Inilah Aturan Baru Bilyet Giro, Apa Saja yang Berubah?

Tinggal menghitung hari, tepatnya 1 April 2017, bilyet giro yang baru akan diberlakukan. Bagi Anda yang pernah atau sering bertransaksi dengan bilyet giro, tentu tak asing dengan alat pembayaran nontunai yang satu ini. Sebagai informasi, sampai saat ini ada lima pembayaran nontunai yang sah menurut Bank Indonesia (BI): kartu, cek, bilyet giro, nota debet, dan uang elektronik.

Mengulas sedikit tentang bilyet giro, memang ada kemiripan antara bilyet giro dan cek. Dari bentuk, bilyet giro dan cek sama-sama menggunakan kertas sebagai medianya. Selain itu, bilyet giro dan cek juga sama-sama digunakan sebagai perintah kepada bank untuk melakukan mutasi pembayaran. Sementara perbedaannya yang paling jelas terletak pada pemberian uang. Cek bisa langsung diuangkan, sedangkan bilyet giro hanya memindahkan uang dari rekening asal ke rekening tujuan.

Kembali ke soal bilyet giro yang baru. Sebelum membahas perubahan dalam bilyet giro, ada baiknya mengetahui apa yang melatarbelakangi munculnya aturan baru bilyet giro dan apa saja perubahannya.

Baca Juga: Inilah Perbedaan antara Giro dan Tabungan

Inilah yang Mendasari Perubahan Bilyet Giro

Salah Satu Perubahan yang Dilakukan BI adalah Perubahan Bilyet Giro via shutterstock.com

 

Pada 2016, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan sejumlah kebijakan dan melakukan beberapa perubahan. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penetapan aturan baru mengenai bilyet giro. Ada tiga aturan yang diterbitkan BI yang mengatur perihal bilyet giro:

  1. PBI No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro (tertanggal 21 November 2016).
  2. SEBI No. 18/32/DPSP perihal Bilyet Giro (tertanggal 29 November 2016).
  3. SEBI No. 18/40/DPSP tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal (tertanggal 30 Desember 2016).

Perubahan-perubahan yang tertuang pada aturan-aturan tersebut didasari keinginan BI untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna bilyet giro dan meningkatkan integritas penggunaan bilyet giro. Peningkatan tersebut tentu saja sebagai langkah BI dalam meminimalkan risiko penyalahgunaan serta memberikan jaminan keamanan dan kepastian penggunaan bilyet giro.

Perlu diketahui modus kejahatan terkini sudah menyasar ke penggunaan bilyet giro. Dengan aturan yang kian ketat ini, penyalahgunaan bilyet giro dengan maksud penipuan (fraud) semisal pemalsuan tanda tangan, pemalsuan authorized signature card, tanda pengenal, atau pengisian identitas yang kurang lengkap bisa dicegah.

Apa Saja yang Berubah dalam Bilyet Giro yang Baru?

Inilah Syarat Formal pada Bilyet Giro yang Berubah via panin.co.id

 

Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya:

  1. Bilyet giro bukanlah surat berharga.
  2. Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
  3. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
  4. Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik kalau bilyet giro akan diblokir.

Adapun syarat-syarat formal yang berubah dan juga perlu diperhatikan pengguna bilyet giro, di antaranya:

Syarat-Syarat Formal Aturan Lama Aturan Baru
Masa Berlaku Berlaku selama 70 hari (ditambah 6 bulan) Hanya berlaku selama 70 hari
Nominal Kliring Tidak ada batas Dibatasi maksimal Rp500 juta
Nama Penarik Tidak ada keharusan mengisi kolom nama penarik Harus diisi tepat di bawah tanda tangan
Tanda Tangan Penarik Diperbolehkan melakukan koreksi jika salah Tidak diperbolehkan melakukan koreksi
Tanda Tangan Penarik Tak ada aturan yang mengatur Wajib tanda tangan basah
Penyerahan Giro ke Bank Siapa saja boleh menyerahkan Wajib dilakukan penarik atau orang yang dipercayakan dengan surat kuasa
Proses Pencairan Giro Tidak diatur Tidak boleh dipindahtangankan
Koreksi Penulisan Tidak dibatasi Maksimal dilakukan tiga kali untuk setiap kolom isian
Tanggal Penarikan dan Efektif Bisa ditulis salah satu Mesti ditulis keduanya
Pembatalan Bilyet Giro Dapat dilakukan Tidak dapat dilakukan
Format Bilyet Giro Masih menggunakan yang berlaku saat ini Format baru mulai digunakan pada 1 Januari 2018

Hal-Hal Ini Bisa Menyebabkan Bilyet Giro Ditolak

 

Bilyet Giro Bisa Ditolak Kalau Beberapa Syarat Tak Terpenuhi via shutterstock.com

 

Selain perubahan-perubahan yang makin memperketat syarat formal dan ketentuan-ketentuan lain, sebab-sebab ditolaknya bilyet giro juga jangan sampai terlewat oleh Anda. Berikut ini adalah beberapa alasan ditolaknya bilyet giro.

  1. Tidak memenuhi syarat formal.
  2. Pencantuman tanggal efektif tidak dalam tenggang waktu pengunjukan.
  3. Terdapat koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  4. Diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif.
  5. Syarat formal diisi orang lain atau bukan penarik.
  6. Bilyet giro diblokir pembayarannya.
  7. Tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen.
  8. Bilyet giro diduga palsu atau dimanipulasi.
  9. Rekening giro penarik telah ditutup.
  10. Dana yang tersedia tidak cukup.

Baca Juga: Apa Perbedaan Cek dan Giro? Cek Di Sini

Pahami Ketentuannya supaya Terhindar dari Penolakan

Dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat memang perlu disikapi dengan bijak. Modus kejahatan yang memanfaatkan bilyet giro disikapi BI dengan melakukan perubahan aturan mengenai bilyet giro.

Sebagai nasabah atau pengguna bilyet giro, sudah sepatutnya mengetahui terbitnya aturan terbaru tentang bilyet giro. Sebab banyak ketentuan yang mesti dipahami. Abai atau salah sedikit saja bisa berakibat ditolaknya bilyet giro. Oleh karena itu, mulai sekarang pahami ketentuan terbaru bilyet giro supaya terhindar dari penolakan.

Baca Juga: 5 Produk Bank yang Sering Digunakan dan Manfaatnya