loader
Info Kendaraan
TOYOTA GRAND NEW AVANZA 1.3 G M/T, 2018
Premi per Tahun
Rp3.442.000

Fitur Umum

  • Tanpa Survey
    Cukup mengirimkan foto kendaraan
  • Softcopy Polis
    Polis asuransi akan diterbitkan 5x24 jam hari kerja bila dokumen dan persyaratan telah terpenuhi

Fitur Khusus

Tidak ada fitur khusus

Simulasi Premi Perluasan

Harga mobil
Harga Rekomendasi: Rp130.000.000
Jenis Perluasan
Premi per Tahun
Rp3.442.000

Jumlah Bengkel

Tersedia 518 bengkel rekanan, berikut daftar bengkel rekanan.

Perluasan-perluasan dari Produk Asuransi

Perluasan asuransi mobil adalah jaminan tambahan berupa jenis-jenis risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut ini jenis perluasan asuransi mobil yang bisa dipilih :

  1. Huru-hara dan SRCC

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa kerusuhan, demo dan huru-hara.

  2. Terorisme dan sabotase

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan bila mobil menjadi korban dalam tindakan terorisme atau sabotase dari pihak-pihak tertentu (Perluasan terorisme & sabotase tidak dapat berdiri sendiri, harus beserta perluasan kerusuhan dan huru hara)

  3. Gempa bumi dan tsunami

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa gempa bumi dan tsunami

  4. Banjir termasuk angin topan

    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa bencana alam yang disebabkan oleh perubahan cuaca seperti banjir, badai atau angin topan.

  5. Third Party Liability (TPL)

    Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ke-tiga yang secara langsung disebabkan oleh mobil yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan lain-lain) dan cedera badan atau kematian.

  6. Kecelakaan diri

    perluasan risiko terhadap risiko kecelakaan diri terhadap Pengemudi di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan Kendaraan Bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

  7. Kecelakaan Penumpang

    perluasan risiko terhadap risiko kecelakaan diri para Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan Kendaraan Bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

  8. Bengkel ATPM
    Perluasan ini memberikan pemegang polis akses ke bengkel resmi dari manufaktur mobil

Syarat dan Ketentuan

  1. Pertanggungan berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Jaminan untuk All Risk :
    1. Maksimal usia kendaraan 5 tahun

Cara Klaim Asuransi

Prosedur Pengajuan Klaim :

  1. Nasabah menghubungi pihak asuransi melalui:
    1. Hubungi hotline asuransi MAG (021)2929 9999
    2. CS klaim 021 29582000 / 021 5308015
    3. Kunjungi kantor Asuransi MAG terdekat
  2. Surveyor membuat kesepakatan dengan nasabah dalam hal tempat dan waktu untuk survey mobil pasca kecelakaan
  3. Setelah bertemu surveyor, nasabah mengisi laporan kerugian dan kelengkapan dokumen lainnya.
  4. Surveyor menerbitkan Surat Permintaan Estimasi (SPE) untuk mendata kerusakan pada mobil
  5. nasabah membawa SPE ke bengkel sebagai pengantar bahwa kendaraan sudah disurvei
  6. Bengkel melakukan survei ulang, melihat dan memotret kerusakan mobil. Bengkel membuat estimasi lama pengerjaan, estimasi dikirimkan ke pihak asuransi
  7. Pihak MAG menerbitkan surat perintah kerja (SPK) ke pihak bengkel
  8. Pelaporan klaim selambat-lambatnya 5 hari setelah kejadian
  9. Dokumen yang perlu disediakan:
    1. Klaim Kecelakaan:
      1. Formulir Klaim yang sudah terisi lengkap
      2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
      3. SIM Pengemudi (Jika kendaraan hilang pada saat dikemudi)
      4. KTP asli (hasil scan atau foto asli)
      5. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spareparts kendaraan (contohnya: radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain
      6. Polis Original (Hardcopy Policy)
    2. CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah:
      1. BPKB Asli
      2. STNK Asli
      3. Surat Blokir STNK asli
      4. Kunci kendaraan asli dan cadangan
      5. Buku KIR
      6. 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah ditanda tangani oleh tertanggung (salah satunya bermeterai Rp 6.000)
      7. Surat pelepasan hak (jika a/n perusahaan atau badan hukum)
    3. Klaim Kehilangan(Stolen)
      1. Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
      2. STNK asli, jika STNK disita, minta surat penyitaan dari pihak kepolisian
      3. Kunci kendaraan asli dan cadangan
      4. KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama tertanggung
      5. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat
      6. BPKB asli
      7. Faktur asli
      8. Surat Blokir STNK asli
      9. Surat Keterangan hilang asli dari Polda
      10. 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung(salah satunya bermeterai cukup)

Pengecualian tanggungan Asuransi

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

  1. Kendaraan digunakan untuk :
    1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
    2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
    3. Melakukan tindak kejahatan
    4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
  2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
  3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
    1. Tertanggung sendiri
    2. Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
    3. Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
    4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung
    5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
    6. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

  1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
  2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
  3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika :

  1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi
  2. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
  4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan

Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Deskripsi Produk

Asuransi mobil MAG All Risk adalah asuransi mobil yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk untuk memberikan jaminan atas mobil Anda untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan.

Informasi Kontak

Anda dapat menghubungi call center MAG 24-jam pada (021) 2929 9999

loader
MAG All Risk
Mencari perluasan yang tepat untuk mobil Anda