Sekilas Mengenai Tabungan J Trust One
Tabungan J Trust One adalah tabungan untuk perorangan dan non perorangan yang memberikan nilai investasi lebih di mana nasabah mendapatkan suku bunga yang optimal dibandingkan dengan produk tabungan lainnya dan pencatatan transaksi yang lebih lengkap.
Keunggulan Tabungan J Trust One
- Suku bunga tabungan hingga 3,88% per tahun untuk pengembangan dana yang lebih maksimal.
Fitur Tabungan J Trust One
- Dana nasabah tersimpan dalam produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat melalui kantor cabang pada jam operasional, ATM J Trust Bank ataupun Jaringan ATM Prima dan Bersama, serta transfer melalui fasilitas internet banking.
- Penempatan dana dalam mata uang Rupiah.
- Suku bunga Tabungan J Trust One yang kompetitif memberikan hasil yang lebih optimal kepada nasabah.
- Rekening atas nama Perorangan atau non-perorangan.
- Frekuensi penarikan per bulan tidak dibatasi.
- Setoran awal minimum Rp1.500.000.
- Saldo minimum Rp1.000.000.
- Suku bunga dengan saldo:
- < Rp10.000.000 = 0%
- ≥ Rp10.000.000 s.d. < Rp20.000.000: 1,88% p.a
- ≥ Rp20.000.000 s.d. < Rp50.000.000: 2,88% p.a
- ≥ Rp50.000.000: 3,88% p.a
- Pencatatan mutasi transaksi menggunakan buku tabungan atau e-Statement.
- Mendapatkan kartu ATM J Trust Bank untuk atas nama perorangan.
Biaya-Biaya Tabungan J Trust One
- Biaya meterai untuk pembukaan dan penutupan rekening:
- Meterai Formulir Pembukaan Rekening (1 lembar).
- Meterai Pernyataan Tidak Memiliki NPWP (1 lembar) jika diperlukan.
- Biaya transfer dan pembayaran-pembayaran.
- Biaya transfer:
- *)LLG/SKN: Rp2.900.
- *)BI RTGS: Rp30.000.
- Biaya penggantian Kartu ATM (jika hilang, tertelan, atau rusak).
- Biaya transfer:
- Biaya administrasi bulanan dan pajak hasil bunga:
- Biaya administrasi bulanan: Rp25.000.
- Biaya penutupan rekening: Rp250.000.
- Pajak hasil bunga sesuai ketentuan pemerintah.
Ilustrasi Penghitungan Bunga
Contoh Penghitungan bunga selama September 2022 dengan dana Rp100.000.000; bunga 3,88%; waktu 30 hari:
Perhitungan bunga selama 30 hari:
Bunga (gross) = (Rp100.000.000 X 3,88% x 30 hari) / 365 = Rp318.904,11
Perhitungan pajak (20%):
Rp318.904,11 x 20% = Rp63.780,82