Panduan Lengkap Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Bangunan di Indonesia
Memiliki hak atas tanah dan bangunan adalah langkah penting, namun yang lebih penting adalah memiliki sertifikat sebagai bukti autentik kepemilikan. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan di masing-masing wilayah.
Biasanya, sertifikat dicetak dua rangkap, satu disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu lagi dipegang oleh pemilik sebagai tanda bukti kepemilikan. Buku tanah yang disimpan di BPN mencantumkan data detail mengenai tanah, termasuk data fisik dan yuridis seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.
Dalam Surat Ukur yang terlampir di sertifikat, hanya luas tanah yang tercantum secara detail, sementara ukuran lainnya tidak dicantumkan. Data bangunan juga tidak dimuat dalam sertifikat; hanya ada keterangan jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.
Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, termasuk Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia, sementara HGU dan HGB dapat dimiliki oleh warga asing namun dalam jangka waktu tertentu. Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan yang diakui secara hukum dan berfungsi untuk menghindari sengketa tanah.
Nah, pada artikel ini akan dijelaskan syarat, biaya, serta cara mengurus sertifikat tanah. Informasi ini mungkin akan berguna bagi yang belum atau akan mengurus sertifikat tanah. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Langkah-Langkah Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Mengurus sertifikat tanah sebenarnya adalah proses yang mudah, namun cukup memakan waktu. Berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah:
1. Menyiapkan Dokumen
Kamu harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun syarat-syaratnya mencakup:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Untuk tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun (girik), bisa melampirkan:
- Akta jual beli tanah
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi girik yang dimiliki
- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik
2. Mengunjungi Kantor BPN
Sesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah selesai, kamu akan menerima data Surat Ukur Tanah. Serahkan data ini untuk melengkapi dokumen yang sudah ada. Selanjutnya, kamu hanya perlu bersabar menunggu surat keputusan dikeluarkan. Selama menunggu penerbitan sertifikat tanah, kamu akan dikenakan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses penerbitan sertifikat ini biasanya memakan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun. Ada baiknya untuk secara berkala memeriksa status sertifikat dengan petugas BPN agar mengetahui kapan sertifikat tanah siap diambil.
Selain melalui BPN, kamu juga dapat membuat sertifikat tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun biaya pengurusannya mungkin lebih mahal. Disarankan untuk mengurus sendiri proses ini dan menghindari menggunakan cara yang meragukan atau jasa calo.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik perlu dilindungi. Semua tanah yang belum bersertifikat, seperti tanah girik, perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu diketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Antara lain:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Kamu perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya seperti pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Fungsinya untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, kamu dapat melanjutkan ke kantor pertanahan dengan langkah berikut:
- Ajukan Permohonan Sertifikat: Lampirkan dokumen yang diurus di kelurahan, dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
- Pengukuran Lokasi: Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Pengumuman Data Yuridis: Pengumuman dilakukan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Penerbitan SK Hak atas Tanah: Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.
- Pembayaran BPHTB: Dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan.
Pengambilan Sertifikat: Sertifikat diambil di loket pengambilan setelah proses selesai.
Tips Membeli Tanah yang Aman
Jika sudah mengetahui cara mengurus sertifikat, kini saatnya kamu untuk memilih dan membeli tanah. Berikut adalah langkah-langkah aman membeli tanah:
- Periksa kontur tanah dan lokasi tanah, apakah strategis atau tidak.
- Pastikan surat-surat lengkap, periksa keabsahan sertifikat tanah melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kantor kelurahan setempat.
- Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, gunakan jasa PPAT untuk memeriksanya ke BPN.
- Jika sertifikat tanah dinyatakan absah, buatlah AJB oleh PPAT.
- Serahkan berkas AJB ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli.
- Lakukan pembayaran pajak melalui PPAT atau bayarkan sendiri ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
Investasi Tanah dengan Aman
Dengan mempelajari semua hal terkait sertifikat tanah, kamu akan lebih percaya diri untuk berinvestasi. Perbanyak pengalaman berinvestasi dengan praktik langsung dan belajar dari pengalaman. Jangan lupa untuk terus mencari informasi dari kolega atau berbagai media yang ada.
Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan yang diakui secara hukum dan berfungsi untuk menghindari sengketa tanah. Meski menjadi dokumen penting, masih banyak masyarakat yang belum mengurusnya. Padahal, cara mengurus sertifikat tanah cukup mudah jika telah melengkapi syarat yang dibutuhkan.
Dengan memahami cara mengurus sertifikat tanah dan pentingnya dokumen ini, kamu dapat melindungi aset dan menghindari masalah di kemudian hari.