Kol 5: Pengertian, Dampak, dan Cara Memperbaikinya

Dalam proses pengajuan pinjaman, sikap saling percaya antara pihak debitur dan kreditur adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki. Bagi pihak debitur, kesesuaian layanan pinjaman, termasuk besaran bunga dan beban cicilan, harus dijelaskan dengan transparan agar tak merasa dirugikan. Di sisi lain, kreditur juga perlu mencari tahu kemampuan finansial dan reputasi kredit pihak debitur agar bisa memastikan pinjaman yang diberikan bisa dikembalikan hingga lunas. 

Lalu, bagaimana jika debitur mempunyai status kolektibilitas terburuk, yaitu, Kol 5 atau kolektibilitas 5? Tentunya, jika dilihat oleh kreditur, debitur dengan status Kol 5 dianggap sebagai sinyal bahaya. Alasannya karena risiko gagal bayar atau kredit macet sangat tinggi dan biasanya pengajuan pinjaman dari debitur jenis ini tidak akan diterima.

Tapi, seperti apa sih sebenarnya status debitur Kol 5 ini? Juga, apa dampak yang akan dirasakan oleh debitur Kol 5 dan cara untuk memperbaiki status kolektibilitas tersebut? Nah, untuk mengetahui jawabannya, kamu bisa menyimak pembahasannya berikut ini. 

Pengertian Kol 5

Pengertian Kol 5

Kolektibilitas 5, bisa juga disebut Kolek 5 atau Kol 5, adalah status kolektibilitas dengan tagar MACET. Kol 5 adalah kolektibilitas terendah atau terburuk dan tergolong sebagai Non Performing Loan atau NPL atau debitur berisiko tinggi bagi bank atau lembaga pembiayaan. 

Status kolektibilitas ini merepresentasikan debitur dengan angsuran pokok serta bunga kredit tak terbayarkan dengan tunggakan tagihan di atas 180 hari. Ketika menemui debitur dengan status ini, bank memiliki kewajiban untuk melakukan penyelesaian kredit bermasalah terakhir, yakni melelang agunan guna menutup PPAP yang berupa 100 persen aktiva produktif. Tujuannya untuk mengganti risiko terburuk kredit yang gagal dipenuhi oleh debitur. 

PPAP atau Penyisihan Penghapusan Aset Produktif adalah aset cadangan yang wajib dibentuk dengan nilai persentase tertentu berdasarkan baki debet sesuai penggolongan kualitas dari Aset Produktif. Status Kol 5 lebih populer disebut kredit macet di dunia keuangan. 

Dampak Status Kol 5 bagi Debitur

Saat memiliki status Kol 5, ada beberapa dampak yang pasti akan dirasakan oleh debitur, antara lain:

  1. Sulit Mengajukan Kredit Baru

    Ketika debitur dengan status Kol 5 mengajukan pinjaman, pihak bank atau layanan keuangan akan menganggapnya sebagai debitur risiko tinggi. Alhasil, potensi pengajuan kredit diterima akan menjadi sangat kecil, bahkan bisa dipastikan akan selalu ditolak. Hal ini berlaku pada semua jenis pinjaman di layanan resmi, seperti KPR, KTA, kartu kredit, hingga pinjaman online atau paylater.

  2. Laporan Kredit Buruk

    Status Kol 5 mencerminkan bahwa debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang sangat lama, bahkan setelah dilakukan penagihan intensif. Akibatnya, catatan ini tercatat negatif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang membuat laporan kredit menjadi buruk. Dengan laporan kredit yang buruk, peluang untuk mendapatkan persetujuan pinjaman baru atau fasilitas pembiayaan lainnya menjadi sangat kecil.

  3. Menanggung Bunga Lebih Tinggi

    Dampak mempunyai kolektibilitas buruk selanjutnya adalah menanggung biaya pinjaman yang lebih besar, seperti, beban bunga lebih tinggi. Hal ini tentu saja akan merugikan debitur karena membuat beban finansialnya saat menanggung utang menjadi lebih berat. Tidak hanya itu, biasanya syarat yang diberikan juga lebih ketat.

  4. Sulit Investasi atau Berbisnis

    Dampak terakhir, status Kol 5 bagi debitur juga bisa membuatnya kesulitan mengajukan kredit modal usaha ataupun investasi. Status tersebut bisa membuatmu kesulitan untuk mengembangkan bisnis dan membuat kondisi keuangan berisiko terus stagnan.

Cara Memperbaiki Status Kol 5

Untuk memperbaiki status Kol 5, ada 2 cara yang secara umum bisa kamu lakukan antara lain: 

  1. Lunasi Cicilan yang Tertunggak

    Cara yang pertama adalah membayar semua kewajiban pinjaman atau kredit dengan membayarkan angsuran dan denda yang masih tertunggak atau macet. Jika beban pinjaman dirasa terlalu berat, kamu bisa mengajukan restrukturisasi kredit seperti penurunan bunga atau penjadwalan ulang angsuran.

  2. Klarifikasi Jika Informasi Tunggakan Tidak Akurat

    Cara yang kedua, jika tunggakan kredit diakibatkan oleh kesalahan sistem, pastikan untuk segera membuat laporan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan pihak bank atau layanan keuangan yang bersangkutan. Dengan begitu, informasi kredit terbaru bisa segera diupdate dan membersihkan status Kol 5 milikmu.

Berdampak Buruk bagi Finansial, Jauhi Status Kol 5 dengan Disiplin Bayar Cicilan 

Menjadi status kolektibilitas paling buruk, Kol 5 adalah sinyal bahaya yang wajib dihindari oleh semua debitur. Status kolektibilitas ini mengindikasikan debitur yang mengalami kredit macet dengan menunggak pembayaran angsuran selama lebih dari 180 hari atau 6 bulan. Ketika berstatus ini, debitur akan mengalami masalah terkait pengajuan pinjaman yang selalu ditolak, reputasi finansial tercoreng, hingga risiko jeratan hukum.