
Fitur Umum
-
Perlindungan TLOTotal Loss Only / Kerugian Total: Melindungi kendaraan dari risiko kehilangan/ kerusakan berat yang biaya perbaikannya melebihi 75% dari harga sebenarnya. Termasuk hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian sebagaimana yang dicakup oleh Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
-
Perluasan Perlindungan
- Banjir termasuk angin topan
- Gempa Bumi, Tsunami Dan/Atau Letusan Gunung Berapi
- Huru-Hara dan Kerusuhan (SRCC)
- Terorisme dan Sabotase (TS)
- Kecelakaan Diri Pengemudi (PA Driver)
- Kecelakaan Diri Penumpang (PA Passenggers)
- Medical Expense
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJHPK)
- Authorized Workshop / Bengkel Resmi.
- Taxi allowance
- Theft by own driver (TBOD)
-
Softcopy PolisPolis asuransi akan diterbitkan 5x24 jam hari kerja bila dokumen dan persyaratan telah terpenuhi
Fitur Khusus
-
Bengkel ResmiMenyediakan fasilitas bengkel resmi yang bekerja sama dengan perusahaan untuk pelayanan dan perbaikan kendaraan
-
Taxi AllowanceFasilitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk jaminan bagi pelanggan dalam mendukung mobilitas selama kendaraan mereka berada di bengkel. fasilitas ini memiliki nilai: Rp150,000/Hari, serta tambahan premi (max 5 hari dan masa tunggu 3 hari).
-
Survey FotoCukup menggunakan foto tampak depan, belakang, kiri, kanan, dan dashboard kendaraan
-
TBOD (Pencurian Kendaraan oleh Sopir)Benefit yang memberikan jaminan kepada pemilik kendaraan terhadap risiko kehilangan kendaraan yang disebabkan oleh tindakan pencurian yang dilakukan oleh sopir pribadi atau pengemudi yang dipercayakan untuk mengoperasikan kendaraan (Min. Masa kerja 6 bulan karyawan tetap).
Simulasi Premi Perluasan
Jumlah Bengkel
Perluasan-perluasan dari Produk Asuransi
Perluasan asuransi mobil adalah jaminan tambahan berupa jenis-jenis risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut ini jenis perluasan asuransi mobil yang bisa dipilih :
-
Banjir termasuk angin topan
Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa bencana alam yang disebabkan oleh perubahan cuaca seperti banjir, badai atau angin topan.
-
Gempa Bumi, Tsunami Dan/Atau Letusan Gunung Berapi
Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa gempa bumi dan tsunami.
-
Huru-Hara dan Kerusuhan (SRCC)
Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa kerusuhan, demo dan huru-hara.
-
Terorisme dan Sabotase (TS)
Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan bila mobil menjadi korban dalam tindakan terorisme atau sabotase dari pihak-pihak tertentu.
-
Kecelakaan Diri Pengemudi (PA Driver)
Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan kepada pengemudi terhadap risiko cedera, cacat tetap, atau kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan selama mengemudikan kendaraan.
-
Kecelakaan Diri Penumpang (PA Passenggers)
Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan kepada penumpang terhadap risiko cedera, cacat tetap, atau kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan selama mengemudikan kendaraan.
-
Medical Expense
Jaminan tambahan yang memberikan jaminan penggantian biaya medis yang timbul akibat cedera atau kecelakaan. Perlindungan ini mencakup biaya perawatan, pengobatan, atau tindakan medis lain yang diperlukan untuk pemulihan, sesuai dengan ketentuan dan batasan yang diatur dalam polis asuransi.
-
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJHPK)
Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ke-tiga yang secara langsung disebabkan oleh mobil yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan lain-lain) dan cedera badan atau kematian.
-
Authorized Workshop / Bengkel Resmi
Jaminan Tambahan yang memberikan perbaikan kendaraan di bengkel resmi yang telah disetujui oleh pihak asuransi. Perlindungan ini memastikan bahwa perbaikan dilakukan sesuai dengan standar pabrikan menggunakan suku cadang asli dan tenaga ahli yang kompeten. Jaminan ini memiliki rate yang berbeda tiap tahun:
- Kendaraan Baru < 1 Tahun: IDR 1
- Usia Kendaraan 1-3 thn: 0.1%
- Usia Kendaraan 4-5 thn: 0.15%
- Usia Kendaraan 6-10 thn: 0.2%
-
Taxi allowance
fasilitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk jaminan bagi pelanggan dalam mendukung mobilitas selama kendaraan mereka berada di bengkel. fasilitas ini memiliki nilai: Rp150,000/Hari, serta tambahan premi (max 5 hari dan masa tunggu 3 hari).
-
Theft by own driver (TBOD)
jenis perlindungan asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik kendaraan terhadap risiko kehilangan kendaraan yang disebabkan oleh tindakan pencurian yang dilakukan oleh sopir pribadi atau pengemudi yang dipercayakan untuk mengoperasikan kendaraan (Min. Masa kerja 6 bulan karyawan tetap)..
Syarat dan Ketentuan
- Total Loss Only / Kerugian Total: Melindungi kendaraan dari risiko kehilangan/ kerusakan berat yang biaya perbaikannya melebihi 75% dari harga sebenarnya. Termasuk hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian sebagaimana yang dicakup oleh Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
- Merupakan mobil penumpang dengan maksimal nilai perlindungan kendaraan Rp 2.000.000.000.
- Apabila nilai pertanggungan melebihi dari nilai diatas, maka tetap dapat diajukan review oleh perusahaan asuransi
- Maksimal usia kendaraan 20 tahun, kecuali mobil listrik 5 tahun pada masa akhir perlindungan.
- Penggunaan kendaraan untuk pribadi, dinas dan komersial.
- Untuk penggunaan komersial akan dikenakan biaya tambahan sebesar 0.3% dari nilai kendaraan dan perlu mendapat persetujuan khusus (min. 10 Kendaraan).
- Pengeculian Brand: Mazda
- Selengkapnya mengacu kepada ketentuan dalam polis.
Cara Klaim Asuransi
Tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan
Laporkanlah kepada kami dalam jangka waktu maksimum 3 x 24 jam setelah kejadian ke kantor pelayanan kami di No telp 021 - 2993 7251
Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari PT Avrist General Insurance.
Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui telepon/fax/email:
- Nomor Polis Asuransi
- Nama Pemilik Polis Asuransi
- Merek Kendaran dan Nomor Polisi Kendaraan
- Nama Pengemudi saat terjadinya kecelakaan
- Tanggal dan Tempat terjadinya kecelakaan
- Kerugian benda
- Uraian singkat terjadinya kecelakaan
Dokumen-Dokumen Klaim yang diperlukan
Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim
- Mengisi/melengkapi formulir klaim (formulir dapat diminta/dikirim ke alamat email anda
- Foto copy polis asuransi
- Foto copy SIM dan STNK
- Surat keterangan polisi setempat (B.A.P) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standard maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga
Khusus klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total
Selain dokumen-dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangaan kendaraan:
- STNK asli
- Kunci kontak kendaraan min.2
- Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
- BPKB asli dan faktur
- Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
- Pemblokiran STNK
Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Third Party Liability / TPL)
Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada Pihak Ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugian pada Pihak Ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
- Foto copy STNK dan SIM dari Pihak Ketiga (TPL)
- Surat tuntutatn dari Pihak Ketiga yang ditandatangani diatas materan 6000
- Foto kerugian materi dari Pihak Ketiga
- Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi dari Pihak Ketiga
- Foto reka ulang kecelakaan
Hal-hal mengenai kendaraan ex accident / bengkel
Jika dokumen-dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk memperbaiki/mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak PT Avrist General Insurance. Nama bengkel rekanan yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera kami informasikan kepada Anda/Pihak bengkel jika kendaraan Anda diambil oleh Bengkel Rekanan
Hal-hal penting lain yang perlu diketahui
Anda diminta untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Anda maupun Pihak Ketiga baik secara sendiri-sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin dari PT Avrist General Insurance
Jaminan Pertanggungan kendaraan Anda hanya berlaku sesuai dan berdasarkan Polis/Sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor yang Anda miliki.
Petugas kami akan mencatat laporan dan membantu anda dalam pengisian form claim, lalu secara otomatis akan meneruskannya ke alamat email anda atau ke pihak bengkel rekanan untuk dilengkapi dan ditanda-tangani saat kendaraan anda akan melakukan perbaikan
Pengecualian tanggungan Asuransi
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
- Kendaraan digunakan untuk: Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rekyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
- Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi
Selengkapnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKABI) Bab II pasal 3
Deskripsi Produk
Asuransi Mobil Avrist adalah asuransi mobil yang dikeluarkan oleh Avrist General Insurance untuk memberikan jaminan atas mobil Anda untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan.
Informasi Kontak
Anda dapat menghubungi call center Avrist General Insurance di (+62) 21-2993 7251

Avrist TLO
