Tentang Tabungan Haji Syariah

Tabungan Haji Syariah sebenarnya mirip dengan Tabungan Berjangka Syariah. Tabungan Haji Syariah sangat direkomendasikan bagi nasabah yang berencana untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Tabungan Haji Syariah adalah jenis produk tabungan syariah berdasarkan akad wadiah dan mudharabah muthlaqah yang sesuai dengan prinsip Islam. Nasabah menyetorkan sejumlah dana dengan jumlah tetap dalam jangka waktu tertentu hingga target dana tercapai. Dana yang terkumpul akan digunakan sebagai pembiayaan pelaksanaan ibadah haji nasabah.

  • Tabungan Haji Syariah Wadiah dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
  • Tabungan Haji Syariah Mudharabah Muthlaqah adalah dijalankan berdasarkan akad Mudharabah Muthlaqah. Nasabah tidak memberikan pembatasan bagi Bank Syariah dalam menggunakan dana yang disimpannya. Bank Syariah bebas untuk menetapkan akad seperti apa yang akan dipakai ketika menyalurkan pembiayaan, kepada siapa pembiayaan itu diberikan, dan usaha seperti apa yang harus dibiayai. Sehingga, prinsip mudharabah mutlaqah lebih memberikan keleluasaan bagi bank.

Tabungan Haji Syariah berbeda dengan Tabungan Syariah. Maka jika nasabah ingin membuka rekening untuk Tabungan Haji Syariah. Berapapun uang yang dimiliki segera mungkin untuk ditabung ke rekening haji agar cepat naik haji.

Kelebihan sistem syariah dibandingkan sistem konvensional adalah usaha syariah berdasarkan Syariat Islam yang mengedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi dengan nasabah. Dalam hal perbedaan antara Tabungan Haji Syariah dan Tabungan Haji, yang paling utama adalah Tabungan Haji (dan juga produk lainnya) dalam sistem syariah tidak mengenal bunga (interest) yang tetap seperti bank konvensional, melainkan dikenal istilah bagi hasil (nisbah). Jadi pada saat awal pembukaan rekening dilakukan perjanjian bagi hasil yang tetap antara bank dengan calon nasabah. Dana yang terkumpul dari Tabungan Haji Syariah juga digunakan untuk kredit kepada bidang usaha yang sesuai dengan syariah Islam.

Pada rekening Tabungan Syariah, nasabah menyimpan uang di Bank Syariah dan menerima keuntungan berdasarkan besaran nisbah yang ditetapkan. Nasabah dapat mengakses uang simpanan melalui beberapa cara yakni seperti melalui Teller, Automated Teller Machine (ATM), atau melalui online banking. Sementara untuk Tabungan Haji Syariah, nasabah akan menabung sejumlah uang sebagai penyetoran awal, dan selanjutnya akan melakukan setoran setiap bulannya dengan jumlah tetap selama jangka waktu yang disepakati sampai target dana untuk pelaksanaan ibadah haji tercapai. Dana yang telah ditabung tidak dapat diambil sampai jatuh tempo dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah Haji.

Yang dimaksud dengan bagi hasil (nisbah) di sini adalah sebagai berikut: Bank Syariah akan menginvestasikan atau menyalurkan dana yang terhimpun pada aktivitas-aktivitas ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, baik produktif dan konsumtif. Hasil atau pendapatan dari aktivitas tersebut kemudian dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah diperjanjikan di awal secara proporsional tergantung dari jumlah dan lamanya pengendapan dana.

Terdapat 2 cara untuk menyimpan uang di Bank Syariah :

  • Titipan/Wadiah:
    • Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta/barangnya
    • Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim jika ada keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip
    • Bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya
    • Sebagi imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh Bank Syariah, nasabaj dapat menerima imbal jasa berupa bonus
    • Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan tetapi tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatan bank
    • Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat
  • Investasi/Mudharabah:
    Pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, jika ada kerugian ditanggung oleh pemilik modal

Keuntungan yang mungkin didapatkan dengan memiliki Tabungan Haji Syariah berbeda-beda untuk setiap produk di masing-masing Bank Syariah. Secara umum keuntungan yang mungkin didapatkan adalah :

  • Membantu nasabah dalam merencanakan ibadah haji dan umrah
  • Memudahkan nasabah untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji karena sistem BNI Syariah telah terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang berada dalam satu provinsi dengan domisili nasabah
  • Dana nasabah dikelola secara syariah sehingga memberi ketenangan batin dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci
  • Pada beberapa bank, nasabah memperoleh manfaat ganda yaitu bagi hasil yang lebih kompetitif sekaligus manfaat proteksi asuransi jiwa
  • Mendapatkan bagi hasil (nisbah)

Tabungan Haji Syariah memberikan keunggulan yang tidak jauh berbeda dengan Tabungan Haji. Berikut adalah beberapa keunggulan yang dimiliki Tabungan Haji Syariah :

  • Tersedia dalam pilihan mata uang Rupiah dan Dollar
  • Memperoleh manfaat proteksi asuransi jiwa untuk risiko kematian akibat sakit maupun kecelakaan
  • Nisbah kompetitif dengan jangka waktu yang fleksibel mulai 1 sampai 20 tahun
  • Setoran awal dan bulanan yang rendah minimal sebesar Rp 50.000
  • Autodebet untuk setoran bulanan dari rekening Tabungan Syariah
  • Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang didapatkan
  • Sistem terhubung online dengan SISKOHAT Kementerian Agama RI
  • Memungkinkan memperoleh bonus serta souvenir haji

Secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan antar setiap Bank Syariah mengenai syarat untuk pembuatan Tabungan Haji Syariah. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mengajukan Tabungan Syariah adalah :

  • Memiliki Tabungan Syariah atau Giro Syariah di Bank Syariah yang dituju sebagai rekening induk
  • Menunjukkan asli/copy Kartu Identitias Diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Melampirkan asli/copy NPWP
  • Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening
  • Usia nasabah 17 s/d 65 tahun (terdapat bank yang memperbolehkan atas nama anak di bawah 17 tahun)
  • Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening

Untuk membuka Tabungan Haji Syariah, nasabah harus datang langsung dan mengisi beberapa formulir, membawa KTP asli dan fotocopy. Selanjutnya menyiapkan setoran awal dan saldo minimum tergantung ketentuan Bank Syariah yang dituju. Tabungan Haji Syariah tanpa bunga/imbal hasil, tanpa biaya administrasi dan tanpa kartu ATM, karena bersifat hanya untuk pembiayaan haji.

Biaya yang diperlukan untuk dapat membuka Tabungan Haji Syariah berbeda-beda untuk setiap Bank Syariah. Kebanyakan Bank Syariah tidak mengenakan biaya administrasi. Secara umum biaya yang diperlukan adalah biaya penutupan akun rekening sebelum jatuh tempo. Terdapat juga biaya penggantian buku tabungan dan biaya gagal autodebet.

Secara umum, Bank Syariah memiliki dewan pengawas yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Seluruh produk Tabungan Haji Syariah yang beredar saat ini telah mendapatkan pengesahan dari DPS. Produk-produk yang belum dan akan diluncurkan oleh setiap Bank Syariah terlebih dahulu harus mendapatkan pengesahan dari DPS sebelum diperbolehkan beredar di masyarakat.

Selain tabungan haji syariah, Cermati.com menyediakan berbagai jenis produk tabungan syariah sesuai dengan kebutuhan Anda. Produk tabungan syariah yang tersedia antara lain adalah:

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.