Deposito yang Dijamin LPS: Aman, Stabil, dan Menguntungkan

Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia karena sifatnya yang aman dan memberikan bunga tetap. Namun, keamanan dana menjadi hal utama yang dipertimbangkan oleh para nasabah. Untuk menjamin keamanan tersebut,

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir sebagai institusi yang menjamin simpanan nasabah di bank, termasuk deposito, hingga batas tertentu. Pada artikel ini, Cermati akan membahas secara lengkap mengenai deposito yang dijamin LPS, manfaatnya, ketentuan penjaminan, serta tips memilih deposito yang aman dan menguntungkan.

Apa Itu LPS?

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga independen milik negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Fungsi utamanya adalah:

  • Menjamin simpanan nasabah perbankan
  • Menjaga stabilitas sistem perbankan nasional
  • Menyediakan likuiditas bagi bank dalam resolusi (bank gagal)

LPS memberikan jaminan atas simpanan di bank dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, dengan batas tertentu.

LPS bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan bertujuan memberikan perlindungan kepada nasabah agar simpanan mereka tetap aman meskipun terjadi risiko kegagalan bank.

Setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, sehingga simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan produk sejenis lainnya dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.

Pengertian Deposito yang Dijamin LPS

Deposito yang dijamin LPS adalah simpanan berjangka di bank yang memenuhi syarat tertentu sehingga mendapatkan perlindungan dari LPS apabila terjadi gagal bayar atau kebangkrutan bank.

Dengan kata lain, jika bank tempat menaruh deposito mengalami kolaps, LPS akan menggantikan simpanan kamu hingga batas yang ditentukan, asalkan memenuhi ketentuan penjaminan.

Deposito yang Dijamin LPS: Apa Saja yang Dijamin?

LPS menjamin simpanan nasabah, termasuk deposito, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Artinya, jika kamu memiliki deposito di satu bank dengan total saldo hingga Rp2 miliar, maka seluruh dana tersebut dijamin oleh LPS.

2. Penjaminan berlaku untuk simpanan dengan tingkat bunga wajar sesuai ketentuan LPS.

Jika bunga deposito melebihi batas wajar yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin sepenuhnya.

Batas Tingkat Bunga yang Dijamin LPS

LPS menetapkan batas maksimum tingkat bunga wajar yang dijamin untuk simpanan sebagai berikut (per Februari 2025 hingga Mei 2025):

  • Bank Umum: maksimum 4,25% per tahun untuk simpanan rupiah.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR): maksimum 6,75% per tahun.
  • Valuta asing (valas): maksimum 2,25% per tahun.

Jika deposito menawarkan bunga di atas batas tersebut, maka bunga yang melebihi tidak dijamin oleh LPS, dan simpanan tersebut berisiko tidak mendapatkan perlindungan penuh.

Syarat Deposito Dijamin oleh LPS

Agar deposito dijamin LPS, harus memenuhi tiga syarat utama berikut ini:

1. Tercatat dalam Pembukuan Bank

Simpanan harus tercatat secara resmi di sistem perbankan dan bukan disimpan secara informal.

2. Tidak Melebihi Batas Penjaminan

Per 2024, batas maksimal penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, termasuk bunga yang diperoleh.

3. Tingkat Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan

LPS menetapkan tingkat bunga maksimum yang dijamin. Jika bunga deposito melebihi batas ini, maka tidak dijamin.

Contoh: Jika batas bunga penjaminan LPS adalah 5% per tahun, dan kamu mengambil deposito dengan bunga 6%, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.

Batasan Penjaminan LPS

Meskipun sangat bermanfaat, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

Kriteria

Detail

Jumlah Maksimal

Rp2 miliar per nasabah per bank

Suku Bunga Maksimum

Sesuai ketetapan LPS, berubah tiap bulan

Jenis Bank

Harus bank yang terdaftar dan diawasi OJK

Bentuk Simpanan

Tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito

Nama Simpanan

Harus atas nama pribadi, bukan anonim atau nominee

Jika simpanan melebihi Rp2 miliar di satu bank, hanya Rp2 miliar pertama yang dijamin, sisanya tidak.

Keuntungan Menyimpan di Deposito yang Dijamin LPS

1. Jaminan Keamanan Dana

Ini adalah keuntungan utama. Kamu bisa tenang karena dana dijamin oleh lembaga resmi negara, bahkan jika bank tempat menyimpan deposito mengalami kebangkrutan.

2. Imbal Hasil Tetap

Berbeda dengan investasi pasar modal yang fluktuatif, deposito memiliki bunga tetap sehingga cocok untuk perencanaan keuangan jangka pendek-menengah.

3. Rendah Risiko

Deposit yang dijamin LPS adalah bentuk investasi yang sangat rendah risiko, ideal untuk profil investor konservatif.

4. Tersedia di Banyak Bank

Produk deposito dijamin LPS tersedia di bank umum, bank daerah, dan bahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta LPS.

5. Pilihan Tenor Fleksibel

Mulai dari 1 bulan, 3 bulan, hingga 12 bulan atau lebih, kamu bisa memilih tenor sesuai kebutuhan likuiditas.

Contoh Simulasi Penjaminan LPS

Kasus 1: Dijamin Penuh

  • Nasabah A menyimpan Rp1,5 miliar dalam bentuk deposito dengan bunga 4,5% per tahun.
  • Bunga penjaminan LPS saat itu adalah 5,25%.
  • Simpanan tercatat resmi di bank.

Hasil: Deposito dijamin LPS karena memenuhi semua syarat.

Kasus 2: Tidak Dijamin Sepenuhnya

  • Nasabah B menyimpan Rp3 miliar di bank dengan bunga 5,5% per tahun.
  • Bunga penjaminan LPS saat itu adalah 5,25%.

Hasil: Tidak dijamin karena:

  • Jumlah simpanan melebihi Rp2 miliar
  • Tingkat bunga melebihi batas penjaminan

Cara Menghitung Keuntungan Deposito yang Dijamin LPS

Berikut contoh perhitungan bunga deposito BPR yang dijamin LPS:

Misal kamu menempatkan deposito sebesar Rp15.000.000 dengan suku bunga 6,75% per tahun dan tenor 6 bulan. Pajak atas bunga deposito sebesar 20%.

  • Bunga deposito = Rp15.000.000 × (6,75% ÷ 12) × 6 = Rp506.250
  • Pajak = 20% × Rp506.250 = Rp101.250
  • Bunga bersih = Rp506.250 - Rp101.250 = Rp405.000

Jadi, keuntungan bersih yang didapatkan adalah Rp405.000 selama 6 bulan

Bagaimana Memastikan Deposito Dijamin LPS?

Untuk memastikan bahwa deposito dijamin oleh LPS, lakukan langkah-langkah berikut:

1. Pilih Bank yang Terdaftar di LPS

Pastikan bank tempat menyimpan dana adalah anggota LPS. Daftarnya dapat dilihat di situs resmi www.lps.go.id.

2. Pastikan Bunga Tidak Melebihi Batas

Sebelum menempatkan dana, tanyakan bunga yang ditawarkan dan bandingkan dengan suku bunga penjaminan LPS terbaru.

3. Gunakan Nama Pribadi

Pastikan deposito ditulis atas nama kamu sendiri. Hindari penggunaan pihak ketiga atau nama fiktif.

4. Simpan Bukti Transaksi

Simpan sertifikat deposito atau bukti setoran agar memiliki dokumen resmi jika suatu saat diperlukan.

Perlindungan Dana Optimal dengan Deposito Berjamin LPS

Deposito yang dijamin LPS adalah solusi aman dan stabil untuk menyimpan dana. Dengan syarat yang jelas dan perlindungan dari lembaga resmi negara, produk ini sangat cocok untuk kamu yang ingin berinvestasi tanpa rasa khawatir.

Namun, pastikan kamu memahami batas dan syarat penjaminannya. Hindari tergiur bunga tinggi tanpa mengecek ketentuan LPS, karena bisa membuat simpanan tidak dijamin.

Jika dilakukan dengan strategi yang tepat—seperti menyebar dana ke beberapa bank, memantau suku bunga penjaminan, dan memilih bank yang terdaftar di LPS—kamu bisa memaksimalkan keuntungan sambil tetap menjaga keamanan dana.