Perhatian!
Dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pengajuan kartu kredit & pinjaman akan membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.
- Plafon Pinjaman hingga Rp 30 juta
- Tenor Pinjaman hingga 18 bulan
- Pencairan Pinjaman dalam 7 hari
Jumlah Pinjaman
Rp10.000.000 - Rp30.000.000
Lama Pinjam
12
bulan
-
18
bulan
Commbank KTA adalah produk kredit tanpa agunan dari PT Bank Commonwealth yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pribadi seperti untuk pembayaran biaya pendidikan, biaya kesehatan, pernikahan, renovasi rumah, liburan, dan kebutuhan konsumsi lainnya.
- Wujudkan Keinginan & Mimpi Anda
Booking gedung resepsi? Renovasi Rumah? Dana tambahan untuk pendidikan anak? Wujudkan sekarang dengan KTA Commonwealth.
- Cicilan Ringan dan Mudah Diingat
Skema cicilan bunga 1,99%.
- Harga Terjangkau
Gratis biaya provisi, biaya admin, dan biaya tahunan.
- Warga Negara Indonesia, 21-55 tahun (pada saat berakhir pinjaman)
- Berlaku untuk karyawan dengan lama bekerja min. 1 tahun
- Untuk Non Nasabah PT Bank Commonwealth, saat pengajuan KTA diterima harus menjadi nasabat PT Bank Commonwealth
- Domisili nasabah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang
Biaya Administrasi
Tidak ada
Biaya Pelunasan Dipercepat
5% dari sisa hutang pokok yang tercatat pada saat pelunasan
Biaya Keterlambatan Pembayaran
6% dari kewajiban angsuran per bulan
Biaya Lainnya
Sesuai Ketentuan Bank
Min. Pendapatan Bulanan
Rp3.500.000
Usia Pemohon
Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pelunasan.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar
WNI
Wajib Memiliki Kartu Kredit
Ya. Pengaju wajib memiliki kartu kredit sebelumnya
Masa Keanggotaan Kartu
Minimum Keanggotaan 1 tahun
Limit Kartu Kredit
Minimum limit Rp 5.000.000
Dokumen/Jenis Pekerjaan | Karyawan | Wirausaha | Profesional |
Fotokopi KTP/KITAS |
|
|
|
Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT) |
|
|
|
Fotokopi Kartu Kredit |
|
|
|
Fotokopi Rekening Tabungan (3 bln terakhir) |
|
|
|
Fotokopi Surat Izin Profesi |
|
|
|
NPWP |
|
|
|
Fotokopi Akta Pendirian/SIUP/TDP |
|
|
|
Top