Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Lajang dan Suami Istri

Banyak perubahan yang akan dialami setiap pasangan yang sudah menikah. Bukan saja menyangkut soal kehidupan, tapi juga terkait kewajiban perpajakannya. Ya, perhitungan pajak antara wajib pajak yang berstatus lajang dan sudah menikah ternyata berbeda.

Kewajiban perpajakan suami istri ini diatur dalam Undang-undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Yakni, UU  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam PP 74/2011 menyebut, wanita kawin atau perempuan menikah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perhitungan dan pembayaran pajaknya bisa digabung dengan suami.

Namun jika suami istri sudah cerai berdasarkan putusan hakim dan ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis antara suami istri, maka istri dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau terpisah dengan suami, berdasarkan UU PPh No. 36/2008.

Bila istri ingin memenuhi kewajiban pajak secara terpisah dengan suami, tentu saja harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi jika sudah punya NPWP sebelum menikah, tidak perlu daftar NPWP baru.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Tugas dan Fungsinya, serta Profil Dirjen Pajak

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Besaran PTKP Wajib Pajak yang Sudah Menikah

loader
Besaran PTKP wajib pajak yang belum dan sudah menikah

Bagi individu lajang atau pasangan suami istri, menghitung pajak penghasilan merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan keuangan dan mematuhi kewajiban perpajakan. Proses ini melibatkan pemahaman terhadap aturan dan tarif pajak yang berlaku, serta pengelompokan pendapatan dan pengurangan yang diperbolehkan menurut ketentuan perundang-undangan.

Asal tahu saja, status pernikahan akan berpengaruh pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yaitu, batasan penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak. Dalam perhitungan pajak, PTKP menjadi pengurang penghasilan neto. Sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya.

Besaran PTKP ditentukan berdasar status wajib pajak. Ini perbedaan besaran PTKP lajang dan kawin atau menikah:

  • Wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) = Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp4.500.000 menjadi Rp58.500.000
  • Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami tanpa tanggungan (K/I/0) = Rp54.000.000. Jadi besaran PTKP untuk suami dan istri yang penghasilannya digabung = Rp58.500.000 + Rp54.000.000 = Rp112.500.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Rp4.500.000.
  • Jadi misalnya pria sudah menikah dengan dua anak. Jika penghasilan dipisah dengan istri, besaran PTKP = Rp58.500.000 + (Rp4.500.000 x 2) = Rp67.500.000. Bila digabung = Rp58.500.000 + Rp63.000.000 = Rp121.500.000.

Jika dirinci daftar PTKP untuk perhitungan pajak wajib pajak orang pribadi yang berlaku saat ini, sebagai berikut:

Pria/Wanita Lajang

Pria Menikah

Menikah, NPWP Suami Istri Digabung

TK/0 Rp54.000.000

K/0 Rp58.500.000

K/I/0 Rp112.500.000

TK/1 Rp58.500.000

K/1 Rp63.000.000

K/I/1 Rp117.000.000

TK/2 Rp63.000.000

K/2 Rp67.500.000

K/I/2 Rp121.500.000

TK/3 Rp67.500.000

K/3 Rp72.000.000

K/I/3 Rp126.000.000

Keterangan:

TK : Tidak Kawin alias Belum Menikah

K : Kawin

K/I : Kawin dengan penghasilan suami dan istri digabung.

Tanggungan maksimal 3 orang.

Catatan: Jika istri memiliki pekerjaan, penghasilan, dan NPWP sendiri, maka PTKP menggunakan status TK/0. Tapi PTKP suami tetap dianggap status K/0 – K/3.

Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak

loader
Tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak

Apabila penghasilan neto wajib pajak sudah dikurangi PTKP, maka Penghasilan Kena Pajak tersebut dikenakan tarif pajak yang berlaku sesuai UU PPh. Tarif pajak ini bersifat progresif. Artinya semakin tinggi penghasilan wajib pajak, maka tarifnya semakin besar. 

Berikut tarif pajak yang dipungut atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk wajib pajak orang pribadi di dalam negeri berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (HPP), Tarif progresif PPh OP terbaru di awal tahun 2023:

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp60 juta

5%

Di atas Rp60 juta - Rp250 juta

15%

Di atas Rp250 juta - Rp500 juta

25%

Di atas Rp500 juta - Rp5 Milyar

30%

Di atas Rp5 Milyar

35%

Baca Juga: Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan e-FIN

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Sebelum dan Setelah Menikah

Jika sudah mengetahui tarif pajak sesuai lapisan penghasilan, selanjutnya mari mulai menghitung PPh, baik untuk wajib pajak berstatus lajang maupun sudah menikah.

1. Menghitung PPh Sebelum Menikah

 Contoh simulasinya:

  • Andi seorang karyawan, wajib pajak belum menikah (TK/0).
  • Gaji per bulan = Rp6.000.000.
  • Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000.
  • PTKP = Rp54.000.000.
  • PKP Andi = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000.
  • Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000.
  • PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.

Contoh lain:

  • Santoso seorang karyawan, wajib pajak belum menikah (TK/0).
  • Gaji per bulan = Rp10.000.000.
  • Penghasilan neto per tahun = 12 x Rp10.000.000 = Rp120.000.000.
  • PTKP = Rp54.000.000.
  • PKP Santoso = Rp 120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000.
  • PPh progresif = Tarif 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000.

           = Tarif 15% dikenakan pada lapisan dua dan dihitung dari sisa yang telah dipotong lapisan 1 (15% x Rp6.000.000 =      Rp900.000.

  • Pembayaran PPh = Rp3.000.000 + Rp900.000 = Rp3.900.000.

2. Menghitung PPh Setelah Menikah

NPWP suami istri dipisah

  • Surya menikah dengan Tiara dan memiliki 2 orang anak (K/2).
  • Surya dan Tiara bekerja di perusahaan berbeda, namun NPWP dipisah.
  • Penghasilan neto setahun Surya = Rp120.000.000.
  • Penghasilan neto setahun Tiara = Rp84.000.000 .
  • PTKP K/2 = Rp67.500.000.
  • PKP Surya = Rp120.000.000–Rp67.500.000 = Rp52.500.000.
  • PPh Surya yang dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp52.500.000 = Rp2.625.000.
  • PKP Tiara = Rp84.000.000 – (PTKP TK/0) Rp54.000.000 = Rp30.000.000.
  • PPh Tiara yang sudah dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp30.000.000 = Rp1.500.000.

NPWP suami istri digabung

  • Surya menikah dengan Tiara dan memiliki 2 orang anak (K/2).
  • Surya dan Tiara bekerja di perusahaan berbeda, namun NPWP sudah digabung.
  • Penghasilan neto setahun Surya = Rp120.000.000.
  • Penghasilan neto setahun Tiara = Rp84.000.000.
  • PTKP K/I/2 = Rp121.500.000.
  • PKP = (Penghasilan Surya + Tiara) Rp120.000.000 + Rp84.000.000 = Rp204.000.000.

   Rp204.000.000 – Rp121.500.000 = Rp82.500.000.

  • PPh suami istri = Tarif 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000.

                         = Tarif 15% x Rp 22.500.000 = Rp3.375.000.

                         = Rp3.000.000 + Rp3.375.000 = Rp6.375.000.

  • SPT Tahunan Surya = (Rp120.000.000 / Rp204.000.000) x Rp6.375.000 = Rp3.750.000.
  • PPh Surya yang sudah dipotong pemberi kerja = Rp2.625.000 (mengacu pada perhitungan di atas).
  • Kurang bayar pajak yang harus dilunasi Surya = Rp3.750.000 – Rp2.625.000 = Rp1.125.000.
  • SPT Tahunan Tiara = (Rp84.000.000 / Rp204.000.000) x Rp6.375.000 = Rp2.625.000.
  • PPh Tiara yang sudah dipotong pemberi kerja = Rp1.500.000 (mengacu pada perhitungan di atas).
  • Kurang bayar pajak = Rp2.625.000 – Rp1.500.000 = Rp1.125.000.

Lebih Untung Suami Istri Punya 1 NPWP

Bagi yang sudah menikah, memiliki 1 NPWP atau digabung lebih memberi keuntungan. Di mana tak akan terjadi kurang bayar pajak, karena sudah nihil. Beda kalau kamu dan pasangan punya 2 NPWP, maka bisa terjadi kurang bayar yang lebih besar. 

Berikut cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami dengan langkah-langkah berikut:

  1. Ajukan permohonan penghapusan NPWP istri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat NPWP istri terdaftar.
  2. Sertakan dokumen pendukung seperti fotokopi buku nikah atau dokumen serupa, juga surat pernyataan dari istri yang menegaskan tidak ada perjanjian pemisahan harta atau penghasilan, serta keinginan untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami.
  3. Setelah NPWP istri dihapus, gunakan NPWP suami dalam semua urusan administrasi perpajakan istri.
  4. Untuk mencetak kartu NPWP istri, ajukan permohonan cetak ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar.

Penting diingat bahwa kepemilikan NPWP terpisah menunjukkan pemisahan harta dan penghasilan. Dalam hal ini, istri dapat memilih untuk menghapus NPWP pribadinya dan menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan NPWP suami atau kepala keluarga.

Pahami dan Taati Aturan dan Kebijakannya

Dengan memahami langkah-langkah dan prinsip-prinsip dasar dalam menghitung pajak penghasilan bagi individu lajang dan pasangan suami istri, kamj dapat mengelola keuangan secara lebih efisien dan menghindari masalah perpajakan di masa mendatang. Ingatlah untuk selalu mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku dan jika perlu, konsultasikan dengan ahli perpajakan untuk memastikan kalkulasi pajak akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pakai Single Login di Situs www.pajak.go.id