Cara Membuat SIM Internasional dan Biayanya Biar Bisa Keliling Dunia

Ada rencana keliling dunia dengan mengendarai motor atau mobil? Seru banget pastinya. Untuk bisa mewujudkan rencana tersebut, tentunya Anda harus memiliki dokumen penting yang bernama SIM Internasional.

Kendaraan motor atau mobil plat nomor daerah Anda bisa loh ditunggangi hingga menembus lintas batas negara lain. Asalkan membawa SIM Internasional yang berlaku di ratusan negara dunia, sehingga turing jadi lebih aman dan nyaman.

Penasaran mau tahu pengertian SIM Internasional, cara membuat dan biayanya, berikut ulasan lengkap yang dihimpun Cermati.com.

Baca Juga: Penampakan Smart SIM Besutan Polri, Serta Cara Mendapatkan dan Biayanya

Pengertian SIM Internasional


Contoh SIM Internasional (Foto: tanzamiloen.com)

SIM merupakan kependekan dari Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

Jadi, SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri.

Penerbitan SIM Internasional berawal dari kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968. Perjanjian internasional tersebut merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

SIM yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM Domestik dan Annexe 7 untuk SIM Internasional Konvensi Vienna.

Lembaga Penerbit SIM Internasional


Pelayanan SIM Internasional oleh Korlantas Polri (Foto: korlantas.polri.go.id)

SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Kalau mau membuat SIM Internasional, Anda perlu melakukan registrasi atau pendaftaran online dan datang ke gedung NTMC Polri, bukan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, tempat untuk mengurus SIM umum.

Penerbitan SIM Internasional oleh Polri ini sudah berlaku sejak Desember 2010. Sebelumnya, lembaga penerbit SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor atau Klub Kendaraan Bermotor. Di Indonesia, tanggung jawab tersebut di bawah wewenang Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional Online

Cara membuat SIM Internasional:

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

  • SIM asli (SIM Umum)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Paspor asli
  • Hasil print atau capture pendaftaran dan bukti pembayaran
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA)

2. Lakukan pendaftaran atau registrasi online

  • Buka website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • Isi nama lengkap (sesuai paspor), golongan SIM nasional (umum), nomor SIM nasional, pilih gerai SIM Internasional untuk jadwal kedatangan, dan pilih tanggal kedatangan
  • Klik “Lanjut”
  • Isi formulir pendaftaran SIM Internasional dengan lengkap
  • Setelah selesai, klik “Daftar”
  • Jangan lupa screenshot atau cetak bukti pendaftaran online Anda

3. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, mobile banking, ataupun lewat ATM. Screenshot atau capture dan simpan bukti pembayaran

4. Datang ke Gerai SIM Internasional online di NTMC Polri di tanggal yang sudah Anda pilih dengan membawa berkas persyaratan, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran.

Jadwal pelayanan di Gerai SIM Internasional:

  • Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB)
  • Jumat pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB)
  • Layanan registrasi online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai pukul 14.00 WIB

5. Petugas akan melakukan verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAP asli khusus WNA

6. Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik

7. Tunggu sebentar, SIM Internasional Anda akan jadi dalam waktu 3 menit.

Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Biaya Membuat SIM Internasional

Biaya pembuatan SIM Internasional sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Polri:

  • Pembuatan SIM Internasional: Rp 250 ribu
  • Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Masa Berlaku SIM Internasional

SIM Internasional berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan. Dalam waktu 14 hari sebelum masa berlaku habis, sebaiknya Anda memperpanjang SIM Internasional.

SIM Internasional Berlaku di 188 Negara

Jika sudah menggenggam SIM Internasional, rencana keliling dunia dijamin aman. Aman bila sewaktu-waktu ada razia atau pemeriksaan kendaraan di negara tujuan. SIM Internasional juga bisa menjadi ‘kartu sakti’ untuk keluar masuk batas negara lain.

SIM Internasional yang berasal dari Indonesia, berlaku di 188 negara, seperti seluruh negara ASEAN, Asia, serta negara-negara di Eropa. Di beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan.

Taati Aturan Lalu Lintas di Negeri Orang

Ketika masuk ke negara lain, para pelancong tentu saja harus menaati peraturan yang berlaku di negara tersebut. Apalagi buat Anda yang melakukan perjalanan jauh, berkeliling dari satu negara ke negara lain menggunakan mobil atau motor. Maka wajib patuh terhadap aturan lalu lintas di negara tujuan.

Jangan pernah sesekali melanggar, karena Anda dapat dikenakan sanksi denda, bahkan dijatuhi hukuman pidana, mengingat negara lain menerapkan aturan ketat bagi pelanggar lalu lintas.

Penting pula untuk melindungi diri Anda dari risiko selama perjalanan keliling dunia dalam waktu cukup lama dengan asuransi perjalanan. Ajukan asuransi perjalanan yang ramah di kantong melalui website atau aplikasi Cermati.com.

Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor: Ini Persiapan dan Biayanya