loader
Info Kendaraan
TOYOTA GRAND NEW AVANZA 1.3 G M/T, 2018
Premi per Tahun
Rp4.406.000

Fitur Umum

  • Tanpa Survey
    Cukup mengirimkan foto kendaraan (6 sisi) atau polis kendaraan sebelumnya
  • Polis dan SPK (Surat Perintah Kerja) Instan
    E-polis Asuransi akan diterbitkan langsung (1x24 jam) bila persyaratan telah terpenuhi, polis existing dikirim by email
  • Call Center 24 Jam
    Layanan pengaduan pelanggan tersedia 24 jam Customer Care Center (CCC) 021-30058788
    Layanan Email : customer.general@axa-mandiri.co.id
    Aplikasi MyAXA Mandiri Claims (IOS & Android)

Fitur Khusus

  • Bengkel Resmi
    Menyediakan fasilitas bengkel resmi yang bekerja sama dengan perusahaan untuk pelayanan dan perbaikan kendaraan.
  • Layanan Derek
    Memberikan layanan derek (Towing Service) di beberapa kota besar di Indonesia.

Simulasi Premi Perluasan

Harga mobil
Harga Rekomendasi: Rp130.000.000
Jenis Perluasan
Premi per Tahun
Rp4.406.000

Jumlah Bengkel

Tersedia 379 bengkel rekanan, berikut daftar bengkel rekanan.

Perluasan-perluasan dari Produk Asuransi

Perluasan asuransi mobil adalah jaminan tambahan berupa jenis-jenis risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut ini jenis perluasan asuransi mobil yang bisa dipilih :

  1. Huru-hara dan SRCC

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa kerusuhan, demo dan huru-hara.

  2. Terorisme dan sabotase

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan bila mobil menjadi korban dalam tindakan terorisme atau sabotase dari pihak-pihak tertentu

  3. Gempa bumi dan tsunami

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa gempa bumi dan tsunami

  4. Banjir termasuk angin topan

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa bencana alam yang disebabkan oleh perubahan cuaca seperti banjir, badai atau angin topan.

  5. TPL (Third Party Liability) / Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

    Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh mobil yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan lain-lain) dan cedera badan atau kematian

  6. Kecelakaan diri

    perluasan risiko terhadap risiko kecelakaan diri terhadap Pengemudi dan atau para Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan Kendaraan Bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

  7. Kecelakaan Penumpang

    perluasan risiko terhadap risiko kecelakaan diri para Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan Kendaraan Bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

  8. Emergency Roadside Assistance
    Perluasan jaminan ini menyediakan bantuan berupa Ban Kempes (Flat Tire), Mesin Panas (Overheating), Gangguan Elektrikal (Electrical), Gangguan Sistem Transmisi (Powertrain), Gangguan Mesin (Machine), Gangguan Fungsi Rem (Brake), Gangguan Accu/Baterai (Battery), Kunci Tertinggal (Locksmith).
  9. Ambulance fee
    Perluasan jaminan ini menyediakan biaya penggantian untuk penggunaan ambulance pada saat terjadi kecelakaan

Tanpa Rate Tambahan/Additional Fee untuk jaminan:

  1. Bengkel ATPM
    Pemegang polis mendapatkan akses ke bengkel resmi dari manufaktur mobil yang telah menjadi bengkel rekanan MAGI
  2. Non Bengkel Rekanan
    Nasabah bisa melakukan perbaikan kendaraan di luar bengkel rekanan MAGI tanpa mengeluarkan additional cost/rate tambahan

Syarat dan Ketentuan

  1. Pertanggungan berlaku di seluruh Indonesia
  2. Jaminan untuk TLO
    1. Kendaraan diatas usia 5 tahun dikenakan loading rate 5% per tahun dari premi dasar
    2. Maksimal usia kendaraan 10 tahun

Cara Klaim Asuransi

Prosedur Pengajuan Klaim :

  1. Tertanggung melaporkan klaim kepada Cermati untuk diteruskan kepada MAGI
  2. Cermati memberikan formulir klaim yang dipersyaratkan oleh MAGI kepada Tertanggung untuk diisi dan dilampirkan sebagai bukti pengajuan klaim
  3. Tertanggung harus melampirkan juga bukti/dokumen penunjang saat melakukan pengajuan klaim sesuai dengan persyaratan dari MAGI untuk setiap kasus kejadian klaim
  4. Tertanggung/Pialang melakukan Pelaporan/Pengajuan klaim kepada MAGI maksimal 14 hari kalender setelah kejadian/case (untuk MPV) atau 14 hari kalender setelah taggal kepulangan masa perjalanan
  5. Dokumen harus dilengkapi selambatnya 180 hari setelah kejadian
  6. MAGI akan memberikan tanggapan dan pemberitahuan status terhadap pengajuan klaim dari Tertanggung kepada Cermati selama maksimal 2 hari kerja setelah pengajuan klaim dilakukan
  7. SLA Pembayaran klaim maksimal 7 hari kerja setelah diterima persetujuan nilai klaim (LOD) dari Tertanggung dan MAGI
  8. Tertanggung juga dapat mengajukan klaim melalui aplikasi MyAXAMandiriClaim yang dapat diunduh di Google Play Store (android) dan AppStore (iOS)

Pengecualian tanggungan Asuransi

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

  1. Kendaraan Bermotor digunakan untuk :
    1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
    2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
    3. Melakukan tindak kejahatan
    4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
  2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
  3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
    1. Tertanggung sendiri
    2. Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
    3. Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
    4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung
    5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
    6. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

  1. Barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor
  2. Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis.

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

  1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
  2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
  3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

  1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung
  2. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
  4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan
  5. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :

  1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis
  2. Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4 dalam Polis ini
  3. Kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut
  4. Bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya
  5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan/atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor

Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :

  1. Kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor
  2. Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya

Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Deskripsi Produk

Asuransi Mobil Mandiri Autopro adalah asuransi mobil yang dikeluarkan oleh PT Mandiri AXA General Insurance (AXA Mandiri) untuk memberikan perlindungan atas mobil Anda untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, kerusakan sebagian, kerusakan berat, hingga kehilangan kendaraan.

Informasi Kontak

Anda dapat menghubungi call center PT Mandiri AXA General Insurance di email : customer.general@axa-mandiri.co.id dan juga nomor telepon (+62) 021 3005 8788

loader
AXA Mandiri AutoPro All Risk
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda