Gadai Sertifikat Rumah Anda untuk Dapat Pinjaman Hingga 500 Juta

Pinjaman dengan nominal besar seperti Rp500 juta tentu saja membutuhkan nilai jaminan yang besar juga. Kelas pinjaman sebesar ini sepertinya hanya cocok menggunakan sertifikat untuk dijadikan jaminan. Untuk itu, produk kredit multiguna merupakan jenis kredit yang paling sesuai untuk skema pinjaman tersebut.

Besaran pinjaman kelas menengah ke atas (di atas 500 juta) biasanya dilakukan oleh pengusaha yang sudah familiar dengan berbagai jenis pinjaman. Hanya saja biasanya mereka mulai jeli mencari tempat yang tepat agar nantinya proses kredit bisa berjalan dengan mulus dan bisa mendapatkan bunga seringan mungkin.

Dengan nilai Rp500 juta sampai miliaran rupiah, berarti Anda juga akan menggadaikan atau menjaminkan aset atau surat berharga yang memiliki nilai sama.

Sebenarnya, menggadaikan sertifikat rumah bisa dibilang gampang-gampang susah. Kemudahan ada ketika Anda hanya tinggal mendatangi bank dan langsung mengajukan permohonan, tetapi kemudian Anda harus dihadapkan pada pilihan-pilihan antara bank satu dengan bank lainnya, di mana mereka pasti mempunyai program yang menarik, belum lagi promosi yang kadang membuat orang terkecoh.

Apakah Anda pemula atau sudah berpengalaman dalam pinjaman kelas menengah ke atas ini, tidak ada salahnya kami memberikan tips tentang gadai sertifikat rumah di bank untuk keperluan tersebut untuk menambah wawasan Anda.

Baca Juga: Cara Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah dan Biayanya

Memilih Kredit Multiguna di Lembaga Keuangan

Memilih Kredit Multiguna via wikihow.com

Setelah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014, di mana OJK memberikan wewenang kepada lembaga pembiayaan (non-perbankan) untuk menawarkan produk kredit multiguna. Dari sini, di satu sisi kita juga harus peka terhadap persaingan lembaga pembiayaan non-perbankan yang saling berpacu untuk mendapatkan nasabah sebanyak mungkin.

Mungkin saja ada beberapa di antaranya yang memiliki reputasi yang rendah, dan sudah seyogyanya Anda juga harus menghindari untuk mengajukan kredit kepada lembaga pembiayaan yang seperti ini.

Secara umum, mengajukan kredit multiguna di bank bisa memberikan bunga lebih rendah dibandingkan di lembaga keuangan non bank. Namun konsekuensinya adalah syarat yang dilengkapi lebih banyak dengan proses yang lebih rumit. Perlu diingat bahwa tidak semua masyarakat yang butuh kredit multiguna bisa memenuhi syarat tersebut.

Pada kesempatan kali ini, kami lebih fokus untuk memberikan tips gadai sertifikat di bank dengan uraian lengkap berikut ini:

Kelebihan Produk Kredit Multiguna Milik Bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang paling tepat untuk mengajukan kredit dengan nominal kelas kakap atau di atas Rp500 juta. Banyak kelebihan yang akan Anda dapatkan di antaranya adalah:

  • Bunga yang relatif lebih rendah, sehingga tidak terlalu menjadi beban cicilan bulanan. Hal ini sangat berbeda dengan lembaga pembiayaan non-perbankan yang biasanya mematok bunga flat yang relatif lebih besar.
  • Bank menjamin penuh terhadap keamanan nasabahnya. Ini juga sering menjadi sorotan utama untuk lembaga pembiayaan non-perbankan terutama terkait dengan profesionalitas dan lain sebagainya. Bank biasanya juga akan memberikan asuransi jiwa dan kebakaran.
  • Adanya prosedur dan perjanjian yang detail, sehingga jika suatu saat ada perubahan, Anda pasti akan diberitahu dengan segera.
  • Tenor hingga 60 bulan.

Karena bank akan melakukan prosedur appraisal atau penilaian terhadap nilai aset yang menjadi jaminan, maka sebagai konsekuensi, prosedur pencairan uang relatif agak lebih lama. Biasanya proses hingga pencairan dana memakan waktu sekitar 7 sampai 14 hari kerja.

Tentunya Anda juga bisa mempercepat proses tersebut dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen-dokumen atau persyaratan lainnya dengan lengkap.

Baca Juga: Cermati Hal-Hal Berikut Sebelum Gadai Sertifikat Rumah di BPR

Biaya, Syarat, dan Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Menggunakan Sertifikat Rumah untuk Mendapat Pinjaman via biz2credit.in 

Sebelum kita membahas tentang syarat dan prosedur yang akan Anda lakukan, terlebih dahulu kami akan menginformasikan tentang jenis-jenis sertifikat rumah yang wajib Anda ketahui. Kalau berbicara sertifikat rumah, itu masih hal umum.

Ada beberapa jenis sertifikat rumah yang bisa dijaminkan kepada bank, di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Dari ketiga jenis di atas, SHM lebih mudah untuk diterima oleh bank karena dinilai sebagai sertifikat yang memiliki status paling aman dan tidak berisiko. Sedangkan SHGB sebenarnya bukan sertifikat kepemilikan, namun hanya hak yang diberikan kepada pemilik untuk mengolah bangunan di atas tanah tersebut dengan batasan waktu yang telah ditentukan (20-30 tahun).

Sehingga jika batas waktu tersebut sudah habis, maka pemilik bangunan harus melaporkan kembali ke BPN untuk memperpanjang kepemilikan. SHGB juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

Biaya yang Anda Keluarkan

"Meminjam uang butuh biaya?" Itulah pertanyaan yang sering diutarakan oleh banyak orang. Biaya proses kredit memang pasti ada, mengingat Anda sedang berurusan dengan bank bukan dengan saudara Anda. Jadi biaya apa saja yang akan dibebankan? Berikut biayanya secara umum:

  1. Bunga flat
  2. Biaya provisi mulai dari 3% dari pokok pinjaman
  3. Biaya administrasi sebesar 0,1% dari pokok pinjaman
  4. Biaya appraisal mulai dari 1 hingga 5 juta rupiah 

Syarat-Syarat yang Perlu Dipersiapkan

  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha s/d Akta Perubahan (jika yang mengajukan badan usaha)
  • Fotokopi KTP pengurus dan pemegang saham (Jika yang mengajukan badan usaha)
  • Fotokopi KTP suami-istri (untuk pengajuan perseorangan)
  • Fotokopi KK dan Akta Nikah
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SIUP, TDP dan SKU
  • Rekening Koran (fotokopi buku tangungan/rekening 3 bulan terakhir)
  • Fotokopi Sertifikat Jaminan, PBB dan IMB

Mengenal Lebih Jauh Proses Appraisal

Setelah Anda melakukan semua prosedur dan memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya pihak bank akan melakukan proses appraisal untuk menilai aset yang Anda jaminkan. Biasanya bank akan menunjuk jasa appraisal untuk melakukan survey. Seperti telah dijelaskan di atas, biaya appraisal ini ditanggung oleh nasabah.

Selanjutnya bank akan menilai aset yang Anda miliki untuk menentukan berapa besar nilai pinjaman yang akan dikucurkan. Ada beberapa kriteria yang digunakan oleh bank untuk menilai aset Anda, di antaranya adalah:

  1. Spesifikasi Bangunan
    Banyak yang akan dilihat dari segi fisik bangunan. Ini meliputi luas tanah bangunan, jenis lantai, material bangunan, umur bangunan, lokasi rumah pembanding, dan lain sebagainya.

  2. Harga Pasaran
    Harga pasaran sebuah rumah biasanya sangat dipengaruhi oleh lokasi. Semakin strategis lokasi rumah Anda, maka kemungkinan juga mempunyai harga pasaran yang tinggi. Rumah di pedesaan juga mempunyai nilai jual kembali yang berbeda dengan rumah yang ada di pinggiran dan di tengah kota. Semua itu juga akan menjadi bahan pertimbangan bank untuk menentukan berapa pinjaman yang bisa dicairkan.

  3. Kelengkapan Dokumen
    Tidak kalah penting adalah tersedianya kelengkapan dokumen termasuk PBB dan IMB. Ingat bahwa IMB harus up-to-date atau yang terbaru. Jika Anda telah merenovasi rumah Anda, itu juga harus tertera di IMB. Kalau sampai terjadi perbedaan antara di IMB dan kenyataan sekarang, maka itu bisa mempengaruhi nilai bangunan.

Proses Tidak Serumit yang Dibayangkan

Pada prinsipnya, untuk menggadaikan atau mengajukan kredit untuk jumlah yang besar di bank dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah tidaklah serumit yang banyak dibayangkan orang.

Uraian di atas setidaknya bisa memberikan Anda gambaran bagaimana prosedur dan apa saja persyaratan yang diperlukan termasuk risiko yang ada didalamnya.

Baca Juga: 5 Jenis Sertifikat Properti yang Mesti Anda Punya