Asuransi Jasa Raharja, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya

Di dunia ini, tidak ada yang pernah tahu kapan peristiwa kecelakaan akan terjadi. Bahkan, pengendara yang taat dengan aturan lalu lintas pun tidak kebal dari risiko tersebut.

Selain itu, seperti yang diketahui bersama kondisi lalu lintas di Indonesia cukup semrawut. Hal ini kemungkinan menjadi faktor terbesar terjadinya kecelakaan saat berkendara. Untuk itu, memiliki asuransi yang bisa memberikan bantuan dana saat mengalami kecelakaan tentu menjadi hal yang bijaksana untuk dipertimbangkan. 

Salah satu contoh asuransi di Indonesia yang patut kamu pertimbangkan adalah Jasa Raharja. Asuransi ini sudah sangat terkenal di kalangan masyarakat. Dengan beragam jenis produk asuransi yang ditawarkan, kamu bisa mendapatkan berbagai perlindungan hukum sesuai kemampuan bayar. Untuk lebih lanjut, simak informasi mengenai Asuransi Jasa Raharja berikut ini.

Baca Juga: Asuransi ACA, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya

Sekilas Mengenai Asuransi Jasa Raharja

Asuransi Jasa Raharja

Asuransi Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas untuk penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. 

Adanya PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Untuk itu, asuransi ini sangat cocok untuk para nasabah yang menjadi penyedia jasa layanan transportasi umum.

Hukum dan Legalitas Asuransi Jasa Raharja

Sejak didirikan pada tahun 1960, PT Jasa Raharja telah memiliki identitas resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1961 PP Nomor 8 Tahun 1965 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tertanggal 18 November 1970 PP Nomor 20 Tahun 2020.

Meskipun kuat secara hukum, ternyata Jasa Raharja belum menjadi bagian dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Tekad Jasa Raharja Sebagai Asuransi Kecelakaan

Sebagai perusahaan asuransi yang khusus menangani pemberian asuransi kecelakaan, Jasa Raharja bertekad untuk memfokuskan diri menjadi perusahaan asuransi terkemuka dengan menjalankan layanan yang mengedepankan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut membuat Jasa Raharja meluncurkan program asuransi sosial.

Selain itu, Jasa Raharja juga memiliki empat acuan dalam menjalankan tekadnya, yaitu bakti kepada masyarakat, negara, perusahaan, dan lingkungan. 

Maka, layanan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat berimbas pada seluruh pihak yang ada di dalam perusahaan. 

Pembayaran Premi Asuransi Jasa Raharja

Saat melakukan pendaftaran atau perpanjangan STNK, kamu juga secara otomatis membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), begitu juga saat kamu menggunakan transportasi umum. Tarif yang dibayarkan sudah termasuk premi Jasa Raharja. Nantinya, dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa diklaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.

PT Jasa Raharja akan menyediakan layanan pengajuan klaim secara online, via aplikasi JRku. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja, kecelakaan yang terjamin hanya kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Adapun kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang bisa mendapat santunan.

Santunan yang Diberikan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Untuk besaran santunan yang diberikan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja kepada korban berbeda tergantung risiko yang dialami dan jenis kendaraan yang ditumpangi. Berikut besaran santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Jenis Santunan

Jenis Alat Angkutan

Darat dan Laut

(dalam Rupiah)

Udara

(dalam Rupiah)

Meninggal Dunia

50 Juta

50 Juta

Cacat Tetap (Maksimal)

50 Juta

50 Juta

Perawatan (Maksimal)

20 Juta

25 Juta

Penggantian Biaya Penguburan 

(tidak memiliki ahli waris)

4 Juta

4 Juta

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K

1 Juta

1 Juta

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans

500 Ribu

500 Ribu

Sumber: www.jasaraharja.co.id

Keterangan

  1. Santunan diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas sebagai berikut:
    • Janda atau Duda yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah.
    • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
  2. Hak santunan bisa menjadi gugur atau kedaluwarsa, apabila:
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Baca Juga: Asuransi MAG: Banyak Produk, Manfaat, dan Cara Klaim Asuransi

Produk Asuransi Jasa Raharja

  1. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

    Asuransi kecelakaan ini legal secara hukum karena berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tanggal 31 Desember 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Selain itu, program asuransi ini menyediakan pertanggungan yang berfokus pada kecelakaan lalu lintas untuk pengendara serta pihak ketiga.

  2. Asuransi Kecelakaan

    Asuransi Kecelakaan Transportasi Umum

    Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga 

    Program asuransi Jasa Raharja ini menyediakan perlindungan untuk penumpang yang menggunakan transportasi umum darat, laut, ataupun udara. Terutama, kecelakaan yang terkait asuransi mobil Jasa Raharja. Adapun pertanggungan yang disediakan untuk jenis asuransi ini ialah santunan meninggal, cacat total tetap, biaya perawatan kecelakaan, biaya untuk penguburan, biaya ambulans, dan reimbursement biaya P3K.

    Asuransi jenis ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tanggal 31 Desember 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Program asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja ini diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas atau untuk pihak ketiga. Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja diberikan sebagai tanggung jawab hukum. 

    Manfaat polis asuransi jasa raharja mencakup santunan meninggal, santunan cacat total tetap, biaya perawatan kecelakaan, biaya untuk penguburan, biaya ambulans, reimbursement biaya P3K, dan ganti rugi pihak ketiga. 

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja 

Untuk yang telah mengunduh aplikasi JRku pada handphone, bisa melakukan pelaporan kecelakaan secara online, pada menu santunan online

Selain itu, mengisi formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online pada laman www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=. Yang terpenting, pastikan untuk melengkapi formulir santunan dengan baik. Setelah selesai, klik ajukan dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

Layanan Nasabah Asuransi Jasa Raharja

Sebagai upaya memudahkan nasabah untuk mendapatkan informasi, PT Jasa Raharja menyediakan layanan dalam bentuk online dan juga offline. Layanan online asuransi Jasa Raharja bisa dilakukan dengan berbagai media, seperti telepon, email, dan situs resmi Jasa Raharja.

Sementara itu, layanan offline kamu bisa datang langsung ke kantor pusat atau cabang Jasa Raharja yang ada di berbagai daerah. Perlu diketahui bahwa saat ini, Jasa Raharja sudah memiliki lebih dari 25 kantor cabang.

Alamat Kantor Pusat: Jalan HR Rasuna Said Kav.C-2, Kuningan, Jakarta, 12920, Indonesia. 

Contact Center: 1500020

SMS Center: 081210500500

Email: pusat@jasaraharja.co.id

Segera Miliki Asuransi Jasa Raharja agar Dapat Merasakan Manfaat yang Diberikan

Tidak usah ragu dalam menentukan urusan asuransi, sebab Jasa Raharja memiliki keunggulan sendiri terutama untuk kamu yang ingin memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas. 

Kelebihan dan keuntungan yang kamu dapat dari asuransi ini akan menjadi penolongmu ketika dalam keadaan darurat seperti kecelakaan. Untuk itu, segera tetapkan hati untuk menggunakan asuransi ini. 

Baca Juga: Asuransi Astra, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya