loader
Rumah Sakit
Semua Rumah Sakit
Harga premi
Rp1.141.000/thn

Simulasi Premi Perluasan

Paket Asuransi Jiwa & Kesehatan
Tertanggung Utama
Data tertanggung belum lengkap
Harga premi
Rp1.141.000/thn

Deskripsi Produk

SIJI Health 1 adalah Program asuransi kesehatan yang memberikan manfaat pembayaran Uang Pertanggungan apabila Tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit selama mengikuti program ini..

Jumlah Rumah Sakit Rekanan

Berlaku di semua rumah sakit.

Uang Pertanggungan

Jenis Plan
Plan C Plan D Plan E
Biaya kamar per hari (max 180 hari) 150,000 200,000 250,000
Biaya kamar ICU / ICCU per hari (max 30 hari)* 300,000 400,000 500,000
Biaya Operasi / Pembedahan (max per tahun polis) 1,500,000 2,000,000 2,500,000
Biaya perawatan lanjutan (max per rawat inap) 300,000 400,000 500,000

*) merupakan bagian dalam batas max untuk biaya kamar 180 hari.

Uraian Manfaat Asuransi

  1. Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit atas anjuran dokter baik karena sakit maupun Kecelakaan dengan maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender serta asuransi masih berlaku, maka Penanggung akan memberikan Santunan Harian Rawat Inap sesuai dengan jenis Plan yang dipilih.
  2. Apabila Tertanggung menjalani pembedahan di Rumah Sakit serta asuransi masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan santunan pembedahan sesuai dengan kuitansi dengan maksimum yang dibayarkan per tahun Polis sesuai dengan jenis Plan yang dipilih.
  3. Apabila Tertanggung telah menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit minimal selama 7 (tujuh) hari kalender dan maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut dan memerlukan perawatan lanjutan terkait dengan diagnosa penyakit yang sama, dengan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak selesai menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit serta asuransi masih berlaku, maka Penanggung akan memberikan santunan biaya perawatan lanjutan per Rawat Inap secara lump sum sesuai dengan tagihan atau maksimal berdasarkan jenis Plan yang dipilih.
  4. Jumlah hari perawatan di Rumah Sakit yang dapat dijamin dalam satu tahun Polis baik perawatan yang disebabkan karena Penyakit dan/atau Kecelakaan termasuk perawatan di Unit Perawatan Intensif (ICU/ICCU) maksimum adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Jumlah hari perawatan di ICU/ICCU maksimum adalah 30 (tiga puluh) hari kalender perawatan untuk satu tahun Polis.
  5. Apabila Tertanggung mempunyai lebih dari satu Polis yang diterbitkan oleh Penanggung yang juga memberikan manfaat santunan harian Rawat Inap, maka besarnya santunan harian Rawat Inap yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung yang sama ditetapkan tidak melebihi Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari Rawat Inap.

Simulasi Manfaat

Contoh ilustrasi produk SiJi Health 1 dengan asumsi:

Usia Masuk Tertanggung : 20 tahun
Jenis Plan : Plan C
Total Premi : Rp 442.000,-
Uang Pertanggungan : Rp 150.000,-
Masa Asuransi : 1 tahun
Masa Pembayaran Premi : Sekaligus

Jika Tertanggung menjalani Rawat Inap Harian Di Rumah Sakit, maka Manfaat Asuransi dari produk ini adalah sebagai berikut:

  • Penggantian biaya kamar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari maksimum 180 hari, termasuk kamar ICU / ICCU sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari maksimum 30 hari.
  • Penggantian biaya operasi / pembedahan maksimum sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) maksimum per tahun polis.
  • Jika Tertanggung menjalani rawat inap karena typus di Rumah Sakit selama 7 hari dan 1 hari selanjutnya Tertanggung memerlukan perawatan lanjutan (berupa rawat jalan) dengan diagnosa penyakit yang sama seperti sebelumnya yaitu typus, maka Penanggung akan membayarkan biaya rawat jalan maksimum sebesar Rp 300.000,- per rawat inap. Maksud dari per rawat inap tersebut yaitu rawat inap yang 7 hari sebelumnya. Sehingga jika kondisinya Tertanggung harus menjalani perawatan lanjutan berupa rawat inap kembali maka akan masuk ke klaim rawat inap.

Maksimum Total Uang Pertanggungan Yang Dapat Dibayarkan oleh PT Asuransi Simas Jiwa untuk Tertanggung Yang Sama

Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis E-Commerce, total besarnya santunan harian Rawat Inap yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung yang sama ditetapkan tidak melebihi Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari Rawat Inap

Ketentuan Lain

  1. Produk ini tidak diperkenankan berubah menjadi produk lain atau sebaliknya
  2. Polis akan dikirimkan dalam bentuk softcopy langsung ke alamat email Pemegang Polis encrypt dengan password, Polis hanya bisa dibuka oleh Pemegang Polis. Sedangkan untuk ikhtisar polis di kirimkan dalam bentuk hard copy.
  3. Biaya cetak Polis sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jika Pemegang Polis memerlukan polis dalam bentuk hard copy.

Cara Klaim Asuransi

  1. Apabila ternyata dikemudian hari ditemukan unsur kekeliruan, ketidak-benaran dan/atau penyembunyian keadaan, maka PT Asuransi Simas Jiwa berhak untuk menyanggah kebenaran Polis setiap saat dan pertanggungan dinyatakan batal sejak awal.

  2. Pemegang Polis dapat mengajukan perubahan polis/ keluhan terkait dengan produk, manfaat maupun layanan langsung ke kantor pusat PT Asuransi Simas Jiwa, Jl. Lombok No. 73, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat 10350 atau melalui telpon customer service (021) 2854 7999.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menerima Manfaat Asuransi terdiri dari : Pemberitahuan klaim secara tertulis wajib disampaikan kepada Penanggung dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Formulir klaim rawat inap yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap (asli);
  2. Fotokopi Polis;
  3. Fotokopi bukti identitas diri dari Tertanggung (KTP/Paspor/Akte Kelahiran/SIM) yang masih berlaku;
  4. Surat Keterangan Dokter;
  5. Laporan dokter atau Rumah Sakit tentang pembedahan atau perawatan atas diri Tertanggung;
  6. Dokumen medis berupa hasil pemeriksaan laboratorium serta hasil pemeriksaan rontgen dan/atau CT Scan dan/ atau MRI dan/atau USG;
  7. Dokumen lain yang dianggap perlu.

Masa Peninjauan Polis (Free Look Period)

  1. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Polis diterima, Pemegang Polis berhak untuk membatalkan dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum didalamnya (Free look Period).
  2. Atas pembatalan dan pengembalian Polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya pembatalan Polis yang mana besarnya akan ditetapkan dalam Ketentuan Khusus Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan (bila ada), selanjutnya pertanggungan secara otomatis batal.
  3. Setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Pemegang Polis tidak mengajukan Pembatalan Polis kepada Penanggung, maka Pemegang Polis dianggap telah menyetujui Polis.

Masa Tunggu

Masa Tunggu mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa Tunggu dimana tidak ada jaminan untuk manfat pertanggungan Hospital Cash Plan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal mulai Asuransi yang tercantum di Ikhtisar Polis.
  2. Tidak ada Masa Tunggu untuk manfaat Rawat Inap dan/atau pembedahan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan.

Pengecualian Manfaat Asuransi

Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap atau menjalani pembedahan di Rumah Sakit akibat dari salah satu hal dibawah ini:

  1. Penyakit yang sudah diderita Tertanggung sebelumnya (pre-existing condition) dalam 12 (dua belas) bulan sebelum berlakunya asuransi
  2. Penyakit yang diderita Tertanggung pada Masa Tunggu.
  3. Pemeriksaan rutin, check-up, pemeriksaan medis yang dilakukan bukan untuk maksud pengobatan Penyakit atau cedera.
  4. Untuk pengobatan karena sakit akibat suatu tindakan yang bersifat sengaja (pengguguran, kecanduan alkohol atau obat bius, tato, sunat atau sterilisasi, percobaan bunuh diri, operasi atau perawatan untuk tujuan kecantikan, cedera yang disengaja).
  5. Luka yang diakibatkan perjalanan dengan pesawat terbang kecuali apabila Tertanggung merupakan penumpang dari suatu perusahaan penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang tetap.
  6. Akibat atas timbulnya reaksi inti atom atau nuklir.
  7. Penyakit atau cedera yang timbul sebagai akibat dari mengikuti segala jenis perlombaan balap (kecuali balap lari), terjun payung, kegiatan bawah air, yang memerlukan perlengkapan bernafas, olahraga profesional (bayaran) dan melakukan kegiatan melanggar hukum
  8. Akibat Kecelakaan karena Tertanggung melakukan tindakan kriminal atau tindakan percobaan bunuh diri
  9. Kehamilan, melahirkan, upaya mempunyai anak, kemandulan, cuci darah.
  10. Penyakit atau cedera akibat perang atau segala tindakan peperangan, dinyatakan atau tidak, kegiatan-kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angkatan bersenjata dan kepolisian maupun berpartisipasi langsung dalam demonstrasi, huru-hara, pemberontakan, atau keributan sipil.
  11. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan semua Penyakit yang disebabkan oleh Human Immune Deficiency Virus (HIV).
  12. Semua Penyakit akibat hubungan seksual atau penyimpangan seksual.
  13. Pengobatan atas diri Tertanggung sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis, atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau dibagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater
  14. Penyakit yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Klik disini untuk mengunduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.


Informasi Kontak

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Call Centre Simas Jiwa 021-2854 7999

loader
Siji Health 1
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda