AIG telah beroperasi di Indonesia sejak 1970, dan telah mengembangkan bisnisnya dengan menyediakan beragam produk asuransi dan layanan manajemen resiko. AIG menggabungkan wawasan lokal dan pengalaman internasional untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Indonesia. PT AIG Insurance Indonesia memiliki izin usaha di bidang asuransi kerugian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor:  KEP-257 A/KM.13/1991  tanggal 31 Agustus 1991, izin tersebut terakhir kali diperbaharui berdasarkan juncto Surat Menteri Keuangan Nomor: KEP-760/KM.10/2012 tanggal 27 Desember 2012.