Tak Bisa Bayar Cicilan KPR Bulan Ini, Apa yang Harus Dilakukan?

Rumah menjadi salah satu kebutuhan utama setiap orang. Fungsinya sebagai tempat berlindung dari panas dan hujan.

Andai harga rumah murah meriah, pasti semua orang bisa membeli rumah. Namun faktanya berbeda. Harga rumah sekarang ini mahalnya minta ampun.

Untuk rumah subsidi saja, harus menyiapkan uang paling minim Rp 150 jutaan. Rumah tersebut biasanya terletak di pinggiran kota.

Solusi paling jitu untuk membeli rumah jika tidak bisa tunai, ya dengan mengajukan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Setiap bulan kamu dapat mencicil angsuran sesuai kemampuan bayar.

Tetapi terkadang pembayaran cicilan KPR tidak selalu mulus. Ada saja masalah keuangan yang melanda.

Misalnya kena PHK, pemotongan gaji, sehingga tak punya uang untuk membayar cicilan KPR. Atau ada kebutuhan mendesak di tengah jalan sehingga uang pembayaran KPR dipakai guna membiayai keperluan tersebut.

Bagaimana kalau hal ini sampai terjadi padamu? Apa yang harus kamu lakukan? Berikut jawabannya.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi 2021 Gak Naik, Begini Cara Mengajukan KPR FLPP

1. Jangan Lari dari Utang


Jangan lari dari utang

Siapapun pasti pernah mengalami kesulitan keuangan. Tapi, menghindar dari utang bukanlah jalan terbaik. Sikap ini tidak akan membuatmu terbebas dari kewajiban.

Tidak lari dari utang dan menyampaikan kondisi keuangan secara jujur kepada bank berarti ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Sebab utang tetap harus dibayar.

2. Katakan Sejujurnya kepada Pihak Bank

Kamu harus menyikapi masalah ini dengan bijak. Beritahu pihak bank terkait kondisi keuangan yang sedang kamu alami disertai bukti-bukti konkret.

Bahwa kamu tidak punya uang untuk membayar cicilan KPR bulan ini. Sampaikan juga kamu akan berusaha membayar dobel cicilan pada bulan berikutnya.

Dengan begitu, bank akan berupaya mencarikan solusinya bagi kamu dan tentunya tidak membuat rugi mereka juga. Misalnya saja pengurangan denda. Dari yang tadinya denda 0,5% per hari, diberi keringanan menjadi 0,2% per hari.

Namun catatan kreditmu tetap akan berpengaruh jelek karena ada tunggakan pembayaran meskipun hanya sebulan.  

Baca Juga: Daftar Bunga Kredit Terbaru di 18 Bank Besar, Sudah Single Digit

3. Minta Keringanan Bila Tak Sanggup Bayar Cicilan


Minta keringanan pembayaran KPR

Jika kamu mengalami kesulitan keuangan yang parah sehingga tak mampu membayar cicilan KPR dalam waktu lama, beritahukan kepada pihak bank.

Kemudian minta keringanan ke bank, antara lain:

  • Penjadwalan ulang

Dengan menjelaskan permasalahan keuangan yang dialami, bank dapat maklum dan menyetujui langkah penjadwalan ulang atau reschedulling ini. Bank akan bertanya kapan waktu pembayaran terbaru yang kamu sanggupi untuk membayar.

Atau minta perpanjangan tenor. Misalnya tidak bisa bayar cicilan KPR yang tinggal 7 tahun, diperpanjang jadi 9 tahun. Bila disetujui, sebisa mungkin tepati janji. Bayar sesuai kesepakatan bersama agar terhindar dari pengenaan denda lebih besar bahkan penyitaan rumah.  

Baca Juga: Serba-Serbi KPR Yang Perlu Diketahui

  • Minta diskon

Keringanan lain yang dapat kamu ajukan adalah permohonan diskon. Bukan pengurangan pokok utang, melainkan diskon bunga KPR dan keringanan denda keterlambatan.

Misalnya bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11% menjadi 10%. Denda keterlambatan dikurangi dari 0,5% per hari menjadi 0,2% per hari.

Bank tentu tidak akan langsung mengabulkan permohonan ini karena dapat mengurangi keuntungan bank. Biasanya bank akan mengkaji atau menelusuri ulang tentang kondisi keuanganmu yang sebenarnya.

Jika benar kondisinya demikian seperti yang kamu katakan, pasti bank akan menyetujui permintaan diskonmu. 

  • Lakukan Penataan Ulang

Solusi terakhir melakukan penataan ulang dengan bank terkait tunggakan dan sisa KPR. Contohnya seperti, mengatur ulang tenor pembayaran, suku bunga, atau denda keterlambatan, hingga nilai kredit.  

Permohonan ini dapat terwujud asal kamu mau membicarakannya dengan pihak bank secara baik. Atur jadwal pertemuan dengan petugas kredit bank melalui telepon, lalu datang ke bank sesuai jadwal yang sudah disepakati. 

4. Rescheduling

Merupakan penjadwalan kembali tenor cicilan. Misalnya, yang tadinya 10 tahun menjadi 15 tahun. Perpanjangan ini diharapkan dapat meringankan beban nasabah dalam pembayaran, sehingga tidak ada lagi namanya penunggakan.

Solusi yang satu ini mudah disetujui oleh bank. Sebab jika diakumulasikan, bank jauh lebih untung karena total cicilan yang nasabah bayarkan lebih besar akibat perpanjangan masa cicilan. 

Semakin lama cicilan, semakin besar bunga yang dibayar. Maka penting untuk melakukan perhitungan ulang, sehingga keputusan rescheduling tepat.

5. KPR di Take Over

Solusi berikutnya adalah mengalihkan pembayaran kredit kepada orang lain atau over kredit. Ini dilakukan apabila nasabah sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran.

Langkah ini sekilas terlihat menguntungkan, tapi sebenarnya cukup merugikan bagi nasabah. Selain kehilangan rumah, total uang yang nasabah dapatkan cuma sebagian saja. Sisanya menjadi keuntungan pihak bank. 

6. Melakukan Restrukturisasi

Restrukturisasi adalah penataan kembali cicilan yang nasabah bayar. Caranya dengan mengubah kondisi kredit, sehingga pembayaran menjadi ringan. 

Misalnya, menurunkan suku bunga cicilan dari 8% menjadi 7,5% dengan jangka waktu pembayaran yang sama. Bisa juga dengan membebaskan nasabah dari bunga cicilan, dengan catatan pokok tetap harus dilunasi sesuai jumlah yang ditetapkan. 

7. Reconditioning

Dimana syarat-syarat dalam kredit ditata kembali dengan maksud meringankan sekaligus memudahkan nasabah dalam membayar cicilan. Penataan ini dapat berupa mengubah jadwal pembayaran, tenor cicilan, dan lainnya selama tidak mengubah nilai total kredit yang nasabah bayar.

Bank dapat mengubah sebagian atau seluruh syarat kredit sesuai kemampuan nasabah. Dengan demikian, nasabah mampu melunasi kredit yang bermasalah secepat mungkin. 

Prosedur Penyitaan Rumah oleh Bank

Penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan pihak bank jika nasabah sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan KPR atau telah tidak membayar cicilan KPR melebihi batas waktu yang ditentukan. Berikut proses penyitaan aset rumah KPR oleh pihak bank:

1. SMS/Telepon 

Jika pembayaran menunggak, maka bank akan mengirimkan peringatan pembayaran melalui SMS atau telepon. Bank akan memberi tahu tanggal pembayaran terakhir untuk bulan yang bersangkutan, dengan harapan nasabah akan bayar secepatnya. 

2. Telepon Peringatan ke-2

Jika nasabah tidak melakukan kewajiban setelah peringatan paling awal, maka bank akan kembali menghubungi. Pada tahap ini lebih tegas, terutama untuk pinjaman dalam jumlah besar. 

Selama nasabah responsif dan kooperatif, bank tidak akan meneruskan masalah ini ke pengadilan. Misalnya, nasabah berjanji akan melakukan pembayaran dalam 2 minggu ke depan, yaitu setelah gajian atau menerima THR. 

Berhubung karena sudah dikasih keringanan, nasabah diharapkan dapat menepati janjinya. Maka penting untuk memberikan pernyataan realistis.

3. Melayangkan Surat Peringatan

Jika poin 1 dan 2 tidak juga dipenuhi, maka bank tidak segan untuk mengirimkan surat peringatan. Surat ini berisi tentang kewajiban nasabah dan hal-hal yang mungkin bank akan lakukan jika seandainya nasabah tak kunjung membayar.

Jika sudah sampai tahap ini, maka tingkat kepercayaan bank terhadap nasabah otomatis berkurang. Janji yang nasabah sampaikan mungkin tidak lagi didengar karena bank mau cicilan KPR segera dilunasi.  

4. Diskusi

Beberapa nasabah mungkin tidak sanggup melunasi sisa cicilan KPR. Alasannya bisa karena penghasilan tidak memadai atau sama sekali tidak punya penghasilan karena nasabah kena PHK oleh perusahaan akibat pandemi. 

Solusi yang dilakukan adalah diskusi, dimana bank akan mencarikan calon pembeli yang mau membeli atau melanjutkan cicilan rumah yang menunggak. Tentunya dengan harga yang wajar agar nasabah tidak rugi.

Jika berhasil terjual, maka uangnya akan diberikan kepada bank sebesar sisa cicilan yang belum dibayarkan. Sisanya menjadi milik nasabah yang bersangkutan. Nasabah bisa menggunakan uang tersebut sesuai kebutuhannya.

5. Somasi

Prosedur yang sebisa mungkin dihindari, baik oleh pihak bank maupun nasabah. Kenapa? Karena pada tahap ini, rumah yang KPR-nya menunggak akan dijual dengan harga serendah mungkin melalui balai lelang.

Tujuannya agar bank bisa mendapatkan calon pembeli dalam kurun waktu singkat. Jika rumah tak laku pada pelelangan pertama, maka bank akan melakukan pelelangan kedua dengan menawarkan harga lebih rendah. 

Nasabah bisa rugi besar apabila harga rumah terus-menerus menurun. Namun, nasabah harus bisa menerima konsekuensinya.

Selalu Sisihkan 10% dari Gaji untuk Dana Darurat

Setiap orang pasti tidak mau punya masalah keuangan. Apalagi sampai terbelit tunggakan utang menggunung.

Dalam hal ini, kamu perlu cerdas untuk mengatur keuangan. Selain tabungan, sangat penting untuk menyisihkan 10% dari gaji atau penghasilan setiap bulan untuk dana darurat.

Manfaat dana darurat adalah kamu tetap bisa membayar cicilan utang, termasuk cicilan KPR jika sewaktu-waktu ditimpa masalah keuangan. Tak perlu menarik investasi maupun tabungan karena utang selamat dengan dana darurat.

Baca Juga: Mau Nyicil KPR Tapi Masuk Blacklist BI? Jangan Sedih, Begini Solusinya