Tentang Zakat Maal

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.

Zakat termasuk rukun Islam yang ke-4, selain syahadat, salat, puasa dan haji. Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mampu. Dari sisi bahasa, zakat memiliki arti bersih, suci, berkat, subur, dan berkembang.

Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

  • Zakat mal atau harta kekayaan berasal dari pendapatan yang dihasilkan dari harta yang dimiliki, dikumpulkan, atau dikuasai yang telah melampaui batas minimum zakat (nisab) selama setahun atau setiap panen. Untuk zakat mal jenis  peternakan, perdagangan, emas, perak, surat-surat berharga dan tabungan harus dikeluarkan sebanyak 2,5% setiap akhir tahun. Namun, untuk zakat jenis pertanian dikeluarkan setiap kali panen dan memiliki nisab setara dengan 653 kilogram beras.
  • Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada semua pekerjaan, baik yang dilakukan sendiri atau bekerja dibawah orang lain. Zakat penghasilan yang dikeluarkan adalah setiap bulan sebesar 2,5% dari total penghasilan tanpa harus menunggu setahun.
  • Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat jiwa yang diwajibkan baik kepada seluruh lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. 
  • Zakat Emas dan Perak.
  • Zakat Piutang.
  • Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya.
  • Zakat Hasil Pertanian.
  • Zakat Hewan Ternak.
  • Zakat Barang Temuan.
  • Zakat Tabungan, Saham dan Obligasi.
  • Zakat Hasil Tambang.
  • Zakat Mas Kawin.
  • Zakat Perniagaan.

Dengan menunaikan kewajiban membayar zakat, ada beragam kebaikan dan manfaat yang akan Anda peroleh. Berikut manfaat zakat bagi diri sendiri dan orang lain:

  • Menyempurnakan keimanan.
  • Membersihkan harta dan jiwa.
  • Membuka pintu rezeki lain.
  • Meningkatkan keberkahan harta.
  • Pengendali diri seseorang dari sifat tamak harta dan kufur nikmat.
  • Membersihkan dan mengikis perilaku/akhlak buruk seseorang.
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
  • Memberikan kemudahan seseorang untuk menerima kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  • Salah satu bentuk dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam.
  • Sarana mengurangi kesenjangan sosial antara masyarakat yang berkecukupan dengan golongan yang kekurangan.

Melakukan pembayaran zakat maal online di cermati.com memiliki beberapa keuntungan tersendiri seperti:

  • Proses Bayar Online: Nikmati pembayaran zakat tanpa ribet cukup dari aplikasi smartphone atau website cermati saja. Modal internet saja Anda sudah bisa menyalurkan dana zakat kapan saja.
  • Metode Pembayaran Beragam: Salurkan dana zakat lewat berbagai macam metode pembayaran seperti virtual account, e-money, dan instant payment.
  • Bebas Pilih Lembaga Penyalur Zakat: Salurkan zakat Anda lewat berbagai lembaga favorit zakat terbaik di Indonesia.
  • Simulasi Perhitungan Zakat Gratis: Masih bingung harus berapa jumlah zakat yang harus dibayarkan? Cermati.com menyediakan simulasi perhitungan Zakat untuk Anda gratis!

Untuk melakukan pembayaran zakat maal di cermati.com, Anda bisa melakukannya lewat 2 cara yaitu melalui website atau aplikasi:

Pembayaran Zakat Maal via website cermati.com:
  • Buka situs cermati.com (https://www.cermati.com).
  • Pilih menu zakat maal (https://www.cermati.com/zakat-maal).
  • Masukkan nominal jumlah zakat yang akan diberikan*.
  • Pilih lembaga penyalur zakat yang diinginkan. Apabila ingin berdonasi tanpa nama, centang pilihan "Donasi sebagai Anonim" lalu klik lanjutkan
  • Pastikan informasi pembayaran sudah benar,pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lakukan konfirmasi.
  • Lakukan proses pembayaran dan lakukan verifikasi transaksi pembayaran.
Pembayaran Zakat Maal via aplikasi cermati.com:
  • Unduh aplikasi cermati di play store.
  • Pilih menu zakat maal.
  • Masukkan nominal jumlah zakat yang akan diberikan*.
  • Pilih lembaga penyalur zakat yang diinginkan. Apabila ingin berdonasi tanpa nama, centang pilihan "Donasi sebagai Anonim" lalu klik lanjutkan
  • Pastikan informasi pembayaran sudah benar,pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lakukan konfirmasi.
*Apabila Anda ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus dibayarkan, coba gunakan simulasi perhitungan zakat dengan mengklik pilihan "Hitung Zakat Anda" dan ikuti langkah-langkah berikut:
  • Masukkan perkiraan Nilai Logam Mulia (emas, perak, dsb.) Anda dalam 1 tahun.
  • Masukkan perkiraan Nilai Harta Lain Anda dalam 1 tahun.
  • Masukkan perkiraan Utang atau Cicilan Jatuh Tempo Anda Tahun Ini.
  • Perhitungan jumlah zakat yang harus didonasikan kemudian akan muncul di layar. Apabila ingin menggunakan jumlah ini pilih klik tombol gunakan jumlah zakat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Bagi para pengguna yang menggunakan layanan pembayaran zakat maal di Cermati.com, kami menganggap bahwa Anda telah menerima, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan penggunaan layanan dibawah (syarat dan ketentuan layanan di cermati.com ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu). Apabila tidak setuju, cermati.com mempersilahkan Anda untuk tidak lagi menggunakan layanan ini.

Syarat dan ketentuan layanan pembayaran zakat maal di cermati:
  • Pastikan Anda sudah memiliki akun cermati.com. Pembayaran zakat hanya bisa dilakukan oleh pengguna akun cermati.com.
  • Apabila Anda belum memiliki akun cermati.com bisa langsung melakukan proses registasi dan verifikasi agar bisa langsung digunakan.
  • Cermati.com tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan pengisian jumlah zakat atau informasi lainnya.
  • Pengguna hanya bisa melakukan pembayaran zakat 1 kali dalam 1 transaksi sebelum melakukan proses pembayaran berikutnya. Apabila ingin melakukan pembayaran kembali, Anda harus menyelesaikan transaksi dan pembayaran sebelumnya sampai selesai.
  • Cermati.com tidak pernah meminta informasi e-mail dan password akun Anda. Jangan pernah beritahukan informasi akun Anda ke pihak manapun.

Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:

Zakat Maal = 2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.

Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000. Namun, karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka hitungan zakat maal-nya sebesar: Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.

Bagi mereka yang mampu secara ekonomi diwajibkan menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.

Berikut syarat-syarat seseorang yang wajib hukumnya membayar zakat:
  1. Islam.
  2. Merdeka.
  3. Berakal dan baligh.
  4. Hartanya memenuhi nisab.
  5. Terbebas dari Utang
  6. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
  7. Kepemilikan sempurna
  8. Melebihi dari Kebutuhan Pokok

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut.

  • Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
  • Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Misalnya: Nisab tercapai pada bulan Muharam, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkan zakatnya.

Terdapat beberapa macam nisab dengan rumus pengeluaran yang berbeda sebagai berikut:
  • Nisab Emas: Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
  • Nisab Perak: Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
  • Nisab Binatang Ternak: Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:
    • Unta: Nisab unta adalah 5 ekor.
    • Sapi: Nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
      Jumlah SapiJumlah yang Dikeluarkan
      30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah*
      40-59 ekor 1 ekor musinnah*
      60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah*
      70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah*
      80 ekor 2 ekor musinnah*
      90 ekor 3 ekor tabi’*
      100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah*

      *Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

    • Kambing: Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
      Jumlah KambingJumlah yang Dikeluarkan
      40 ekor 1 ekor kambing
      120 ekor 2 ekor kambing
      40-59 ekor 1 ekor musinnah*
      201- 300 ekor 3 ekor kambing
      Di atas 300 ekor Setiap 100, 1 ekor kambing dst
  • Nisab Hasil Pertanian: Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1.000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1.000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1.000 x 10% = 100 kg
  • Nisab Barang Dagangan: Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah dua syarat lainnya:
    • Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah.
    • Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.

    Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000, laba bersih Rp50.000.000, dan memiliki hutang Rp100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut: Modal – Hutang: Rp200.000.000– Rp100.000.000= Rp100.000.000 Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000 + Rp50.000.000 = Rp150.000.000 Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000 x 2,5% = Rp3.750.000

  • Nisab Harta Karun: Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.

Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut: Zakat Maal = 2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu. Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000. Namun, karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka hitungan zakat maal-nya sebesar : Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Siapa saja yang berhak menerima zakat? Mereka yang berhak menerima zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi 8 golongan, yaitu:
  1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta atau hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki sedikit harta, tetapi penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
  3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk/ memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
  5. Hamba Sahaya: Mereka yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: Mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya, dakwah, perang dan lain sebagainya.
  8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

Bacaan Niat Membayar Zakat Maal

"Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala."

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta’ala.”

Doa Membayar Zakat Maal

"Aajarokallaahu Fiimaa A'thoita Wabaaroka Fiimaa Abqoita Waja'alahu Laka Thohuuron."

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu."

Cermati.com juga melayani pembayaran zakat lain seperti: