Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia. 

Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Pilih Tahun Kendaraan
Pilih Merek Mobil
Pilih Model Mobil
Pilih Tipe Mobil
Pilih Plat Kendaraan
Pilih Tipe Asuransi
 

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

loader

Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Kemudahan dalam Pengurusan SIM dan Proses Pembuatan SIM

loader

Ada kemudahan yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Syarat Membuat SIM 

loader

Pengurusan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM perseorangan, ini syarat membuat SIM:

Batas Usia Minimal

  • SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun

Syarat Administratif

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan

3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:

  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan yaitu:

Batas Usia Minimal Pemohon:

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan.

3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

4. Lulus Ujian

  • Ujian teori
  • Ujian praktik
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan Tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Cara Membuat SIM dan Proses Pembuatan SIM Baru

loader

Siapkan fotokopi KTP. Ini merupakan syarat paling mudah karena tinggal datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

loader

Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM harus merogoh kocek sebesar Rp25.000.

loader

Selanjutnya, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Kamu juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Akan tetapi, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

loader

Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama kamu dipanggil.

loader

Setelah nama dipanggil, kamu akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

  • Ujian Teori

    Saat ujian teori, kamu berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Kamu harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan. 

    Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, kamu tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM bisa kembali. 

  • Ujian Praktik

    Sebetulnya ujian praktik untuk mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM. Misalnya ingin membuat SIM C, maka akan dites berkendara motor. Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar. 

    Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya. Biasanya untuk ujian praktik ini, kamu harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM. Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.

    Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM akan keluar. Jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan. 

    Nah ada yang baru nih. Penilaian ujian praktik SIM bakal menggunakan e-Drives. Jadi tidak lagi petugas yang menilai secara manual, tetapi sudah pakai sistem komputer. Ada sensor yang akan mengawasi saat ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor. 

loader

Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, kamu akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data. Seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

*Saat ini, kamu dapat melakukan pendaftaran SIM online untuk membuat SIM A dan SIM C. Jadi dengan sistem online, kamu bisa langsung cepat dilayani untuk pembuatan SIM Ketika datang ke Satpas SIM. Tidak perlu antre lagi ketika pendaftaran.

Cara Membuat SIM Online

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah dipermudah dengan adanya layanan online. Dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini, kamu dapat membuat SIM secara online dengan lebih mudah dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIM secara online pada tahun 2024:

  • Buka website resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, klik tombol "Daftar" untuk membuat akun baru.
  • Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan lainnya.
  • Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.
  • Setelah mendaftar, login ke akun dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Pilih jenis SIM yang ingin dibuat, misalnya SIM A (untuk mobil) atau SIM C (untuk sepeda motor). Pilih jenis SIM yang sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi.
  • Isi formulir permohonan SIM dengan data pribadi yang lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang diisi sudah sesuai dengan dokumen resmi.
  • Unggah dokumen pendukung seperti, KTP elektronik, pas fotor dengan latar belakang sesuai ketentuan, surat keterangan sehat dari dokter. Pastikan semua dokumen dalam format yang diterima dan ukurannya tidak terlalu besar.
  • Pilih lokasi dan jadwal untuk ujian teori dan praktik. Pastikan memilih jadwal yang sesuai dengan ketersediaan.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM melalui metode yang tersedia (misalnya transfer bank, e-wallet, atau pembayaran di tempat yang ditunjuk).
  • Simpan bukti pembayaran sebagai tanda telah melakukan pembayaran.
  • Hadiri ujian teori sesuai jadwal yang dipilih. Ujian teori dapat dilakukan di tempat yang ditentukan oleh Korlantas atau secara online, tergantung pada ketentuan yang berlaku.
  • Setelah lulus ujian teori, ikuti ujian praktik di lokasi yang telah dipilih. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengenakan perlengkapan keselamatan yang sesuai.
  • Jika lulus kedua ujian (teori dan praktik), SIM akan diproses. Kamu akan menerima pemberitahuan mengenai waktu dan tempat pengambilan SIM. SIM dapat diambil di lokasi yang ditentukan atau dikirim ke alamat kamu, tergantung pada pilihan layanan yang tersedia.

Tips Menghadapi Ujian Pembuatan SIM

Menghadapi ujian pembuatan SIM bisa menjadi pengalaman yang menegangkan, namun dengan persiapan yang tepat, kamu dapat meningkatkan peluang untuk lulus. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu  dalam menghadapi ujian teori dan praktik untuk pembuatan SIM:

1. Persiapkan Diri dengan Materi Ujian

Pelajari materi ujian SIM dengan baik, termasuk aturan lalu lintas, tanda-tanda dan rambu lalu lintas, serta pengetahuan umum seputar berkendara. Dapatkan buku panduan resmi atau materi ujian dari Korlantas Polri.

2. Latihan Soal Ujian

Lakukan latihan soal ujian SIM untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai jenis pertanyaan yang mungkin muncul dalam ujian. Cari contoh soal ujian teori online atau dari buku panduan. Latihlah diri kamu dengan menjawab soal-soal tersebut untuk memahami format ujian dan jenis pertanyaan yang mungkin muncul.

3. Pahami Prosedur Ujian

Pastikan kamu memahami prosedur ujian, termasuk tahapan ujian teori dan praktik, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengikuti ujian. Tonton video atau ikuti simulasi yang menggambarkan situasi lalu lintas yang berbeda. Pahami bagaimana aturan lalu lintas diterapkan dalam situasi nyata.

4. Jaga Kondisi Emosional dan Konsentrasi

Pertahankan kondisi emosional yang stabil dan tingkatkan konsentrasi saat mengikuti ujian. Kemampuan mengontrol emosi dan konsentrasi yang baik dapat membantu dalam menjawab soal dengan tepat. Pastikan juga kamu mendapatkan istirahat yang cukup sebelum hari ujian. Pikiran yang segar dan tubuh yang bugar akan membantumu berkonsentrasi lebih baik.

5. Ikuti Panduan dari Aplikasi Digital Korlantas Polri

Untuk proses pembuatan SIM secara online, ikuti panduan yang disediakan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan. Pastikan kamu membawa semua dokumen yang diperlukan untuk ujian teori. Ini termasuk KTP, bukti pembayaran, dan surat keterangan sehat.

Biaya Pembuatan SIM 

loader

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

  • Asuransi Rp30.000
  • Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Masa Berlaku SIM Sekarang Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir

Bagi yang baru akan membuat SIM perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019 masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP tapi berdasarkan tanggal pembuatannya.

Jadi, untuk yang baru akan melakukan pengurusan SIM atau baru memiliki SIM setelah Oktober 2019 jangan lupa untuk mencatat tanggal pembuatan SIM di berbagai catatan penting untuk dokumen lainnya yang harus diperpanjang sebagai pengingat agar tidak lupa dan tidak terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Seluruh cara membuat SIM dan proses pembuatan SIM yang diuraikan di atas tadi sebaiknya kamu ikuti dengan tertib. Jika gagal dalam ujian, jangan berkecil hati. Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar kamu memang betul-betul layak memiliki SIM dan berkendara di jalan raya. 

Kamu wajib memiliki SIM saat berkendara. Jika SIM mati setelah masa berlaku 5 tahun, kamu harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, jangan sampai terlanjur kadaluwarsa. Usahakan perpanjang SIM 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis. 

Jika memperpanjang SIM atau membuat SIM baru sekarang ini, kamu bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM dan STNK selalu ada di dompet kalau tidak mau dapat 'surat cinta' alias surat tilang dari polisi.