Apa Itu Debitur? Kenali Tanggung Jawab, Jenis, dan Bedanya dengan Kreditur
Di dunia keuangan, bisnis, dan perbankan, debitur dan kreditur adalah istilah yang sangat umum ditemui. Secara umum, debitur dan kreditur berkaitan dengan aktivitas pinjam-meminjam dana, baik di lingkup korporasi atau individu. Namun, sebagian orang masih sering bingung membedakan arti debitur dan kreditur.
Padahal, jika dipahami lebih lanjut, membedakan arti debitur dan kreditur tidak sulit. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan tentang apa itu debitur, termasuk tanggung jawab, jenis, dan perbedaannya dengan kreditur yang penting untuk kamu simak.
Apa Itu Debitur?
Debitur adalah sebutan untuk pihak yang menerima pinjaman dari pihak lain yang disebut kreditur. Debitur memiliki kewajiban mengembalikan dana yang dipinjamnya sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. Debitur bisa mengacu pada individu atau perorangan, maupun perusahaan atau badan usaha.
Secara sederhana, debitur adalah pihak peminjam dana dan bertanggung jawab melunasi pinjaman serta bunga maupun biaya tambahan jika ada. Hubungan debitur dan kreditur bisa ditemui pada berbagai jenis pinjaman, misalnya pinjaman pribadi, kredit kendaraan, pembelian properti dengan cara mencicil, dan sebagainya. Sebagai contoh, pada pinjaman KPR, debitur adalah nasabah yang mengajukan pinjaman ke bank, sementara bank merupakan pihak kreditur yang memberikan pinjaman.
Apa Tanggung Jawab Debitur?
Sebagai pihak yang mengajukan pinjaman, beberapa tanggung jawab debitur adalah sebagai berikut.
- Membayar cicilan sesuai jangka waktu yang telah disepakati, termasuk cicilan pokok serta bunga pinjaman.
- Menggunakan dana pinjaman sesuai tujuan, misalnya pinjaman KPR untuk membeli rumah, pinjaman dana tunai untuk berbagai kebutuhan, dan sebagainya.
- Memberi informasi secara benar dan jujur ketika mengajukan pinjaman.
- Menjaga relasi dan komunikasi yang baik dengan kreditur, termasuk menyampaikan kendala terkait pembayaran.
Jenis-Jenis Debitur
Berdasarkan pihak yang mengajukan, karakteristik, dan cara melunasi pinjaman, debitur bisa dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Debitur Perorangan
Debitur perorangan mengacu pada peminjam individu dari lembaga pinjaman untuk kebutuhan pribadi, misalnya berbelanja, membeli rumah, atau kendaraan. Contohnya adalah karyawan yang mengajukan kredit personal ke perbankan untuk merenovasi rumah.
- Debitur Badan Usaha
Debitur badan usaha mengacu pada perusahaan atau lembaga yang mengajukan pinjaman. Contohnya adalah perusahaan mengajukan kredit ke bank untuk ekspansi bisnis dan sebagainya.
- Debitur Pemerintah
Mengacu pada entitas atau lembaga negara yang mengajukan pinjaman, baik dari luar negeri atau dalam negeri. Tujuan pinjaman tersebut bisa untuk membiayai proyek pembangunan, infrastruktur, atau menutup defisit anggaran.
- Debitur Lancar
Debitur lancar mengacu pada peminjam yang membayar tagihan tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan.
- Debitur Tidak Lancar
Debitur jenis ini merujuk pada peminjam yang mengalami keterlambatan membayar angsuran selama 1 hingga 2 bulan. Hal ini bisa menjadi tanda awal masalah keuangan pada pihak peminjam.
- Debitur Diragukan
Jika tunggakan pinjaman cukup lama, biasanya terjadi selama lebih dari 3 bulan, maka debitur akan masuk kategori diragukan. Pada jenis ini, kemampuan membayar peminjam akan dipertanyakan dan masuk dalam perhatian khusus dari kreditur.
- Debitur Macet
Jika kredit tertunggak dan tidak mampu dibayar, peminjam akan dianggap sebagai debitur macet. Kredit macet ini bisa berdampak besar pada finansial kreditur dan mampu memicu kerugian. Bagi debitur macet, mereka akan dimasukkan pada blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuatnya kesulitan mengajukan pinjaman di lembaga resmi.
Baca Juga: Penyebab Masuk Blacklist BI Checking dan Cara Menghindarinya
Perbedaan Debitur dan Kreditur
Agar lebih memahami apa itu debitur dan bedanya dengan kredit, simak perbandingannya berikut ini.
|
Aspek |
Debitur |
Kreditur |
|
Peran |
Menerima pinjaman |
Memberi pinjaman |
|
Kewajiban |
Membayar cicilan pinjaman |
Menagih & menerima pembayaran cicilan pinjaman |
|
Hak |
Menerima dana pinjaman untuk kebutuhan tertentu |
Mendapat kembali dana pinjaman serta bunga jika ada |
|
Contoh |
Karyawan, pemilik bisnis, perusahaan |
Bank, koperasi, perusahaan fintech, leasing |
Syarat Kelayakan Menjadi Debitur
Berdasarkan prinsip 5C kredit, ada 5 syarat kelayakan untuk bisa menjadi debitur, yaitu:
- Character (Karakter)
Syarat kelayakan debitur berdasarkan prinsip 5C yang pertama adalah character atau karakter. Aspek ini menyangkut kemampuan dan reputasi calon debitur dalam membayar kredit atau tagihan utang di masa lampau. Agar bisa mengajukan pinjaman, calon debitur wajib mempunyai riwayat kredit positif dengan menghindari tunggakan cicilan atau mengalami kredit macet.
- Capacity (Kapasitas)
Aspek kapasitas mengacu pada kemampuan debitur dalam melunasi tagihan pinjaman. Terkait hal ini, pihak kreditur akan menilai pendapatan debitur dan memastikannya mampu membayar cicilan dengan lancar. Biasanya, selain penghasilan yang memadai dan stabil, debitur dianjurkan untuk menanggung cicilan kredit kurang dari 35 persen dari gaji bulanannya untuk menghindari kesulitan finansial.
- Capital (Modal)
Capital atau modal adalah jumlah kepemilikan aset dari debitur. Modal mencakup uang tunai, tabungan, investasi, serta aset lain yang bisa dijadikan jaminan saat risiko kredit macet terjadi. Semakin besar angka modal milik debitur, semakin besar juga peluangnya untuk memperoleh pinjaman dengan limit dan bunga lebih baik.
- Collateral (Jaminan)
Collateral atau jaminan adalah upaya kreditur dalam menjamin proteksi terhadap risiko gagal bayar dari debitur. Pada jenis pinjaman tertentu, kreditur akan meminta debitur untuk memberikan aset berharga sebagai jaminan, misalnya kendaraan, properti, hingga surat berharga. Adanya jaminan juga bisa memudahkan pengajuan pinjaman diterima dengan limit yang tinggi.
- Condition (Kondisi)
Terakhir, kondisi merujuk pada kondisi ekonomi serta lingkungan bisnis debitur. Pihak pemberi pinjaman akan menilai stabilitas serta prospek bisnis calon debiturnya. Jika kondisi ekonominya tergolong menguntungkan dengan potensi pertumbuhan menjanjikan, maka pengajuan pinjaman akan lebih memungkinkan untuk disetujui.&pernbsp;
Jadi Debitur Bertanggung Jawab demi Jaga Finansial dan Kepercayaan Kreditur
Debitur adalah istilah yang mengacu pada pihak yang mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga kredit. Sebagai debitur, kamu memiliki tanggung jawab membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Dengan begitu, risiko gagal bayar dan kredit macet bisa dihindari untuk membantu kondisi finansial terjaga dan membangun kepercayaan pada pihak kreditur.