Pengertian Surat Pernyataan Non-PKP dan Cara Pengajuannya

Setiap transaksi dengan sesama PKP, pihak pembeli akan meminta faktur pajak pada penjual sebagai bukti pungutan dan pengkreditan pajak masukan. Tapi bagi pihak penjual tidak berstatus PKP/Non PKP maka pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP kepada klien dan surat pernyataan ini menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak.

Jadi keberadaan surat pernyataan non PKP berfungsi untuk seorang penguasaha/perusahaan sebagai bentuk fisik legal dan formal yang menyatakan bahwa mereka bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sebagai pengganti dari faktur pajak yang ditunjukkan hanya untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan PKP saja.

Cara Menulis Surat Pernyataan Non-PKP

Tidak ada format baku untuk surat pernyataan non PKP. Pada umumnya, surat tersebut diisi dengan beberapa keterangan sebagai berikut:

  1. KOP Surat berisi keterangan dokumen “Syarat Keterangan Non PKP”.
  2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan.
  3. Berisi nama pihak yang mengajukan keterangan bahwa dirinya bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  4. Berisi keterangan atas jabatan pihak yang namanya tertulis di bagian atas
  5. Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
  6. Berisi alamat perusahaan
  7. Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  8. Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Kamu juga bisa mencantumkan nama dan alamat disertai pernyataan bahwa kamu bukan pengusaha kena pajak.

Tambahkan juga dengan keterangan tempat dan tanggal pembuatan surat disertai tanda tangan pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan meterai sebagai bukti legalitas surat pernyataan non PKP, seperti contoh surat pernyataan non PKP dibawah ini:


contoh surat pernyataan non-pkp via onlinepajak.com

Syarat untuk Pengajuan Surat Pernyataan Non-PKP

Non PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Tidak Kena Pajak. Non PKP tidak bisa mencantumkan PPN layaknya pengusaha dengan status PKP. Non PKP tidak wajib melakukan hal yang dilakukan PKP seperti membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang serta menerbitkan faktur pajak. Pengusaha yang berstatus Non PKP juga tidak boleh mengkreditkan pajak masukan yang diterima atas perolehan dari BKP dan JKP.

Namun, pengusaha/perusahaan dengan status non PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan satu tahun peredaran brutonya berhasil melebihi Rp4.800.000.000.

Berikut kriteria Pengusahan Non-PKP sebagai persyaratan utama dalam mengajukan surat pernyataan Non-PKP:

Usaha Mikro/Rumah Tangga

  • Memiliki aset atau kekayaan bersih sejumlah Rp50.000.000,00.
  • Memiliki omzet setiap tahunnya rata-rata di bawah Rp300.000.000,00.

Usaha Kecil

  • Aset atau kekayaan bersih berada pada kisaran Rp50.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00.
  • Beromzet penjualan tahunan rata-rata berkisar Rp300.000.000,00 hingga Rp2.500.000.000,00.

Usaha Menengah

  • Aset kekayaan bersih senilai Rp500.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00.
  • Memiliki omzet penjualan pertahun pada kisaran Rp2.500.000.000,00 sampai Rp50.000.000.000,00.

Jadi Bagaimana Cara Melapor Pajak untuk Pengusaha Non-PKP?

Untuk prosedur cara melapor pajak pengusahan yang tergolong Non-PKP tentu akan berbeda dengan yang PKP. Terlebih lagi, pengusahan Non-PKP tidak memiliki bukti transaksi seperti faktur pajak seperti pengusaha berstatus PKP miliki.

Untuk para pengusahan non-PKP yang akan melapor pajak cukup menghitung pendapatan kotor setiap bulannya dan mengalikan dengan jumlah 0,5% pajak beban. Penghitungan ini pada beberapa tahun pertama tidak diwajibkan disertai pembukuan dan laporan kegiatan transaksi rinci, namun cukup dengan jumlah total pendapatan.

Ini dia cara lapor pajak perusahaan non PKP adalah sebagai berikut:

  • Untuk pelaporan pajak bulanan, dapat menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang berlaku baik untuk PPh dan PPN lewat e-SPT yang mempermudah urusan. Formulir SPT Masa dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui website www.pajak.go.id. Lewat alur online, tidak hanya lebih praktis namun juga lebih cepat tanpa harus bepergian ke tempat lain.
  • Untuk cara lapor pajak perusahaan non PKP secara Tahunan atau SPT Tahunan, selain menggunakan formulir SPT PPh Badan juga wajib melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli lembar ke-3 apabila melapor ke KPP.
  • Jika lewat online, SPT Tahunan dapat dilaporkan lewat e-Filing, salah satu contohnya adalah melalui Klikpajak. e-Filing merupakan salah satu bentuk usaha dari pemerintah untuk membantu memudahkan masyarakat dan Badan Usaha dalam membayar pajak.
  • Mengenai apakah ada perbedaan dalam cara lapor pajak perusahaan non PKP dengan perusahaan PKP sebenarnya tidak ada, hanya saja perusahaan non PKP tidak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sehingga kewajiban pelaporan SPT PPN setiap bulannya juga tidak ada.

Jadilah Pengusaha yang Taat Aturan dan Taat Bayar Pajak

Bayar pajak bisa membantu memajukan bangsa dalam berbagai hal baik itu pendidikan, ekonomi dan pembangunan. Jadilah pengusaha yang tidak hanya kejar keuntungan tapi juga yang rajin dan taat bayar pajak. Dengan membantu ekonomi bangsa, kamu juga secara tidak langsung turut membantu membangkitkan bisnis sendiri.