Punya Status Kredit Kol 2? Yuk Cari Tahu Arti dan Cara Meningkatkannya!

Menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan pinjaman, kamu mungkin pernah mengecek laporan kreditmu. Ketika mengecek informasi laporan kredit, ternyata kamu termasuk sebagai kategori Kol 2 atau kolektibilitas 2. 

Bagi yang masih awam, kamu mungkin bingung dengan maksud Kol 2 tersebut. Secara umum, kolektibilitas 2 ini cukup aman untuk dimiliki oleh debitur yang ingin mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan resmi. Meski begitu, ada beberapa catatan penting yang harus dipahami saat kamu tergolong sebagai debitur dengan status Kol 2 ketika akan mengajukan kredit agar prosesnya berjalan lancar. 

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu Kol 2, termasuk pengaruh dan cara meningkatkannya, kamu bisa menyimak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Kol 2

Pengertian Kol 2

Kol 2, bisa juga disebut kolek 2 atau kolektibilitas 2, adalah status kolektibilitas yang memiliki tagar DALAM PERHATIAN KHUSUS atau DPK. Status kolektibilitas ini dimiliki oleh debitur yang terlambat membayar kewajiban pinjamannya selama 1 hari sampai 90 hari semenjak jatuh tempo, atau kurang dari 3 bulan. 

Debitur dengan status Kol 2 pada dasarnya masih dianggap sebagai Performing Loan atau PL di dunia perbankan dan pinjaman, tapi dengan catatan kewaspadaan bagi kreditur. Meski secara teoretis masih dianggap Performing Loan, tapi sebagian pihak bank telah menganggap debitur jenis ini belum layak untuk mengajukan pinjaman baru. 

Sehingga, pihak debitur Kol 2 perlu menyelesaikan masalah kreditnya tersebut terlebih dulu sebelum mengajukan utang baru. Beberapa di antaranya dengan melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang berlaku, atau mengajukan restrukturisasi kredit sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. 

Pengaruh Status Kol 2 pada Pengajuan Pinjaman

Ketika ada calon debitur yang akan mengajukan pinjaman, pihak bank atau lembaga pembiayaan pasti akan mengecek status kreditnya. Ketika mempunyai status Kol 2, ada beberapa hal yang akan memengaruhi proses pengajuan pinjaman debitur, antara lain:

  1. Akses Kredit Lebih Terbatas

    Meski tergolong sebagai kategori Performing Loan, tapi debitur dengan status Kol 2 memiliki lebih banyak keterbatasan akses kredit dibanding status Kol 1. Karena memiliki riwayat terlambat membayar cicilan atau tagihan kredit, beberapa lembaga pembiayaan akan lebih waspada dalam memberi pinjaman pada debitur jenis ini. 

  2. Risiko Pengenaan Biaya dan Bunga Lebih Tinggi

    Debitur Kol 2 juga mungkin akan dikenai biaya atau suku bunga pinjaman lebih tinggi dibanding peminjam yang mempunyai tingkat kolektibilitas lebih bagus. Alasannya karena ada risiko keterlambatan atau gagal bayar yang lebih tinggi sehingga pihak kreditur harus mengantisipasinya dengan membebankan bunga atau biaya pinjaman lebih tinggi. 

  3. Potensi Pengajuan Ditolak

    Saat menerima pengajuan pinjaman dari debitur Kol 2, pihak kreditur biasanya akan melakukan beberapa pertimbangan sebelum menyetujuinya. Pihak kreditur tersebut biasanya akan menganalisis lebih lanjut terkait riwayat pinjaman debitur, serta mempertimbangkan beragam faktor lain, misalnya, kestabilan kondisi keuangan secara menyeluruh, dan hubungannya dengan lembaga keuangan. Tergantung dari hasil pertimbangan tersebut, potensi pengajuan ditolak mungkin akan menjadi lebih besar dibanding saat diajukan oleh debitur Kol 1.

Cara Meningkatkan Status Kol 2

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh debitur untuk meningkatkan status Kol 2 menjadi Kol 1. Berikut langkah untuk memperbaiki status kredit. 

  • Melunasi tunggakan kredit secepat mungkin agar skor kredit membaik.
  • Menunggu pembaruan laporan kredit, sebab pihak kreditur membutuhkan waktu dan memiliki jadwal khusus untuk menyetorkan laporan kredit para debiturnya secara berkala. 
  • Lebih bijak menggunakan layanan keuangan, termasuk kartu kredit dan paylater, serta memastikan pembayaran cicilannya dilakukan tepat waktu.

Jadi, Apakah Debitur Kol 2 Tetap Bisa Ajukan Pinjaman?

Setelah memahami penjelasan di atas, mungkin kamu masih bertanya, apakah debitur dengan status Kol 2 masih dapat mengajukan pinjaman? Pada dasarnya, debitur dengan status kredit ini masih memungkinkan untuk mengajukan kredit, tapi prosesnya mungkin tak selalu mudah. Tergantung dari kebijakan bank atau layanan pinjaman, pengajuan kredit dari debitur Kol 2 masih bisa mendapat persetujuan walaupun ada beberapa batasan sehingga sebisa mungkin untuk selalu menjaga riwayat kredit dengan melunasi cicilan tepat waktu.