Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lebih dari 75% pengeluaran negara dibiayai dari sumber pendapatan pajak. Oleh karena itu, pemerintah sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.

Berbagai kemudahan sudah diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan pajak. Hanya cukup sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah itu, bisa melakukannya secara online. Namun, perlu diingat kamu harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan.

Sistem pelaporan pajak e-Filing ini ternyata masih belum banyak dimengerti wajib pajak. Karena itu, antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setiap tahun masih saja ramai. Padahal, dengan menggunakan layanan e-Filing, semua bisa dilakukan dari rumah/kantor. Di sini akan diuraikan panjang lebar mengenai sistem pajak berbasis online. Berikut ulasannya.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Apa Itu e-Filing dan EFIN serta Apa Manfaatnya?

loader
Pembayaran Pajak Secara Online 

e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak harus memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.

Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:

  • Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  • EFIN menjamin kerahasiaan data yang kamu masukkan ke sistem pajak online.
  • Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

Cara mendapatkan EFIN Pajak sangat mudah dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari. EFIN bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi dan badan usaha. Di bawah ini adalah tahapan-tahapan dari mekanisme wajib pajak badan usaha.

  1. Masuk ke online-pajak.com/efin_login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. Setelah itu, isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.
  2. Unduh Formulir EFIN. Setelah mendaftar, kamu akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh formulir EFIN. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.
  3. Menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berikut.
    • Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat).

      • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    • Wajib Pajak Kantor Cabang.

      • Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
      • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Setelah mendapatkan EFIN untuk badan (usaha), harap agar menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Registrasi EFIN Pajak badan di Online Pajak dengan cara sebagai berikut:

  • Masuk ke akun Online Pajak.
  • Pilih perusahaan yang hendak kamu daftarkan EFIN-nya.
  • Klik "e-Filing" di menu "Pengaturan" pada navigation bar di samping kiri dan ketikkan EFIN kamu.

Dengan mendaftarkan EFIN Pajak di aplikasi Online Pajak, perusahaan kamu secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP. Kamu juga dapat menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis e-Filing SPT apapun dalam jumlah tak terbatas di Online Pajak. Selain itu, kamu juga dapat mengimpor file CSV dari software e-SPT ke Online Pajak atau membuat SPT PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara langsung di Online Pajak. Kemudian klik e-Filing satu kali.

Hal Penting yang Harus Dipahami Sebelum Melakukan e-Filing

Karena secara online, segala hal yang kamu lakukan berbasis internet, termasuk petunjuk dan segala ketentuan yang ada di dalamnya. Ini berbeda dengan sistem offline di mana kamu bisa tatap muka dan bertanya langsung pada petugas pajak di KPP. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan dan memudahkan proses pengisian e-Filing, cermati dan pahami beberapa hal penting berikut.

Baca Juga: Memahami Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya

Pahami Sistem e-Filing Pajak Online dan Bedakan dengan Sistem Pelaporan Pajak Manual

Secara umum pengisian pajak online dengan manual memiliki kesamaan. Hanya saja dengan e-Filing Pajak, wajib pajak bisa menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara online dan real time melalui website e-Filing Pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan Application Service Provider (ASP)/Penyedia Jasa Aplikasi.

Wajib Pajak Badan Yang Harus Melakukan Lapor Pajak Online dan Jenis Pajak yang Dilaporkan

Mulai 2016, e-Filing Pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-Faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP Nomor PENG-04/PJ.09/2016). e-Filing Pajak bisa melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file, yaitu:

  • SPT masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file.
  • SPT PPN.
  • SPT Tahunan Badan.

Proses Persiapan Lapor Pajak Online

Demi kelancaran, sebelum melakukan e-filing, wajib pajak harus mempersiapkan hal-hal berikut:

  • Aktivasi EFIN Pajak badan di KPP.
  • Daftarkan EFIN dan e-filing di Online Pajak.
  • Siapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan:
    1. Aplikasi Online Pajak (app.online-pajak.com).
    2. Aplikasi DJP Online atau ASP lainnya.

Aplikasi e-Filing Pajak Online Bisa Digunakan Secara Gratis

Aplikasi e-filing Pajak di Online Pajak bisa digunakan secara gratis. Banyak manfaat dari aplikasi ini yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor, dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu. Online Pajak merupakan penyedia aplikasi e-Filing Pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Perhatikan Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan

Walaupun bisa dilakukan kapan saja, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.

  • SPT masa PPN: Batas waktu pelaporan SPT masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
  • SPT masa PPh: Batas waktu pelaporan SPT masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
  • SPT Tahunan Badan: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

Pahami Denda Keterlambatan Lapor SPT Online

Ketentuan denda keterlambatan untuk lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:

  • SPT masa PPh pribadi: Jumlah dendanya Rp100.000.
  • SPT masa PPN: Jumlah dendanya Rp500.000.
  • SPT Tahunan Badan: Jumlah dendanya Rp1.000.000.

Cermati Caranya, Nikmati Manfaatnya

Ada banyak kelebihan yang didapat wajib pajak dari e-filing Pajak online. Wajib pajak sering kali enggan menggunakannya karena merasa tak punya waktu untuk mempelajari hal baru. Buang jauh-jauh pola pikir seperti itu.

Hanya dengan sekali mempelajari sistem pajak online ini, kamu sudah bisa merasakan banyak manfaat, seperti layanan gratis, sistemnya berbasis online, tak perlu install atau update apapun, dilengkapi fitur impor data, akses multi-users, serta keamanan dan kerahasiaan data perusahaan terjamin. Dan jika mengalami kesulitan, akan tersedia layanan bantuan online.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya