Sekilas Mengenai Deposito Dollar Bukopin

Simpanan Pihak Ketiga (Deposan) dalam bentuk Valuta Asing pada Bank Bukopin dimana waktu penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara Deposan dan Bank Bukopin.

Keuntungan dan Fitur Deposito Dollar Bukopin

  • Deposito dapat dijadikan sebagai Agunan Kredit.
  • Bunga deposito dapat dijadikan sebagai penambah nominal.
  • Dapat melakukan perpanjangan otomatis melalui fasilitas ARO (Automatic Roll Over).
  • Fasilitas ARO (Automatic Roll Over)
  • Fasilitas Special Rate **
  • Fasilitas penjaminan kredit **

* Nominal Deposito untuk mendapatkan special rate adalah minimal Rp 100.000.000,-
** Nominal Deposito yang dijaminkan adalah minimal sebesar Rp 25.000.000,- dengan pencairan kredit sebesar 95% dari nominal Deposito

Syarat Pengajuan Deposito Dollar Bukopin

Perorangan

  • Mengisi formulir pembukaan rekening ber materai.
  • e-KTP.
  • NPWP.
  • Melampirkan Surat Keterangan Kerja / domisili (jika alamat tidak sesuai dengan KTP).

Badan Usaha

Non Badan Hukum

  • Mempunyai rekening Tabungan/ Giro
  • Melampirkan Copy Akta Pendirian/ Anggaran Dasar dan Akta Perubahan (jika ada)
  • Melampirkan Copy Pengesahan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar dan Akta Perubahan (jika ada)
  • Melampirkan Copy NPWP Badan Usaha, SIUP, SITU, TDP, SK Domisili* (jika ada)
  • Melampirkan Bukti Pelaporan / Persetujuan dari instansi terkait (jika ada)
  • Melampirkan Copy Bukti Pelaporan / Persetujuan dari instansi terkait (jika ada)
  • Melampirkan surat pernyataan tanpa stempel (jika ada)
  • Melampirkan Copy Struktur manajemen/ Struktur Pengurus
  • Melampirkan surat kuasa penunjukan
  • Melampirkan Copy Identitas Pemberi kuasa dan penerima Kuasa :
    • KTP/SIM/PASPOR (WNI)
    • KIMS/ KITAS (WNA)
    • NPWP (jika ada)

Badan Hukum

  • Mempunyai Rekening Tabungan/ Giro
  • Melampirkan Copy Akta Pendirian/ Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
  • Melampirkan Copy Pengesahan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
  • Melampirkan Copy NPWP Badan Usaha, SIUP, SITU, TDP, SK Domisili*
  • Melampirkan Bukti Pelaporan / Persetujuan dari instansi terkait
  • Melampirkan Copy Bukti Pelaporan / Persetujuan dari instansi terkait
  • Melampirkan surat pernyataan tanpa stempel (Jika Ada)
  • Melampirkan Copy Struktur manajemen/ Struktur Pengurus
  • Melampirkan surat kuasa penunjukan
  • Melampirkan Copy Identitas Pemberi kuasa dan penerima Kuasa :
    • KTP/SIM/PASPOR (WNI)
    • KIMS/ KITAS (WNA)
    • NPWP (jika ada)

Keterangan :
* Jika tidak melampirkan copy tersebut, maka wajib membuat Surat Pernyataan dengan pilihan :

  • Tidak bersedia menggunakan
  • Tidak memiliki
  • Sedang dalam proses

Temukan produk deposito terbaik lainnya di cermati sekarang juga.