Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK

Pesan atau SMS palsu dari nomor tak dikenal kembali merebak. Si pelaku mengirim pesan bahwa nomor rekeningmu menang undian dengan hadiah menggiurkan dan meminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.

Contoh bunyi pesan SMS tipu-tipu ini “Kirim saja ke rekening xxx atas nama xxx.”  Atau contoh lain “Sebagai nasabah Yth rek anda dinyatakan resmi mendapat hadiah dari berkah BRIpoin dan kode cek anda 02591234. Untuk info, klik http://berkahpoinbri.blogspot.com."

Jika baru satu atau dua kali menerima SMS spam seperti ini mungkin masih bisa dimaklumi, tapi coba kalau pesan tersebut terkirim setiap hari ke ponsel kamu, jengah juga kan karena sudah sangat mengganggu. Tanpa disadari, kamu sedang menjadi target penipuan dengan modus transfer dana melalui SMS. Waspada lah.   

Baca Juga: Waduh, Spear Phishing Merajalela! Ini Lho 3 Modus Phishing dan Tips Menghindarinya

Heboh SMS Mama Minta Pulsa


Heboh SMS  Mama Minta Pulsa

Menengok sekilas ke belakang, kasus penipuan berkedok undian berhadiah lewat SMS pernah marak sekitar tahun 2011. Termasuk beredarnya SMS mama minta pulsa yang begitu menghebohkan. Tak sedikit masyarakat atau pengguna ponsel yang terperdaya oleh SMS liar ini.

Guna mengurangi kasus ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta pihak operator memblokir nomor-nomor ponsel yang digunakan untuk menipu korban.

Kala itu, BRTI juga meminta operator seluler menjalankan skema aturan baru SMS lintas operator secara berbayar, mengurangi obral telepon dan SMS gratis. Tujuannya untuk meminimalisir kejahatan penipuan menggunakan modus operandi telepon seluler.

Adanya campur tangan dari regulator, operator, maupun kepolisian untuk menindaktegas pelaku SMS penipuan cukup berhasil mengurangi beredarnya SMS palsu di Tanah Air. Sayangnya tidak berlangsung lama, SMS meresahkan itu muncul lagi dan menghantui masyarakat.

Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan Financial Customer Care (FCC) sebagai sarana pengaduan SMS palsu yang diterima masyarakat. Di pertengahan tahun lalu saja, OJK sudah menerima belasan ribu aduan masyarakat terkait modus penipuan lewat SMS.

Fakta-Fakta Beredarnya SMS Penipuan


Fakta-fakta Beredarnya SMS  Penipuan

Iming-iming menang undian berhadiah mobil maupun uang tunai merupakan cara jitu untuk menjerat calon korban. Tapi syaratnya, transfer uang dulu ke nomor rekening tertentu atau bisa dipandu oleh si pelaku melalui nomor telepon yang ikut dicantumkan dalam pesan.

Bagai kerbau yang dicocok hidungnya, bagi mereka yang percaya SMS hadiah palsu, tanpa pikir panjang langsung saja mengirimkan sejumlah uang persis seperti yang diminta pelaku. Padahal itu semua hanya rekayasa si pelaku, karena faktanya hadiah itu zonk 

Banyak dari masyarakat yang secara tidak sadar sudah menjadi target penipuan. Sebagai contoh, kamu sedang melakukan transaksi jual beli, lalu kemudian tiba-tiba menerima SMS berbunyi “kirim saja ke nomor rekening xxx atas nama xxx.”

kamu pasti akan mengira, pesan itu berasal dari lawan transaksi kamu. Akhirnya, kamu langsung mentransfer dana dan baru lah menyadari kalau itu bukan si penjual yang bertransaksi dengan kamu.

Berikut faktanya:

  1. Banyak dari pelaku SMS penipuan sengaja membuat rekening palsu dengan menggunakan identitas abal-abal. Modus ini dilakukan supaya pelaku tidak dapat ditangkap pihak kepolisian suatu saat nanti atas laporan tindak penipuan
  2. Saat ini marak modus pelaku kejahatan meminjam identitas asli orang lain untuk membuka rekening tabungan di bank dengan memberikan imbalan uang. Tapi ternyata, rekening itu dipakai pelaku untuk menampung uang hasil kejahatan penipuan
  3. Tapi jangan khawatir, ada beberapa hal yang bisa dilakukan perbankan untuk membatasi ruang gerak penipu. Bank bisa menunda transaksi paling lama 5 hari jika ada dugaan rekening yang dipakai untuk menipu atau pemilik rekening diduga menggunakan dokumen palsu.
  4. Bila penundaan transaksi telah berlangsung selama 5 hari, bank berhak menolak transaksi tersebut bila ada dugaan penipuan. Sebagai upaya pencegahan, bank wajib menolak pembukaan rekening bagi nasabah yang diduga menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang diragukan kebenarannya.

Baca Juga: Ngeri Penipuan Online Berkedok Unggah Foto Selfie dan KTP, Kenali 7 Cirinya

Hukuman Pidana untuk SMS Penipuan

Dikutip dari akun Twitter Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Polri @CCICPolri menjabarkan hukuman pidana bagi:

1. Pengirim SMS undian abal-abal

2. Pura-pura menjadi customer service lalu meminta uang

3. Pura-pura jadi driver ojek online lalu minta ditransfer sejumlah saldo

Atas tindakan yang tersebut di atas, jika terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun.

Dasar hukum Penipuan/SMS Palsu adalah sebagai berikut:

  • Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 378 KUHP
  • Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Pasal 3, 4, 5 & 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Satu hal yang penting, pelaku kejahatan penipuan via SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya tidak main-main, hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Cara Laporkan SMS Palsu ke OJK


Cara Lapor SMS Palsu via Facebook OJK

Kamu tidak perlu bingung lagi untuk melaporkan segala bentuk SMS penipuan berupa pengiriman uang ke rekening tertentu ke layanan FCC OJK. Caranya mudah:

  1. Screen capture atau screenshot nomor rekening dalam SMS penipuan
  2. Laporkan screen capture tersebut melalui e-maillayanan konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id
  3. Selain e-mail, bisa juga menghubungi 1-500-655
  4. Ingat ya, harus ada bukti nomor rekening dan nama bank untuk dapat ditindaklanjuti oleh OJK. OJK melalui bank tersebut akan membekukan sementara rekening si penipu. Dengan demikian, membantu juga orang lain terhindari dari risiko penipuan di kemudian hari
  5. OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) untuk memblokir nomor seluler yang digunakan sebagai alat operasi kejahatan.

Selain lewat layanan konsumen OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan SMS penipuan melalui surat elektronik yang disediakan Keminfo, yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id.  

Laporkan SMS  Penipuan di Keminfo 

Dilansir dari situs Keminfo, kamu juga bisa melaporkan secara langsung apabila terjadi SMS penipuan terhadap kamu/keluarga. 

Bentuk spam seperti apa yang dapat kamu laporkan?

Panggilan telepon atau pesan (SMS) yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), seperti: permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa kamu menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.

Begini alur penanganan pengaduan pelanggan dari Keminfo:

  • Pelapor yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

  • Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.

  • Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor (yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler). Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.

  • Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

  • Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler (MobileSubscriberIntegratedServices Digital NetworkNumber/MSISDN) pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke akun twitterBRTI: @aduanbrti
  • Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

  • Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

  • Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

  • Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

  • Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tips Terhindar Dari SMS Penipuan


Tips Terhindar Dari SMS  Penipuan

Jangan menunggu semakin banyak korban SMS tipu-tipu. Selain melaporkan ke OJK dan Keminfo, kamu perlu berhati-hati terhadap beredarnya SMS palsu. Berikut cara terhindar dari kasus meresahkan ini, antara lain:

  1. Pastikan selalu mengecek kembali nomor rekening serta nama yang tertera dalam SMS sudah benar dan sesuai dengan rekening tujuan kamu sebelum bertransaksi
  2. Tolak permintaan identias diri dari orang yang tidak kamu kenal. Apalagi untuk keperluan membuka rekening yang selanjutnya tidak kamu gunakan.
  3. Abaikan saja SMS dari nomor yang tidak dikenal yang terkirim di ponsel kamu. Jangan mentransfer uang sepeser pun ke nomor rekening tertentu, jangan menelepon balik nomor si pengirim, dan jangan meng-klik link apapun yang diperintahkan dalam SMS abal-abal tersebut
  4. Konfirmasi kebenaran pesan, misalnya SMS berhadiah dari bank tertentu, kamu bisa langsung menghubungi call center bank terkait. Namun biasanya jika memenangi sebuah program undian berhadiah dari bank, maka pihak bank akan langsung menghubungi atau menemui nasabah, disaksikan oleh notaris.

Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain


Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain

Dengan melaporkan SMS palsu yang tertera nomor rekening dan nama bank ke layanan FCC OJK, kamu dapat mengurangi kasus SMS penipuan dengan modus transfer dana dan dapat menghindarkan orang lain dari kejahatan serupa. Jadilah konsumen cerdas dan tak mudah percaya dengan berbagai modus kejahatan tipu-tipu via SMS.

Baca Juga: Waspadai 7 Modus Penipuan Online Zaman Now dan Cara Menghindarinya