Mengenal Jenis Jaminan Pinjaman: Dari Aset Fisik hingga Surat Berharga
Produk pinjaman memang beragam jenisnya, salah satunya adalah pinjaman dengan jaminan (agunan). Jika kamu membutuhkan dana tunai dengan plafon tinggi atau tenor panjang, mengajukan pinjaman beragunan adalah solusi yang paling masuk akal.
Namun, tidak sembarang aset bisa diterima oleh bank, lho. Bank atau lembaga keuangan memiliki kriteria khusus mengenai aset apa saja yang bisa dijadikan agunan. Nilai dan jenis jaminan inilah yang nantinya akan sangat memengaruhi besaran plafon kredit yang disetujui.
Agar pengajuanmu tidak ditolak, yuk pahami apa saja jenis jaminan pinjaman yang umum diterima dan apa fungsinya dalam proses kredit!
Bingung cari pinjaman yang tepat? Cermati solusinya!
Mengapa Jaminan (Agunan) Dibutuhkan?
Sebelum membahas jenisnya, penting untuk memahami fungsi jaminan dalam skema kredit. Jaminan bukan sekadar "syarat formalitas", melainkan memiliki peran vital bagi kedua belah pihak:
- Mengurangi Risiko Kredit Macet: Fungsi utamanya adalah sebagai pengaman (security). Jika debitur gagal bayar, pihak bank memiliki hak legal untuk menyita aset tersebut guna menutupi kerugian.
- Meningkatkan Peluang Persetujuan: Adanya aset bernilai tinggi membuat bank lebih percaya (trust) untuk menyetujui pinjamanmu, bahkan dengan syarat yang lebih fleksibel.
- Bunga Lebih Kompetitif: Karena risikonya lebih rendah bagi bank, pinjaman beragunan (seperti Kredit Multiguna) umumnya menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan KTA (Kredit Tanpa Agunan).
- Kepastian Hukum: Jaminan memberikan landasan hukum yang kuat (seperti Hak Tanggungan atau Fidusia) jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Jenis-Jenis Jaminan atau Agunan yang Bisa Digunakan
Secara umum, jaminan terbagi menjadi beberapa kategori besar berdasarkan bentuknya.
|
Jenis Jaminan |
Contoh Aset |
Karakteristik Utama |
|
Jaminan Fisik berupa Aset Bergerak |
Mobil, Motor, Mesin Pabrik, Kapal |
Likuiditas cukup tinggi, umum dipakai untuk kredit multiguna. |
|
Jaminan Fisik berupa Aset Tidak Bergerak |
Rumah, Tanah, Ruko, Gudang |
Plafon pinjaman besar, tenor panjang, nilai aset stabil/naik. |
|
Jaminan atau Aset Finansial |
Deposito, Saham, Obligasi |
Aset tetap produktif (dapat bunga/dividen) sambil jadi jaminan. |
|
Jaminan Perorangan |
Personal Guarantee (Penanggung) |
Mengandalkan kredibilitas pihak ketiga, bukan aset fisik. |
-
Jaminan Fisik
Ini adalah jenis agunan yang paling umum. Kamu menyerahkan bukti kepemilikan aset fisik sebagai jaminan. Jaminan fisik ini pun terbagi kembali ke dalam 2 jenis, yaitu:
- Agunan Bergerak: Aset yang bisa dipindahkan. Contoh paling populer adalah kendaraan bermotor (mobil/motor). Kamu cukup menjaminkan BPKB-nya saja, sementara kendaraannya masih bisa kamu gunakan. Untuk skala bisnis, mesin pabrik atau alat berat juga termasuk kategori ini.
- Agunan Tidak Bergerak: Aset properti seperti rumah, tanah, apartemen, ruko, atau gudang. Jenis jaminan ini menjadi favorit bank untuk memberikan pinjaman bernilai jumbo dengan tenor panjang (hingga 10-20 tahun) karena nilai properti cenderung naik dan stabil.
-
Jaminan Finansial (Non-Kebendaan)
Punya tabungan atau investasi? Itu juga bisa jadi jaminan, lho! Jaminan finansial cocok buat kamu yang enggan mempertaruhkan aset fisik.
- Deposito: Beberapa bank menawarkan kredit back-to-back, di mana kamu menjaminkan bilyet deposito. Keuntungannya, depositomu tetap berbunga, tapi kamu tetap dapat pinjaman tunai.
- Surat Berharga: Saham, obligasi pemerintah (SBN), atau instrumen investasi lainnya juga bisa dijadikan agunan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
-
Jaminan Perorangan
Tidak melulu soal benda, jaminan juga bisa berupa "janji" atau garansi dari seseorang. Dalam skema ini, pihak ketiga (bisa teman, keluarga, atau pemilik perusahaan) bertindak sebagai penjamin (guarantor). Jika peminjam utama gagal bayar, maka sang penjaminlah yang berkewajiban melunasi utang tersebut.
Biasanya agunan tersebut diterapkan pada kredit korporasi atau pinjaman khusus yang membutuhkan Corporate Guarantee atau Personal Guarantee.
Mengenal Istilah Pengikatan Jaminan
Secara hukum, cara bank "mengikat" jaminanmu berbeda-beda tergantung jenis asetnya. Ini penting dipahami agar kamu tahu status asetmu:
- Hak Tanggungan: Pengikatan khusus untuk aset properti (tanah/bangunan). Sertifikat tanah akan dibebani Hak Tanggungan di BPN.
- Fidusia: Umum digunakan untuk kendaraan bermotor. Hak kepemilikan beralih ke kreditur secara kepercayaan, tapi fisik kendaraannya tetap boleh dipakai debitur.
- Gadai: Fisik barang harus diserahkan dan dikuasai oleh kreditur (seperti gadai emas atau laptop di Pegadaian).
Tips Penting Sebelum Menjaminkan Aset
Agar proses pengajuan lancar dan asetmu aman, perhatikan 5 hal ini:
- Legalitas Aset: Pastikan sertifikat atau BPKB atas nama sendiri atau memiliki surat kuasa yang sah. Aset sengketa pasti ditolak.
- Nilai Taksiran (Appraisal): Bank punya tim penilai sendiri. Jangan kaget jika nilai taksiran bank lebih rendah dari harga pasar yang kamu kira.
- Risiko Penyitaan: Pahami konsekuensi terburuk. Jika gagal bayar, aset bisa disita. Pastikan kamu punya cashflow lancar untuk bayar cicilan.
- Pilih Lembaga Terpercaya: Selalu ajukan di bank atau multifinance yang terdaftar di OJK untuk menghindari penyalahgunaan sertifikat/BPKB.
- Simpan Dokumen: Simpan salinan akad kredit dan tanda terima penyerahan jaminan dengan rapi sebagai bukti hukum.
Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah: Syarat, Biaya, dan Tips Agar Cair Tinggi
Bijak Memilih Jaminan Agar Aset Tetap Aman
Mengajukan pinjaman beragunan bukan sekadar menyerahkan aset, melainkan butuh strategi matang agar tidak merugikan di kemudian hari. Baik menggunakan jaminan fisik, finansial, maupun perorangan, pastikan kamu memilih jenis yang paling sesuai dengan kebutuhan plafon dan kemampuan bayarmu.
Selalu hitung risiko dengan cermat dan lengkapi legalitas dokumennya agar aset berhargamu tetap aman dari ancaman penyitaan, sekaligus menjadikanmu debitur yang bijak dan bertanggung jawab.