Mewaspadai Lintah Darat dan Cara Pelaporan Rentenir

Masyarakat Indonesia sudah sangat akrab dengan istilah rentenir atau juga biasa disebut sebagai lintah darat. Biasanya rentenir gencar memberikan promosi “pinjaman tunai 1 jam cair” yang dewasa ini banyak kita jumpai kata-kata itu baik selebaran-selebaran, brosur, maupun promosi lewat media online.

Faktanya, rentenir ternyata masih banyak juga diminati oleh masyarakat Indonesia dan hal itu sudah membudaya, meskipun hal ini nantinya akan sangat merugikan baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri. Banyak keluhan mengenai rentenir atau lintah darat khususnya masalah tenggat waktu bayar dan jumlah bunga yang selangit.

Dalam artikel ini, kita juga akan membahas tentang bagaimana jika ada sebuah kasus kalau si peminjam telah terlilit utang dengan rentenir dan tidak bisa membayarnya, kemudian si peminjam tersebut dilaporkan kepada polisi.

Lalu, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah si peminjam bisa menuntut balik? Adakah payung hukum yang mengatur tentang hal itu? Dan pertanyaan-pertanyaan lain seputar rentenir yang biasanya ditanyakan oleh banyak orang.

Rentenir Merugikan Negara

Rentenir Menyumbang Kerugian pada Negara via turner.com 

Rentenir ini secara tidak langsung telah merugikan negara. Kenapa negara bisa dirugikan? Pertanyaan ini kadang jauh terpikirkan oleh orang. Mengutip dari pernyataan Bank Indonesia yang dimuat detikfinance.com bahwa sebenarnya skema pemberian pinjaman sistem rentenir itu sangat merugikan negara karena bersifat kapitalis, di mana para pemodal akan berkuasa untuk menindas rakyat kecil dan masyarakat biasanya juga cenderung terhalang untuk mendapatkan akses bank secara langsung akibat pendekatan intensif dari rentenir ke masayarakat langsung.

Jika Anda amati, maka biasanya hanya orang yang kepepet yang menggadaikan aset atau surat berharganya ke rentenir. Meskipun begitu, sebenarnya jika masyarakat paham, maka pegadaian akan jauh lebih baik dari pada harus menggadaikan surat berharga di perusahaan dadakan ini.

Soal rentenir ini, sebaiknya masyarakat harus selalu berhati-hati dan berfikir rasional dan jangan terkecoh maupun terburu-buru untuk mengambil pinjaman dari para rentenir. Ibarat pepatah mengatakan “sudah jatuh ketimpa tangga”, jangan sampai kondisi yang kepepet ini membuat Anda semakin terjepit dengan harus membayar bunga yang sangat besar.

Apa saja yang wajib Anda waspadai, berikut ini ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Cari Pinjaman Uang? Ini Empat Tempat Untuk Mendapatkannya

Awas Jebakan Rentenir Online

Waspadai Jebakan Rentenir Online via scriptmag.com

Di era serba digital ini ternyata juga menjadi lahan basah bagi para rentenir untuk menebar jaring. Layaknya jaring laba-laba, banyak sekali orang yang sudah terperangkap dan siap menjadi mangsa. Memang rentenir online terlihat lebih menjanjikan karena kemudahan dan kecepatan untuk pencairan dana, akan tetapi untuk aspek transparansi dan perjanjian, maka rentenir online biasanya juga sangat tega.

Sekarang ini sudah banyak rentenir online yang menjanjikan permodalan yang bersahabat dan mudah hanya dengan bermodal jaminan KTP. Kalau Anda berfikir secara logis, dan membandingkan dengan produk lainnya misalnya KTA, maka masih ada sederet persyaratan-persyaratan yang dibilang tidak mudah untuk dipenuhi. Hanya bermodal KTP? Pikir-pikir dulu apa yang mungkin bisa terjadi suatu saat nanti jika Anda mengambil produk rentenir ini.

Ada juga banyak contoh rentenir yang memberikan iming-iming modal pinjaman hanya dengan bunga 1% per-hari. Sepertinya terdengar ringan, tapi kalau kita analisis lebih jauh, tetap saja bunga sejumlah itu masih sangat tinggi.

Mari kita bandingkan dengan produk KTA milik bank DBS dengan rentenir yang sudah bisa mengikuti tren teknologi dengan membuka layanan online.

Pinjaman Rentenir Online:

  • Nilai pinjaman = Rp4 juta
  • Bunga flat per-hari = 1% (1 bulan = 30%)
  • Tenor = 30 hari (1 bulan)
  • Total pinjaman + bunga = Rp4.000.000 + Rp1.200.000 = Rp5.200.000

Pinjaman produk KTA bank DBS:

  • Nilai pinjaman = Rp40 juta
  • Bunga flat per-bulan = 0.99%
  • Tenor = 24 bulan (2 tahun)
  • Bunga selama 2 tahun = 23.76% x Rp40 Juta = Rp9.504.000
  • Total pinjaman + bunga = Rp40.000.000+ Rp9.504.000 = Rp49.504.000

Dari perbandingan di atas kita bisa melihat dengan jelas perbandingan suku bunga yang ditawarkan. Memang benar untuk bank biasanya ada biaya administrasi, akan tetapi itu sangat wajar karena sebagai konsekuensi dari bunga yang dibebankan yang jauh lebih ringan dengan selisih hampir 7%.

Dan kami rasa itu tidak hanya berlaku untuk rentenir online saja. Rentenir yang konvensional-pun pada prinsipnya juga menerapkan aturan yang seperti itu.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Jaminan: Syarat-Syarat yang Mesti Diketahui

Apakah Bisa Melaporkan Rentenir Ke Polisi?

Pelaporan Rentenir ke Pihak Berwajib via tribratanewsjogja.com

Masalah piutang memang sering menimbulkan sengketa antara si peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman. Hal ini sudah sangat sering terjadi di kalangan masyarakat. Lantas kalau ada pertanyaan, ketika si peminjam terlilit kasus dengan rentenir, kemudian dia dituntut karena tidak bisa melunasi utang, dan si peminjam ingin menuntut balik, apakah bisa untuk mendapatkan payung hukum?

Lalu ada kasus lagi, apakah bisa melaporkan rentenir yang memberikan bunga terlalu tinggi ke kepolisian, mengingat banyak kasus bahwa tidak ada transparansi perjanjian ketika di awal untuk perhitungan bunga dan denda?

Baik, langsung saja untuk menjawab kasus di atas, yang perlu Anda ketahui bahwa tidak ada payung hukum yang mengatur tentang praktik rentenir maupun suku bunga untuk perjanjian pinjam-meminjam. Karena hukum akan menganggap bahwa ini adalah perjanjian yang telah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal. Dan tidak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa praktik rentenir itu ilegal.

Mengenai hal ini disinggung dalam pasal 1765 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Namun lain halnya jika lintah darat tersebut sudah melebihi batas dengan melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap si peminjam. Jika sampai rentenir melakukan tindak kekerasan maka ada payung hukum yang bisa melindungi Anda, yaitu KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Dalam pasal tersebut pelaku kekerasan bisa dikenakan sanksi penjara atau denda.

Hindari Rentenir, Masih Banyak Alternatif Pinjaman Lain

Kesimpulan uraian diatas adalah hati-hati terhadap produk iklan rentenir yang seolah menggiurkan namun sebenarnya menjebak. Cara paling gampang adalah bertanya pada yang sudah berpengalaman atau cari informasi sebanyak mungkin di internet. Bagaimanapun juga banyak alternatif lembaga peminjam dana jika Anda rajin mencari informasi.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Pinjaman Tunai untuk Bisnis