Tata Cara di Kantor Urusan Agama (KUA) Beserta Tips yang Dapat Dijalani

Menikah adalah sebuah siklus hidup yang seharusnya akan dijalani setiap manusia. Sebagai siklus hidup dan momentum untuk menyatukan dua insan dan berumah tangga, prosesi menikah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Maka dari sini pada beberapa suku bangsa tertentu, prosesi pernikahan memunculkan beragam aturan dan tata cara serta tradisi tertentu. Maka dari itu karena prosesi pernikahan ini begitu penting maka kamu harus mengetahui tata cara menikah yang legal dan resmi yang umumnya dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama).

Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa mulai 2020 pasangan yang akan menikah harus memiliki sertifikat layak kawin. Hal ini tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Adapun tujuan dari program ini, yaitu untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga.

Lalu seperti apakah tata cara atau prosedur serta pembiayaannya menikah di KUA? Simak ulasannya berikut ini!

Persyaratan untuk Menikah di KUA


Kantor Urusan Agama (Sumber: republika.co.id)

Prosedur pertama dalam prosesi pernikahan di KUA adalah kamu harus memenuhi beberapa persyaratannya berikut ini.

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Hasil tes kesehatan dan sertifikat layak kawin dari Puskesmas setempat atau kecamatan.
  • Fotokopi orangtua.
  • Membayar biaya pencatatan nikah di KUA sebesar Rp30.000.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali.
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Sementara itu, dalam cara mengurus Surat Nikah ke KUA, masing-masing mempelai harus memenuhi hal-hal berikut ini:

  1. Calon Suami

    • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
    • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
    • Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

    Lampiran

    • Fotokopi KTP.
    • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
    • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
    • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
  2. Calon Istri

    • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
    • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).
    • Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

    Lampiran

    • Fotokopi KTP.
    • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
    • Fotokopi hasil test kesehatan dan sertifikat layak kawin dari Puskesmas setempat atau Kecamatan.
    • Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lembar.
    • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
    • Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
    • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.
    • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal.
    • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat.
    • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.
    • N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
    • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Biaya Mengurus Surat Nikah ke KUA


Biaya yang Diperlukan

Saat ini telah ada Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp0 alias gratis.
  2. Namun, bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja, dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000,-.

Tips Tata Cara Menikah Di KUA yang Patut Dipertimbangkan


Menikah di KUA (Sumber: suarapemredkalbar.com)

Untuk membuat prosesi pernikahan di KUA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang diinginkan, kamu perlu memperhatikan beberapa tips berikut ini.

  1. Tentukan Lokasi Akad Nikah

    Tips pertama kamu harus menentukan lokasi akad nikah. Lokasi akad memang perlu ditentukan dengan baik sebab hal ini akan menentukan surat-surat atau dokumen yang harus disiapkan. Jika lokasi akad nikah yang kamu tentukan berbeda dengan KTP domisili, maka mau tak mau kamu harus mengurus surat rekomendasi dulu dari KUA yang sesuai dengan alamat di KTP.

  2. Siapkan Surat-Surat

    Setelah lokasi akad ditentukan, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa :

    • Surat pengantar dari ketua RT.
    • Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6 ribu yang diketahui ketua  RT dan RW serta lurah setempat.
    • Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan.
    • Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun.
    • Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai.
    • Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal.
    • Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri.
    • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah.
    • Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri.
    • Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali.
    • Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas.
    • Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar.
    • Akta kelahiran.
    • Fotokopi KTP saksi nikah.
    • Jika kamu menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus kamu lengkapi, yaitu Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian, surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia, tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia, fotokopi paspor, fotokopi akta kelahiran, keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi, dan surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan.

    Buat yang menikah dengan WNA, kamu juga bisa membuat surat perjanjian harta terpisah atau premarital agreement (tidak wajib) yang nantinya berguna untuk memastikan status kepemilikan rumah kita nanti setelah menikah.

  3. Perhatikan Alur

    Saat menikah di KUA ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama yakni:

    • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan.
    • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
    • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
    • Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA.
    • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
    • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
    • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
  4. Awas Buku Nikah Palsu

    Setelah akad nikah selesai dilakukan di KUA, kita akan mendapat buku nikah. Buku nikah ini harus kamu cek untuk memastikan keasliannya. Pasalnya saat ini juga pernah ditemukan kasus pemalsuan buku nikah. Dalam hal ini kamu harus menghindari buku nikah palsu dengan ciri-ciri:

    • Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris.
    • Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan.
    • Hologram terlalu mengkilap.
    • Di setiap lembar tak ada gambar Garuda kalau dilihat pakai sinar ultraviolet.
  5. Waspada Pungutan Liar di KUA

    Tak bisa dimungkiri, hingga sekarang ini masih ada saja karyawan KUA yang melakukan pungutan liar atau pungli. Biasanya, ada mereka akan meminta uang yang nominalnya seikhlasnya kepada calon pengantin dengan alasan uang tersebut sebagai uang lelah karena sudah dibantu dalam proses pembuatan berkas nikah seperti surat numpang nikah di KUA lain. Padahal ini tidak lah benar.

    Jika calon pengantin kedapatan adanya staf KUA yang melakukan pungli, jangan takut untuk melaporkan perbuatannya kepada pihakk yang berwajib.

Menikah di KUA Ada Banyak Keuntungannya

Demikianlah beberapa informasi mengenai tata cara dan biaya nikah di KUA. Maka, bila kamu ingin merencanakan pernikahan dengan pasangan, kamu harus memahami beberapa penjelasan di atas. Dan satu hal lagi yang perlu kamu ingat, yaitu kamu tak perlu ragu untuk melakukan proses pernikahan di KUA. Karena selain simpel dan sederhana, kamu juga bisa melakukan penghematan karena kamu tidak perlu mengeluarkan uang.

Baca Juga: 6 Tips Investasi untuk Pengantin Baru