Sekilas Mengenai Bank Syariah Bukopin Deposito iB

Jenis simpanan dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan pihak bank.

Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqa, dimana Bank / mudharib diberikan kuasa penuh oleh nasabah/shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib/Bank wajib memberitahukan kepada shahibul maal / nasabah mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya.

Keuntungan dan Fitur Bank Syariah Bukopin Deposito iB

  • Keamanan dana terjamin.

  • Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati.

  • Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

  • Dapat diperpanjang otomatis (Automatic Roll Over) .

  • Bagi hasil dapat diambil tunai, transfer atau pemindahbukukan.

  • Tersedia dalam mata uang Rupiah.

  • Nominal minimum deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Jangka waktu : 1, 3, 6 dan 12 bulan.

  • Dapat dengan kondisi single / joint (and/or), lembaga / badan usaha.

  • Tidak dapat dipindahtangankan.

Syarat Pengajuan Bank Syariah Bukopin Deposito iB

  • Nasabah Perorangan:
    • Melakukan pengisian formulir pengajuan di kantor cabang terdekat.
    • Membawa lampiran kartu identitas (KTP/KITAS)  dan NPWP.
    • Memenuhi setoran awal minimum.
  • Nasabah Non Perorangan:
    • KTP pengurus perusahaan.
    • Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.
    • Fotokopi NPWP.
    • Fotokopi SIUP/TDP.
    • Fotokopi domisili perusahaan.

Temukan produk deposito terbaik lainnya di cermati sekarang juga.