Sekilas Tabungan Muamalat Umrah iB :
Bank Muamalat Indonesia adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Bank ini didirikan pada 1 November 1991 dan diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 4,3 juta nasabah melalui 457 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan BMI didukung pula oleh aliansi melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, 1996 ATM, serta 95.000 merchant debet. BMI saat ini juga merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia. Sebagai bank pertama murni syariah, Bank Muamalat berkomitmen untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok nusantara.
Tabungan Muamalat Umrah iB merupakan tabungan syariah yang ditujukan sebagai pendanaan keperluan umrah. Tabungan ini menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah. Kapanpun nasabah ingin berangkat umrah, Tabungan Muamalat iB akan membantu perencanaan nasabah dengan mudah.

Keunggulan Tabungan Muamalat Umrah iB :
- Setoran minimal Rp 100.000 dengan jangka waktu 3 bulan sampai 5 tahun
- Fasilitas autodebit gratis, secara otomatis memindahkan dana setoran bulanan dari rekening sumber dana
- Nisbah yang kompetitif sebesar 30%
- Bebas biaya administrasi bulanan
- Nasabah mendapat perlindungan asuransi jiwa secara gratis tanpa perlu melakukan medical check-up, biaya premi ditanggung oleh Bank Muamalat

Syarat Pengajuan :
- Calon Debitur merupakan Warga Negara Indonesia
- Usia min. 18 tahun dan max. 65 tahun
- Memiliki rekening Tabungan iB Muamalat sebagai rekening sumber dana

Dokumen yang harus disiapkan :
- Kartu Identitas Asli (KTP/SIM/Paspor)