Jamin Keamanan Simpanan di Bank, Kenali Apa Itu LPS, Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Untuk keperluan menyimpan uang, layanan rekening atau simpanan di suatu bank kerap dimanfaatkan oleh banyak orang. Selain itu, membuka rekening bank juga bisa memudahkan nasabah untuk melakukan pengiriman antar rekening ataupun antar bank untuk sejumlah kebutuhan. Jadi, tidak mengherankan jika produk perbankan ini menjadi salah satu hal yang amat penting dibutuhkan oleh masyarakat masa kini. 

Hanya saja, sebelum memutuskan untuk membuka rekening bank, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan. Salah satunya adalah memastikan bahwa pihak perbankan termasuk sebagai anggota dari penjaminan LPS. Apa LPS itu?

LPS merupakan singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga ini merupakan lembaga independen dengan peran menjamin simpanan dari para nasabah perbankan yang ada di Indonesia.

Tentunya, lembaga ini mempunyai beragam fungsi, tugas, dan wewenang agar bisa menjalankan perannya dengan optimal serta mampu menjamin keamanan simpanan nasabah perbankan. Nah, agar lebih memahami tentang LPS, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Netizen Wajib Tahu Apa itu Inklusi Keuangan, Manfaat dan Programnya Biar Melek Keuangan

Pengertian LPS

LPS

Ketika memutuskan untuk membuka rekening bank, nasabah tentu menginginkan jaminan keamanan terhadap dana yang disimpannya di layanan tersebut. Untungnya, jaminan keamanan tersebut telah disediakan oleh perbankan yang menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan LPS itu?

Pada dasarnya, LPS adalah lembaga yang sifatnya independen dan berperan untuk menjamin keamanan simpanan atau rekening nasabah perbankan Indonesia. Dengan kata lain, LPS ini didirikan untuk memberi jaminan keamanan serta kenyamanan kepada masyarakat yang mempercayakan simpanan dananya pada bank. Saat menjadi anggota lembaga ini, simpanan nasabah pada bank akan dijamin hingga nominal maksimal yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar dari pembentukan LPS ialah UU Republik Indonesia No.24 Thn. 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. UU tersebut mulai berlaku 12 bulan semenjak diumumkan. Maka, LPS mulai berdiri dan beroperasi ialah pada tanggal 22 September tahun 2005.

Sejarah LPS di Indonesia

Lembaga Penjamin Pinjaman

Mengutip dari penjelasan pada situs resmi LPS, awal mula didirikannya lembaga ini tak lepas dari pengaruh masa krisis moneter yang pernah terjadi di Indonesia tahun 1998 lalu. Kala itu, setidaknya 16 perbankan harus dilikuidasi dan menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan dari masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satu di antaranya adalah memberi jaminan terhadap segala kewajiban pembayaran perbankan, tak terkecuali simpanan masyarakat atau blanket guarantee. 

Kebijakan blanket guarantee tersebut memang mampu menumbuhkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan di dalam negeri. Meski begitu, ruang lingkup jaminannya terlalu luas sehingga memicu timbulnya moral hazards, baik itu dari segi pengelola bank ataupun masyarakat. 

Mengetahui hal tersebut, pemerintah Indonesia kemudian memandang pentingnya kehadiran suatu lembaga penjamin simpanan serta resolusi perbankan di Indonesia. Kemudian, di tahun 2004, pihak pemerintah Indonesia menyusun UU No.24 Thn. 2004 terkait LPS ini. 

Melalui undang-undang itu pula dasar hukum pembentukan suatu lembaga negara yang baru, yakni Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS diwujudkan satu tahun kemudian. Tepat 12 bulan berikutnya, LPS resmi beroperasi di Indonesia dan menjamin keamanan dan juga kenyamanan simpanan nasabah perbankan yang menjadi anggota lembaga tersebut. 

Fungsi LPS serta Limit Simpanan Maksimal yang Dijamin

Limit LPS

Seperti yang sempat dibahas sebelumnya, fungi dari LPS adalah untuk menjamin simpanan pihak nasabah bank. Selain itu, lembaga penjamin ini juga turut aktif menjaga stabilitas dari sistem bank sesuai dengan kewenangannya. 

Di samping itu, beberapa produk yang mendapatkan jaminan dari LPS adalah simpanan atau rekening nasabah bank dengan bentuk tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, maupun bentuk produk perbankan lainnya yang dapat dipersamakan dengan produk tersebut. Tidak hanya menjamin produk dari bank konvensional, LPS menjamin pula simpanan nasabah perbankan syariah dengan bentuk tabungan mudharabah, tabungan wadiah, giro wadiah, dan juga deposito mudharabah. 

Terkait nilai atau nominal simpanan yang mendapat jaminan dari lembaga ini adalah maksimal sejumlah 2 miliar setiap nasabah tiap bank mulai dari tanggal 13 Oktober tahun 2008. Aturan atau ketentuan terkait limit simpanan yang terjamin pemerintah tersebut hingga saat ini belum pernah mendapatkan revisi.

Jika seorang nasabah memiliki sejumlah rekening simpanan di suatu bank, agar bisa menghitung jumlah simpanan yang mendapat jaminan, saldo dari semua rekening tersebut akan dijumlahkan. Nilai dari simpanan yang terjamin tersebut mencakup pokok dana ditambah dengan bunga pada bank konvensional. Perhitungan tersebut juga bisa dilakukan dengan menambahkan pokok simpanan dengan pembagian hasil yang sudah menjadi hak dari nasabah bank syariah. 

Lembaga Penjamin Simpanan hanya akan memberi jaminan pembayaran simpanan dari pihak nasabah hingga maksimal berjumlah 2 miliar. Sementara untuk jumlah simpanan di bank yang lebih dari nominal tersebut, prosesnya akan dirampungkan oleh pihak Tim Likuidasi dengan berdasarkan hasil dari likuidasi kekayaan perbankan yang bersangkutan. 

Pihak LPS memberi jaminan simpanan di semua bank konvensional serta bank syariah aktif beroperasi di cakupan wilayah negara Indonesia. Jadi, baik itu bank umum, seperti,bank milik pemerintahan, bank asing, bank pembangunan daerah, bank swasta nasional, atau bank campuran, maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan mendapat jaminan dari lembaga ini.

Tugas LPS

Selain beragam fungsinya di atas, LPS mempunyai sederet tugas. Dengan begitu, fungsi dari lembaga tersebut dapat berjalan dengan semestinya dan mampu menjamin keamanan nasabah yang menyimpan dananya di lembaga perbankan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tugas dari LPS.

  • Merumuskan serta menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan dari penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan fungsi sebagai penjamin simpanan.
  • Merumuskan serta menetapkan kebijakan pada rangka ikut aktif dalam memelihara stabilitas pada sistem perbankan.
  • Menetapkan, merumuskan, serta melaksanakan kebijakan terkait penyelesaian masalah bank gagal di mana tak berdampak secara sistematis.
  • Melaksanakan penanganan terkait masalah bank gagal di mana memberi dampak secara sistematis. 

Wewenang yang Dimiliki LPS

Guna bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai, LPS diberikan sejumlah kewenangan. Berikut adalah beberapa kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

  • Menetapkan serta memungut tarif penjaminan.
  • Menetapkan serta memungut kontribusi di saat pihak bank baru pertama kali diangkat anggota.
  • Melakukan pengelolaan pada kekayaan serta kewajiban LPS.
  • Memperoleh data atau informasi simpanan nasabah, laporan keuangan dari pihak bank, data terkait kesehatan bank, serta laporan mengenai hasil pemeriksaan perbankan sepanjang tak menyalahi aturan terkait kerahasiaan bank.
  • Menjalankan rekonsiliasi, konfirmasi, maupun verifikasi terhadap data atau informasi yang didapatkan dari pihak bank sesuai dengan kewenangannya.
  • Menetapkan tata cara, syarat, dan ketentuan terkait pembayaran klaim.
  • Memilih, menugaskan, maupun menguasakan pihak lain agar bisa bertindak untuk kepentingan maupun atas nama lembaga penjamin simpanan dalam melaksanakan beragam tugas tertentu.
  • Memberikan penyuluhan kepada pihak perbankan dan juga masyarakat terkait adanya penjaminan simpanan.
  • Memberikan sanksi administratif. 

Alasan Klaim Simpanan LPS Tidak Diterima

Ketika mengalami masalah simpanan dengan perbankan tertentu, nasabah bisa mengajukan klaim jaminan pada LPS. Kemudian, pihak LPS akan melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut dan menghubungkannya pada lembaga terkait.

Namun, perlu dipahami bahwa tak semua laporan nasabah bisa diproses oleh pihak LPS. Terdapat sejumlah hal yang mampu mengakibatkan produk keuangan atau dana di perbankan tak mendapatkan jaminan perlindungan dari LPS, antara lain:

  • Data milik nasabah pelapor tak tercatat di bank.
  • Pihak nasabah pelapor mendapat keuntungan dengan tidak wajar
  • Pihak pelapor yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat

Dengan kondisi tersebut, pengajuan klaim jaminan simpanan yang dilakukan oleh nasabah bank tidak akan bisa dikabulkan oleh pihak LPS.

Baca juga: OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Tugas, Wewenang, hingga Kode Etiknya

Tak Perlu Khawatir Simpanan di Bank Hilang Karena Terjamin LPS

Itulah penjelasan lengkap tentang LPS atau lembaga penjamin simpanan. Secara ringkas, LPS adalah lembaga yang bertujuan untuk memberi jaminan keamanan serta kenyamanan terhadap simpanan nasabah bank. Dengan begitu, masyarakat mampu memercayakan simpanan dana atau asetnya di bank tanpa harus khawatir akan risiko kehilangan karena dijamin oleh lembaga tersebut.