Hal yang Akan Terjadi ketika Menunggak Cicilan KPR

Keterlambatan pembayaran KPR akan dikenakan sejumlah denda dan biaya lainnya. Lalu, bagaimana jika ternyata Anda melakukan penunggakan cicilan pada rumah tersebut? 

Penunggakan cicilan KPR akan berakhir dengan penyitaan rumah, mitos yang satu ini bukan lagi sesuatu yang baru di kalangan masyarakat. Pada dasarnya, pihak bank tentu memiliki  sejumlah prosedur dalam menangani cicilan KPR yang menunggak, namun bukan dengan cara menyita rumah tersebut dari nasabah. 

Selama nasabah yang bersangkutan kooperatif,  penyelesaian atas tunggakan tersebut sangat mungkin bisa dicapai dengan baik. 

Berikut ini adalah prosedur standar yang akan dilakukan oleh pihak bank untuk menangani tunggakan cicilan KPR: 

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KPR Terbaik! 

1. Melakukan peringatan pertama 

loader
Peringatan Pertama

Langkah pertama yang akan dilakukan pihak bank adalah melakukan peringatan pertama kepada nasabah. Hal ini bisa saja dilakukan melalui layanan SMS, telepon atau email. 

Dalam tahap ini pihak bank biasanya meminta komitmen dari nasabah yang bersangkutan dan menanyakan kapan kira-kira nasabah tersebut bisa melakukan penyelesaian tunggakan cicilannya. 

2. Peringatan kedua

Jika setelah peringatan pertama nasabah yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi komitmennya,  maka pihak bank akan melakukan peringatan kedua.  Berbeda dengan peringatan pertama, peringatan kedua ini biasanya dilakukan melalui sambungan telepon dan lebih tegas dari sebelumnya. 

Hal ini biasanya dilakukan karena jumlah pinjaman KPR yang terbilang besar,  bahkan pada umumnya lebih dari Rp50 juta. 

Dalam tahap ini pihak bank  tidak akan mengambil tindakan hukum,  jika nasabah yang bersangkutan bisa kooperatif dan berprogres. Yang dimaksud dengan kooperatif dan berprogres  adalah jika nasabah memiliki  komitmen yang lebih jelas untuk menyelesaikan tunggakan cicilan KPR tersebut. 

Misalnya, berjanji untuk melakukan pembayaran dua minggu yang akan datang,  sebab sedang menunggu gaji turun atau menunggu tanggal pencairan deposito tiba. Janji ini tentu harus realistis dan kedepannya bisa dipenuhi.  

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Beli Rumah KPR?

3. Surat peringatan

loader
Surat Peringatan

Langkah ketiga ini akan dilakukan oleh pihak bank,  jika komitmen nasabah dalam peringatan ke-2 tidak dilaksanakan dengan baik. Pada tahap ini pihak bank akan mengirim surat peringatan kepada nasabah yang bersangkutan. Di dalam tahap ini,  tingkat kepercayaan bank terhadap nasabah tersebut juga sudah sangat berkurang.

4. Mencari solusi bersama

Jika setelah ketiga tahap di atas nasabah yang bersangkutan belum juga menyelesaikan tunggakan pembayaran cicilan KPR,  maka langkah yang satu ini akan dilakukan oleh pihak bank. Nasabah tersebut akan diajak berdiskusi untuk mencari solusi terkait tunggakan cicilannya. 

Bila nasabah tersebut menyerah dan  mengatakan tidak lagi sanggup untuk membayar tunggakan cicilannya,  maka pihak bank akan meminta yang bersangkutan untuk menjual rumahnya. 

Pihak bank juga akan membantu nasabah tersebut untuk mencari pembeli yang potensial,  agar rumah tersebut bisa terjual dengan harga harga yang wajar.  Jika rumah berhasil terjual,  maka hasil penjualan ini tidak seluruhnya menjadi milik bank. 

Pihak bank mengambil hasil penjualan rumah ini hanya sebesar sisa hutang KPR tersebut ditambah dengan denda serta biaya tambahan lainnya. Jika ternyata masih ada sisa uang setelah pelunasan seluruh hutang KPR tersebut,  maka uang tersebut akan diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan. 

Baca Juga: Beli Rumah dengan KPR, Untung atau Buntung?

5. Somasi dan masuk ke balai lelang

loader
Somasi dan Lelang Rumah

Langkah kelima ini biasanya dilakukan  jika keempat langkah di atas tidak menyelesaikan masalah penunggakan cicilan tersebut. Biasanya pihak bank akan segera melakukan somasi kepada nasabah yang bersangkutan. 

Somasi merupakan peringatan resmi yang dilakukan berdasarkan hukum. Sebisa mungkin tahap yang satu ini dihindari oleh pihak bank,  sebab proses ini membutuhkan biaya yang terbilang cukup tinggi. 

Selain itu,  transaksi penjualan rumah yang dilakukan di Balai Lelang biasanya akan dihargai cukup rendah. Rumah tersebut bahkan bisa saja tidak laku saat pertama kali dilelang dan akan membutuhkan proses 2 sampai 3 kali lelang.  

Hal ini tentu akan membutuhkan banyak waktu dan biaya yang tidak sedikit. Penurunan harga yang cukup jauh juga bisa membuat nasabah yang bersangkutan mengalami kerugian,  Bahkan dalam jumlah yang besar. 

Sangat disarankan agar nasabah bisa menyelesaikan masalah penunggakan cicilan KPR dengan 4 langkah pertama saja dan menghindari somasi dan balai lelang ini. 

Selain menghindari masalah yang lebih rumit, hal ini juga akan membantu nasabah menghindari resiko kerugian atas penyelesaian tersebut. 

Selesaikan Tunggakan KPR dengan sebaik Mungkin

Jika memiliki masalah  keuangan dan menunggak cicilan KPR,  jangan menghindar dan membiarkan hal ini berlarut-larut. Segera temui pihak bank dan mintalah solusi untuk permasalahan tersebut. Anda bisa menyelesaikan masalah tunggakan dengan lebih baik,  tanpa harus mengalami kerugian.

Baca Juga: Cara Menghitung Cicilan KPR yang Aman agar Keuangan Tak Berantakan