Lupa lapor SPT Pajak? Begini Solusinya

Tahun ini, masa pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga tanggal 21 April, Namun, masih ada saja wajib pajak yang lupa atau terlambat untuk melaporkan SPT mereka, padahal cara melapor SPT tahunan sudah dipermudah dengan adanya fasilitas lapor pajak online melalui e-filling dan berbagai Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak, seperti: http://www.pajakku.com , http://www.laporpajak.com , http://www.spt.co.id.

Sebagaimana kita tahu bahwa tanggal yang ditentukan Dirjen Pajak untuk lapor SPT, yaitu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk wajib pajak orang pribadi dan sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya untuk wajib pajak badan usaha (perusahaan). Lalu bagaimana jika terlambat lapor SPT tahunan?  Untuk itu, Anda akan dikenakan denda. Untuk lebih lanjutnya simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Cermati Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Agar Tenang

Denda yang Harus Disiapkan

loader

Denda Pajak via shutterstock.com

 

Pastikan denda yang harus Anda bayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja ataukah ada denda telat membayar pajak. Untuk itu perhatikan tabel di bawah ini untuk mengetahui besaran denda yang harus dipersiapkan sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.

Denda Telat Lapor SPT (Orang Pribadi)

Rp100.000

Denda Telat Lapor SPT (Badan Usaha)

Rp1.000.000

Denda Telat Bayar Pajak

2% perbulan dari pajak yang belum dibayar

 

Catatan: untuk denda telat bayar pajak, waktu denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak, yang mana bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. Artinya, jika Anda telat membayar pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Prosedur Pembayaran Denda Pajak

  • Dapatkan STP Terlebih Dahulu

loader

Surat Tagihan Pajak via blogspot.com

 

Tidak perlu khawatir jika  lupa melaporkan SPT pajak karena Kantor Pelayan Pajak (KPP) di daerah tempat Anda tinggal akan mengingatkan dengan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat rumah. STP berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Jika KPP tidak kunjung mengirimi STP ke alamat rumah, maka Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat untuk langsung meminta STP guna membayarkan denda pajak. Pastikan juga jika alamat rumah yang ditempati sekarang sama dengan data alamat rumah saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika sudah pindah, dapat dilakukan pengkinian data di KPP terdekat.

Untuk mencegah lupa, ada baiknya untuk mencatat tanggal pembayaran atau pelaporan pajak pada kalender. Selain itu, Anda juga bisa membuat pengingat (reminder) pada ponsel untuk mengingatkan pada tanggal-tanggal tersebut.

  • Membayar Denda Ke Bank

loader

Bank via shutterstock.com

 

Jika sudah mendapatkan SPT dan mempersiapkan besaran denda yang dibutuhkan, maka langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan denda pajak ke bank. Selain melalui bank, pembayaran juga bisa Anda lakukan melalui kantor pos.

Akan tetapi, tidak semua bank melayani pembayaran denda pajak Anda. Bank yang melayani pembayaran denda ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta. Oleh karena itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada bank yang akan Anda pilih. apakah mereka melayani pembayaran denda pajak atau tidak lewat layanan call centre bank tersebut.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Pahami, Tebus dan Lunasi

Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayar dan melapor pajak tepat waktu. Selain itu, diwajibkan juga untuk lapor SPT tahunan pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan agar terhindar dari denda yang harus dibayarkan karena lupa atau telat. Jika sudah terlambat, maka segeralah untuk mengurusnya dan membayar denda yang dikenakan supaya merasa tenang dan tidak terbebani utang. Terlebih, dalam menunggak pembayaran pajak, semakin lama menunggak, maka dendanya akan semakin besar pula.