Tentang Tabungan Syariah

Tabungan syariah adalah sebuah produk simpanan yang didasarkan pada proses akad wadiah, mudhabarah, atau akad-akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah. Penarikan tabungan syariah ini hanya dapat dilakukan menurut kesepakatan dari ayat-ayat dan ketentuan tertentu yang telah disepakati. Tabungan syariah ini tidak dapat ditarik menggunakan cek, giro, dan/atau alat penarikan lainnya yang sejenis.

Menurut fatwa dari dewan syariah nasional nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, produk tabungan syariah yang diakui dan diperbolehkan adalah produk syariah yang berdasarkan prinsip Wadiah dan Mudharabah :

  • Tabungan Wadiah :
    Tabungan yang berjalan berdasarkan prinsip akad wadiah, yaitu titipan murni yang wajib dijaga serta dikembalikan setiap saat sesuai dengan keinginan atau kehendak pemiliknya.
  • Tabungan Mudharabah :
    Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang berjalan berdasarkan bentuk kerja sama dan kesepakatan antara dua atau lebih pihak dimana pihak pemilik modal akan mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dalam sebuah perjanjian yang telah disepakatai sejak awal. Prinsip Mudharabah ini menegaskan hubungan kerja sama dengan kontribusi sebesar 100% dari pemilik modal. Mudharabah mempunyai dua bentuk yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharobah muqayyadah yang perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada Bank dalam pengelolaan simpanan.
  • Bank syariah mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.

Cermati.com menyediakan berbagai jenis produk tabungan syariah sesuai dengan kebutuhan Anda. Produk tabungan syariah yang tersedia antara lain adalah:

Bagi Anda pemeluk agama Islam, tentunya ada banyak keuntungan yang bisa didapat dengan membuka tabungan syariah yaitu :

  • Terhindar dari Riba :
    Dalam agama Islam dilarang untuk mendapatkan bunga seperti menabung dari bank konvensional karena tergolong sebagai uang riba. Dengan menabung di bank syariah Anda bisa terhindar dari riba.
  • Menabung berdasarkan Syariat Islam :
    Dengan menabung di bank Syariah Anda akan menjalankan kegiatan syariah dalam bentuk muamalah yang pastinya akan lebih dianjurkan dibandingkan dengan bank biasa
  • Bonus Tabungan yang Cukup Besar :
    Meskipun tabungan syariah tidak menerapakan bunga, Dengan menabung melalui tabungan syariah Anda bisa mendapatkan bonus setiap bulan dalam berbagai bentuk, apalagi bila investasi yang Anda lakukan besar.
  • Tabungan Syariah Terjamain oleh LPS :
    Bagi Anda yang menabung dalam jumlah besar lewat tabungan syariah, Anda tidak perlu khawatir karena uang tabungan tersebut akan dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). LPS sebagai lembaga penjamin akan menjamin simpanan Anda karena bila suatu saat bank mengalami masalah, Anda masih tetap bisa mengambil uang Anda.
  • Minimum Saldo Tabungan yang Berlaku lebih Rendah :
    Tabungan syariah memberlakuka saldo tabungan yang rendah bagi para nasabahnya. Berbeda dengan tabungan biasa, bank syariah yang menerapkan saldo minimum sebesar Rp 25.000.- yang jumlahnya lebih kecil dari tabungan di bank-bank konvensional biasa yang berjumlah Rp 50.000.- sampai dengan Rp 100.000.-.

Yang dimaksud dengan bagi hasil (nisbah) di sini adalah sebagai berikut: Bank Syariah akan menginvestasikan atau menyalurkan dana yang terhimpun pada aktivitas-aktivitas ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, baik produktif dan konsumtif. Hasil atau pendapatan dari aktivitas tersebut kemudian dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah diperjanjikan di awal secara proporsional tergantung dari jumlah dan lamanya pengendapan dana.

Terdapat 2 cara untuk menyimpan uang di bank syariah :

  • Titipan/Wadiah :
    • Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta/barangnya
    • Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim jika ada keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip
    • Bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya
    • Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus
    • Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan tetapi tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatan bank
    • Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat
  • Investasi/Mudharabah :
    Bentuk perniagaan dimana pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, jika ada kerugian ditanggung oleh pemilik modal

Secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan antar setiap Bank Syariah mengenai syarat untuk pembuatan Tabungan Syariah. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mengajukan Tabungan Syariah adalah :

  • Menunjukkan asli/copy Kartu Identitias Diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening
  • Mengisi formulir pendaftaran untuk diproses oleh pihak bank

Biaya yang diperlukan untuk dapat membuka Tabungan Syariah berbeda-beda untuk setiap Bank Syariah. Namun secara umum biaya yang diperlukan adalah seperti biaya materai sebesar Rp 6.000, biaya administrasi bulanan, biaya bilyet, dan biaya penutupan rekening.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.