Begini Cara Buat e-Billing Pajak Lewat DJP Online

Sebagai wajib pajak, tentunya kita harus memenuhi kewajiban yang diamanatkan negara. Apalagi kalau bukan membayar pajak. Untuk urusan satu ini, kadang masih banyak yang melalaikannya. Dengan berbagai alasan. Ada yang karena tidak tahu cara melaporkan serta membayar pajak, ada pula yang memang sengaja tidak ingin membayar pajak. Padahal  urusan pajak sudah diatur dalam undang-undang dengan dasar hukum yang mengikat.

Bagi golongan yang pertama, mungkin mereka masih bingung. Bagaimana cara melaporkan pajak dari penghasilan mereka dan bagaimana cara membayar pajaknya? Terlebih bagi yang berwirausaha. Jika bekerja sebagai pegawai, tinggal terima beres karena ihwal pajak diurus perusahaan.

Kegamangan orang yang tidak tahu prosedur perpajakan, menimbulkan persepsi bahwa membayar pajak itu ribet. Padahal kalau tahu caranya, semuanya gampang. Apalagi bayar pajak online lewat e-billing. Bayar pajak bisa dilakukan dengan praktis dan mudah.

Pengertian E-billing

e-billing via portalkppn.com

E-billing merupakan sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk lebih  memudahkan masyrakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.

Sisetem e-billing berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak mereka secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Lewat e-billing, pajak dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.

Baca Juga:  e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak Secara Online yang Praktis

Daftar Kode Billing lewat Website Dirjen Pajak

Untuk membayar pajak lewat e-billing dibutuhkan kode billing terlebih dahulu. Sebenarnya banyak cara untuk mendapatkan kode e-billing ini, seperti datang langsung ke kantor pajak, melalui teller bank, lewat kantor pos, lewat telepon, serta lewat website resmi DJP online.

Untuk mendapatkan kode billing lewat website DJP online, cukup hanya membuka websitenya dan mengisikan data diri. Cara ini tentunya lebih simpel karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Lebih lanjut, mendapatkan kode e-billing lewat website ini ada dua metode; dengan menggunakan akun DJP dan tanpa menggunakan akun DJP.

Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online

sumber: Instagram @ditjenpajakri

Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mendapatkan kode e-billing lewat DJP online adalah memiliki akun DJP online. Bila tidak punya, tidak bisa mendapatkan kode billing. Lalu, bagaimana caranya? kamu harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta nomor e-fin; yang digunakan untuk daftar akun DJP online.

Bagiyang sudah memiliki akun DJP Online, langsung saja arahkan peramban ke https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Login dengan memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan di djponline.pajak.go.id/account/login.

Klik menu “Bayar”, lalu klik “e billing”.

Selanjutnya, akan muncul data NPWP, nama, dan alamat yang sudah terisi otomatis. Setelah itu, lengkapi informasi yang belum terisi.

Setelah selesai, klik “Buat Kode Billing”.

Masukkan kode keamanan.

Tampilan preview data dirimu akan muncul dan silakan lakukan pengecekan sekali lagi. Lalu, klik "Cetak"

Kode e-billing berhasil dibuat.

Baca Juga:  Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

Membuat Kode Billing Tanpa Akun DJP Online

sumber: Instagram @ditjenpajakri

Bagi yang tidak memiliki akun DJP online tidak perlu khawatir. Pasalnya, website Dirjen Pajak juga menyediakan layanan membuat billing tanpa akun DJP online. Caranya sebenarnya hampir mirip dengan membuat kode billing dengan akun DJP online, tapi harus mendaftar terlebih dahulu dan alamat yang dikunjungi pun tidak sama.

Alamat untuk melakukan pembuatan kode billing tanpa akun DJP online adalah https://sse3.pajak.go.id/. Dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Klik tulisan “Belum punya akun?”
  2. Isikan data dirimu sebagai wajib pajak. Data yang dibutuhkan mencakup:
    • Nomor NPWP
    • Nama
    • Email
    • PIN (kelak akan jadi password untuk login)
    • Kode keamanan
  3. Klik “Daftar”
  4. Lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk pada email yang didaftarkan tadi. Jika ada email dari pajak.go.id, buka dan klik link tautan dalam badan email
  5. Akun berhasil dibuat.
  6. Kembali ke alamat https://sse3.pajak.go.id/
  7. Masukan nomor NPWP dan password yang tadi dibuat serta kode kemanan di bawah kotak.
  8. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  9. Isi form surat setoran elektronik
  10. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
  11. Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
  12. Pilih juga tahun masa pajak
  13. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
  14. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
  15. Klik simpan
  16. Dua Kotak dialog konfirmasi akan muncul.
    • Pilih Ya untuk kotak dialog pertama
    • Pilih Ok untuk kotak dialog kedua
  17. Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah.
    • Kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan
    • Kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses
  18. Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahan bahwa kode billing sudah dibuat. Klik Ok.
  19. Kode billing berhasil dibuat
  20. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
  21. Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.

Pajak Membangun Negeri

Tahukah kamu bahwa uang pajak yang kita bayarkan ke negara akan kembali ke diri kita sendiri? Ini karena uang tersebut akan dikelola pemerintah. Salah satunya untuk membangun infrastruktur yang ada di Indonesia. Manfaatnya bisa kita rasakan seperti pembangunan jalan, jembatan, ruang publik dan lain sebagainya. Tentu saja kita ikut serta dalam menikmati fasilitas tersebut. Oleh sebab itu, jangan malas untuk bayar pajak!

Baca Juga: Lupa lapor SPT Pajak? Begini Solusinya