dinyatakan batal sejak awal.
Pemegang Polis dapat mengajukan perubahan polis/ keluhan terkait dengan produk, manfaat maupun layanan langsung ke kantor pusat PT Asuransi Simas Jiwa, Jl. Lombok No. 73, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat 10350 atau melalui telpon customer service (021) 2854 7999.
Masa Tunggu mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap atau menjalani pembedahan di Rumah Sakit akibat dari salah satu hal dibawah ini:
Klik disini untuk mengunduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Call Centre Simas Jiwa 021-2854 7999