Taksi Online dan Rental Mobil Kini Wajib KIR Kendaraan, Ini Biaya dan Caranya!

Bisnis taksi online semakin menjamur semenjak meningkatnya penggunaan aplikasi kendaraan online seperti Grab, Gojek dan In Drive. Tidak hanya bisnis taksi online, bisnis rental mobil pribadi pun juga ikut semakin ramai karena kekhawatiran orang-orang yang ingin travelling di musim pandemi menggunakan kendaraan umum jadi lebih memilih untuk menyewa mobil pribadi.

Siapapun yang merasa memiliki modal atau kendaraan lebih menjadi semakin tertarik membisniskan kendaraan pribadinya, apalagi jika dijamin bisnis tersebut berpotensi untuk bertahan dalam jangka waktu yang lama dengan profit yang stabil dan menguntungkan.

Namun, kendaraan pribadi yang akan dibisniskan tidak boleh asal kendaraan bermotor saja. Ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan ketika akan menjadikan mobil pribadinya sebagai alat bisnis.

Mengikuti KIR atau uji kelayakan kendaraan bermotor adalah salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil pribadi tersebut.

Pengertian KIR dan Ketentuannya

KIR atau KEUR (dalam bahasa Belanda) merupakan istilah untuk melakukan serangkaian kegiatan atau aktifitas pengujian kendaraan bermotor sebagai tanda layak jalan. KIR sendiri di khususkan untuk beberapa jenis mobil atau kendaraan yang membawa angkutan barang ataupun angkutan penumpang.

KIR wajib dilakukan untuk mobil yang akan dibisniskan guna untuk mengetahui apakan kendaraan masih memenuhi spesifikasi teknis atau tidak. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian menunjukan kelayakan jalan, otomatis izin kelayakan penggunaan kendaraan akan di terbitkan.

KIR mobil wajib dilakukan karena sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kebijakan KIR diatur juga dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Jika kondisi kendaraan tidak lagi layak, maka izin operasi pun akan di hentikan. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak lagi diperbolehkan melewati jalan-jalan kota karena akan di anggap membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna lain.

KIR mobil diwajibkan satu kali dalam enam bulan, dimana dinas terkait akan memberikan buku KIR kepada mobil yang sudah lulus uji teknis.

Berikut beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

  • Taksi
  • Mobil sewa
  • Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
  • Mobil dan truk pengangkut barang
  • Bus
  • Seluruh jenis truk
  • Mobil pikap

Baca Juga: 7 Tips Membeli Mobil yang Pas untuk Keluarga

Cara Mendaftarkan untuk KIR Mobil Online

Pendaftaran KIR sebelumnya bisa dilakukan di loket pendaftaran uji KIR Dinas Perhubungan setempat. Tapi kini karena sedang masa pandemi Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga melayani pendaftaran KIR via online melalui situs. Berikut langkah-langkahnya:

  • Untuk melakukan KIR mobil ini pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:
    • Dokumen lengkap, BPKB dan STNK.
    • Memiliki bukti pembayaran biaya uji KIR.
    • Kendaraan dalam kondisi baik
    • Memiliki ijin trayek untuk Angkutan Umum.
    • Memiliki sifat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.
    • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
  • Segera buka website e.kir.jakarta.go.id atau menggunakan smartphone melalui aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui Google Play Store
  • Booking/Pilih hari dan tanggal Anda akan datang ke lokasi KIR setempat untuk melakukan pra uji. Pemilik kendaraan dapat melakukan booking selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum masa uji berakhir.
  • Setelah melakukan pendaftaran online, pendaftar akan diminta melakukan pembayaran melalui ATM atau sistem perbankan lainnya sampai dengan pukul 22.00 WIB di hari yang sama. Jika sampai dengan pukul 22.00 WIB dari booking online tidak dibayar maka secara otomatis akan dibatalkan oleh sistem. Jangan lupa simpan bukti pembayarannya.
  • Hadir sesuai jadwal yang telah dipilih pada saat mendaftar online untuk pengecekan kondisi fisik kendaraan mobil.
  • Terakhir, petugas Dishub akan melakukan pemasangan stiker KIR untuk kendaraan yang telah lolos uji kelayakan kendaraan dan buku KIR.

Berikut informasi lengkap tentang tarif uji KIR yang berlaku saat ini:

  • Sedan dan kereta tempelan: Rp18.000,-
  • Minibus: Rp18.000,-
  • Microbus: Rp18.000,-
  • Bus: Rp18.000,-
  • Mobil pikap: Rp22.000,-
  • Truk: Rp22.000,-

Selain biaya di atas, terdapat beberapa biaya lainnya yang harus dibayar beruya biaya administrasi selama proses KIR, berupa:

  • Tanda uji: Rp9.000,-
  • Tanda uji kereta tempelan: Rp4.500,-
  • Pasang tanda ulang: Rp25.000,-
  • Ganti buku KIR yang hilang: Rp15.000,-
  • Pengecatan: Rp10.000,-
  • Buku uji: Rp10.000,-
  • Emisi: Rp10.000,-
  • Sanksi adminstrasi: Rp10.000,-

Baca Juga: 7 Tips Mudik Aman Dengan Kendaraan Pribadi

Proses KIR Mobil

Ketika melakukan KIR mobil, maka petugas dari Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan atau pengujian kinerja beberapa komponen vital kendaraan. Urutan pemeriksaan kelengkapan kendaraan yang akan dilakukan berupa pengecekan terhadap:

  • Lampu dan daya pancar
  • Emisi gas buang
  • Sistem kemudi
  • Kaki mobil dan truk
  • Speedometer
  • Sistem pengereman
  • Kembang ban mobil tidak gundul
  • Kaca mobil
  • Tidak dimodifikasi
  • Klakson berfungsi dengan baik

Jika kendaraan selesai diperiksa dan dikatakan lulus atau layak jalan makan petugas penguji akan menempelkan stiker Tanda Lulus Uji Berkala.

Sedangkan, kendaraan yang tak lolos uji KIR tidak diperkenankan beroperasi oleh Dinas Perhubungan sampai lolos KIR. Uji KIR ulang bisa dilakukan setelah memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.

Patuhi Peraturan agar Bisnis Tetap Aman dan Lancar

Memang bagi sebagian pemilik mobil yang membisniskan kendaraannya akan menganggap uji KIR ini merepotkan. Tapi proses ini sangat penting untuk dilakukan untuk menjamin kelayakan kendaraan apalagi jika kendaraan tersebut mengangkut penumpang yang cukup banyak dengan jarak yang cukup jauh. Dengan memastikan kendaraan aman dan layak jalan, artinya Anda ikut melindungi nyawa calon penumpang dan juga bisnis Anda sendiri.

Baca Juga: Punya Mobil Listrik, Wajib Punya STNK Khusus KBL. Ini Syarat dan Cara Gantinya