Tentang Zakat Fitrah

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.

Zakat termasuk rukun Islam yang ke-4, selain syahadat, salat, puasa dan haji. Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mampu. Dari sisi bahasa, zakat memiliki arti bersih, suci, berkat, subur, dan berkembang.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Adapun makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka zakat yang dikeluarkan berupa beras.

Dengan menunaikan kewajiban membayar zakat, ada beragam kebaikan dan manfaat yang akan Anda peroleh. Berikut manfaat zakat bagi diri sendiri dan orang lain:

  • Membersihkan harta dan jiwa.
  • Pengendali diri seseorang dari sifat tamak harta dan kufur nikmat.
  • Membersihkan dan mengikis perilaku/akhlak buruk seseorang.
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
  • Memberikan kemudahan seseorang untuk menerima kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  • Salah satu bentuk dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam.
  • Sarana mengurangi kesenjangan sosial antara masyarakat yang berkecukupan dengan golongan yang kekurangan.

Melakukan pembayaran zakat fitrah online di cermati.com memiliki beberapa keuntungan tersendiri seperti:

  • Proses Bayar Online: Nikmati pembayaran zakat tanpa ribet cukup dari aplikasi smartphone atau website cermati saja. Modal internet saja Anda sudah bisa menyalurkan dana zakat kapan saja.
  • Metode Pembayaran Beragam: Salurkan dana zakat lewat berbagai macam metode pembayaran seperti virtual account, e-money, dan instant payment.
  • Bebas Pilih Lembaga Penyalur Zakat: Salurkan zakat Anda lewat berbagai lembaga favorit zakat terbaik di Indonesia.
  • Simulasi Perhitungan Zakat Gratis: Masih bingung harus berapa jumlah zakat yang harus dibayarkan? Cermati.com menyediakan simulasi perhitungan Zakat untuk Anda gratis!

Untuk melakukan pembayaran zakat fitrah di cermati.com, Anda bisa melakukannya lewat 2 cara yaitu melalui website atau aplikasi:

Pembayaran Zakat Fitrah via website cermati.com:
  • Buka situs cermati.com (https://www.cermati.com).
  • Pilih menu zakat fitrah (https://www.cermati.com/zakat-fitrah).
  • Masukkan nominal jumlah zakat yang akan diberikan*.
  • Pilih lembaga penyalur zakat yang diinginkan. Apabila ingin berdonasi tanpa nama, centang pilihan "Donasi sebagai Anonim" lalu klik lanjutkan
  • Pastikan informasi pembayaran sudah benar,pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lakukan konfirmasi.
  • Lakukan proses pembayaran dan lakukan verifikasi transaksi pembayaran.
Pembayaran Zakat Fitrah via aplikasi cermati.com:
  • Unduh aplikasi cermati di play store.
  • Pilih menu zakat fitrah.
  • Masukkan nominal jumlah zakat yang akan diberikan*.
  • Pilih lembaga penyalur zakat yang diinginkan. Apabila ingin berdonasi tanpa nama, centang pilihan "Donasi sebagai Anonim" lalu klik lanjutkan
  • Pastikan informasi pembayaran sudah benar,pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lakukan konfirmasi.
*Apabila Anda ingin mengetahui berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan, coba gunakan simulasi perhitungan zakat dengan mengklik pilihan "Hitung Zakat Anda" dan ikuti langkah-langkah berikut:
  • Masukkan perkiraan jumlah pembayar zakat.
  • Masukkan perkiraan harga beras yang dikonsumsi (per kilogram atau per liter).
  • Perhitungan jumlah zakat fitrah yang harus didonasikan kemudian akan muncul di layar. Apabila ingin menggunakan jumlah ini pilih klik tombol gunakan jumlah zakat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Bagi para pengguna yang menggunakan layanan pembayaran zakat fitrah di Cermati.com, kami menganggap bahwa Anda telah menerima, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan penggunaan layanan dibawah (syarat dan ketentuan layanan di cermati.com ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu). Apabila tidak setuju, cermati.com mempersilahkan Anda untuk tidak lagi menggunakan layanan ini.

Syarat dan ketentuan layanan pembayaran zakat fitrah di cermati:
  • Pastikan Anda sudah memiliki akun cermati.com. Pembayaran zakat hanya bisa dilakukan oleh pengguna akun cermati.com.
  • Apabila Anda belum memiliki akun cermati.com bisa langsung melakukan proses registasi dan verifikasi agar bisa langsung digunakan.
  • Cermati.com tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan pengisian jumlah zakat atau informasi lainnya.
  • Pengguna hanya bisa melakukan pembayaran zakat 1 kali dalam 1 transaksi sebelum melakukan proses pembayaran berikutnya. Apabila ingin melakukan pembayaran kembali, Anda harus menyelesaikan transaksi dan pembayaran sebelumnya sampai selesai.
  • Cermati.com tidak pernah meminta informasi e-mail dan password akun Anda. Jangan pernah beritahukan informasi akun Anda ke pihak manapun.

Hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.

Bagi mereka yang mampu secara ekonomi diwajibkan menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.

Berikut syarat-syarat seseorang yang wajib hukumnya membayar zakat:
  1. Islam.
  2. Merdeka.
  3. Berakal dan baligh.
  4. Hartanya memenuhi nisab.

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter atau 2,5 kg x harga beras per kg.

Contoh: Apabila harga beras yang biasa Anda makan sehari-hari Rp10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.

Siapa saja yang berhak menerima zakat? Mereka yang berhak menerima zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi 8 golongan, yaitu:
  1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta atau hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki sedikit harta, tetapi penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya. Mereka yang memiliki sedikit harta, tetapi penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
  3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk/ memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
  5. Hamba Sahaya: Mereka yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: Mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya, dakwah, perang dan lain sebagainya.
  8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
Cermati.com juga melayani pembayaran zakat lain seperti: