10 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik yang Perlu Diketahui Pemilik Tanah

Sebelumnya sertifikat tanah yang dimiliki masyarkat Indonesia adalah dalam bentuk dokumen fisik seperti buku atau majalah. Sayangnya, dokumen fisik ini lebih mudah rusak karena kebanjiran, kebakaran, dan hilang. Bahkan, seringkali sertifikat tanah fisik ini mudah digandakan. Hal ini tentunya membuat pemilik sertifikat tanah bisa mengalami kerugian.

Guna mengatasi berbagai hal kerugian tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan penggunaan sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2021.

Mengutip dari Kompas.com, Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN mengatakan Kementerian ATR telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Bafan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Selain itu, penerbitan sertifikat tanah elektronik ini juga berguna untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengurus hak tanah.

Agar mendapatkan informasi yang lengkap dan pasti, berikut ulasan mengenai sertifikat tanah elektronik yang akan berlaku mulai tahun ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Sertifikat Tanah Elektronik Menurut Permen ATR BPN


Sertifikat Tanah Elektronik

Menurut Permen ATR BPN 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik bahwa Sistem Elektronik yang merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Dokumen Elektronik sendiri adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Sertifikat Elektronik Ditujukan untuk Pemilik Hak Tanah

Pada permen mengenai sertifikat elektronik tersebut tercantum bahwa sertifikat elektronik ini ditujukan untuk:

  • Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar
  • Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar
  • Pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan
  • Perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.

Baca Juga: Rahasia Usia 25 Tahun Sudah Bisa Punya Tanah Sendiri

3. Satu Buku Sertifikat Elektronik Mencegah Penggandaan

Hingga saat ini, masih banyak oknum atau mafia tanah yang melakukan tidak kriminal berupa penggandaan sertifikat tanah di tengah masyarakat. Mereka melakukan aksi kejahatan ini pada orang-orang yang kurang memahami dokumen sertifikasi tanah dan pelaku bisa memeras uang korban.

Alhasil, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah tindak penggandaan sertifikat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mulai tahun ini sertifikat tanah akan berbentuk elektronik. Sertifikat elektronik ini bersumber pada satu buku tanah yang diperuntukkan bagi satu sertifikat dengan model yang sama.

4. Data dan Penyimpanan Sertifikat Elektronik

Dikutip dari kompas.com, sertifikat tanah elektronik ini diperoleh dari data, informasi dan atau dokumen yang didaftarkan secara elektronik. Data ini mulai dari data pemegang hak, data fisik, dan data yurisid bisang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Setelah semua data dan informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat tanah elektronik ini lengkap, maka seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik yang merupakan kumpulan data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi dan disimpan dalam memori yang besar serta dapat diakses oleh satu atau lebih pengguna dari terminal yang berbeda.

5. Sertifikat Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital

Alat tanda tangan digital

Jika sebelumnya orang yang bersangkutan dengan kepemilikan tanah akan melakukan tanda tangan secara manual setelah sertifikat dicetak, kini pada sertifikat elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital yang merupakan informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Yulia juga mengatakan, tanda tangan digital untuk sertifikat elektronik ini sangat praktis dan aman karena terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan begitu, tanda tangan ini tidak dapat dipalsukan.

6. Sertifikat Asli Tidak Akan Ditarik

Dengan adanya peraturan baru mengenai dokumen hak tanah ini, artinya setiap orang yang memiliki dokumen fisik sertifikat tanah harus tetap mengurus perubahan sertifikat menjadi elektronik. Meski sudah memiliki sertifikat elektronik, sertifikat fisik atau yang lama tidak akan ditarik oleh pemerintah.

Baca Juga:  Pajak Jual Beli Tanah: Ketahui Cara Perhitungannya

7. Situs Sertifikasi Tanah Elektronik Masih Persiapan

Pelaksanaan pendaftaran tanah sebelumnya dilakukan secara manual atau konvensional atau harus datang ke kantor pengurusan tanah yang dituju. Sementara mulai tahun 2021 ini, pengurusan berkaitan tanah mulai dari pendaftaran tanah baru, mengubah sertifikat, perbaikan data dan sebagainya akan dilakukan secara elektronik.

Meski aturan sertifikat elektronik ini sudah terbit, akan tetapi Kementerian ATR/BPN masih mempersiapkan situs website yang nantinya akan dijadikan sebagai tempat pendaftaran, pemeliharaan data sertifikat elektronik bagi masyarakat.

8. Sertifikat Tanah Elektronik Terdapat Kode dan Nomor Identitas

Bagi hak tanah yang memiliki dokumen sertifikat fisik tentunya mengetahui bahwa pada dokumen asli tersebut tercantum nomor seri yang merupakan gabungan dari huruf dan angka. Sementara, pada sertifikat elektronik, terdapat kode unik yang dihasilkan oleh sistem yang digunakan. Selain itu, pada sertifikat elektronik juga menggunakan satu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).

9. Scan QR Code


Scan QR Code

Untuk menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang dimiliki setiap hak tanah itu memiliki data yang benar dan asli, pada dokumen tanah digital ini terdapat QR-Code yang dapat di scan.

10. Sertifikat Elektronik Terdapat Kewajiban dan Larangan

Pada dokumen sertifikat tanah sebelumnya memang memiliki kewajiban dan larangan. Akan tetapi, setiap sertifikat tanah tersebut pencatatan ketentuan berbeda-beda tergantung dari Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

Berbeda dengan sertifikat elektronik, semua ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan serentak alias sama. Mulai dari aspek hak, larangan, hingga tanggung jawab.

Sertifikat Elektronik Memudahkan Masyarakat Memiliki Dokumen Penting

Cara yang konvesional terkadang membuat masyarakat merasa kesulitan dalam pengurusan dokumen penting termasuk kepemilikan sertifikat properti tanah. Dengan adanya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan data tanah secara elektronik ini tentunya memudahkan masyarakat untuk memiliki dokumen penting sertifikat tanah. Masyarakat pun tak perlu khawatir dengan adanya oknum mafia tanah, sebab penyelenggaraan sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara andal, aman dan bertanggung jawab oleh pihak pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik