Sistem Informasi Debitur: Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui

Perkembangan di bidang teknologi informasi merupakan salah satu hal yang berperan penting dalam pesatnya layanan pada sistem keuangan di Indonesia. Banyak kemudahan dan juga informasi pendukung yang bisa diakses  oleh lembaga keuangan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan dan juga sebagai bentuk antisipasi dalam menghadapi risiko kredit macet.

Bisnis perbankan merupakan sebuah lini yang akan sangat berperan penting dalam membangun perekonomian sebuah negara. Oleh karena itu, pemerintah sangat memperhatikan hal ini secara khusus. Banyak upaya yang dilakukan untuk menjaga kestabilan ekonomi, salah satunya dengan mengupayakan beragam teknologi yang dapat mendukung performa dunia perbankan itu sendiri. Hal ini diharapkan bisa membantu dan sekaligus memperlancar kinerja bidang keuangan secara keseluruhan.

Baca Juga: Kredit Macet: Tips Menghindari dan Mengatasinya

Sistem Informasi Debitur (SID)

Sistem Informasi Debitur (SID) via rsmlaw.com

 

Bagi sebagian besar orang, menggunakan dan juga menikmati kemudahan untuk mengakses fasilitas perbankan bukan lagi hal yang asing, barangkali bagi Anda juga. Bank seakan berlomba-lomba untuk memberikan layanan terbaik dan juga tercepat bagi para nasabahnya.  

Beragam layanan perbankan bisa kita akses dengan mudah dan juga cepat. Hal ini tentu menjadi sebuah kenyamanan tersendiri bagi para nasabah perbankan. Namun, pernahkah kita berpikir bagaimana sebenarnya sistem yang diterapkan oleh para ahli perbankan di dalam layanan mereka?

Di dalam mendukung kinerja dunia perbankan, pemerintah melalui Bank Indonesia sejak lama telah menerapkan berbagai sistem yang terintegrasi dengan hampir seluruh bank dan juga lembaga pembiayaan lainnya di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan juga kemudahan bagi bank-bank tersebut untuk menjalankan bisnis yang mereka geluti. Dengan begitu, layanan perbankan dapat memberi kontribusi yang besar terhadap perkembangan ekonomi secara keseluruhan.

Melalui Biro Informasi Kredit yang terdapat di dalam Bank Indonesia, diterapkan sebuah sistem yang bertujuan untuk mengelola data seluruh nasabah perbankan di Indonesia. Sistem yang dinamakan dengan Sistem Informasi Debitur (SID) ini akan menyajikan informasi mengenai riwayat kredit seseorang di dunia perbankan dan juga lembaga keuangan lainnya.

Sistem Informasi Kredit (SID) adalah sebuah sistem yang mengelola dan mempertukarkan informasi mengenai debitur dan juga fasilitas penggunaan kredit dari bank dan juga lembaga pembiayaan lainnya. Sistem ini akan menjamin keakuratan data kredit dari debitur, di mana hal tersebut akan dikeluarkan oleh Badan Informasi Kredit yang terdapat di dalam Bank Indonesia.

Sistem Informasi Debitur akan membantu bank dan lembaga pembiayaan lainnya untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang/debitur untuk menerima ataupun menggunakan sebuah layanan perbankan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai macam kemungkinan yang bisa saja mengganggu kinerja perbankan dan juga lembaga pembiayaan tersebut, jika sewaktu-waktu kreditur tersebut lalai atau tidak memenuhi tanggung jawabnya di kemudian hari.

Informasi Debitur Individual (IDI)

 

 Informasi Debitur Individual via wordpress.com

 

Di dalam pengelolaan data yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur, maka didapatkan hasil yang lazim disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI).

Informasi Debitur Individual (IDI) adalah report yang dihasilkan oleh SID yang dapat dicetak. Report ini berisi tentang data-data mengenai debitur dan juga mengenai beragam fasilitas kredit perbankan atau lembaga pembiayaan yang digunakannya seperti: fasilitas kartu kredit, fasilitas kredit tanpa agunan, fasilitas KPR, dan beragam kredit lainnya.

IDI akan memuat data mengenai riwayat kredit debitur dengan lengkap, di mana data yang tersaji meliputi riwayat kualitas pembayaran kredit selama kurun waktu 24 bulan terakhir. IDI berisi tentang riwayat seluruh penyediaan dana atau pembiayaan dengan segala kondisi (lancar/bermasalah) yang nilainya mulai dari Rp1,-. Hal ini akan disajikan lengkap meliputi: identitas debitur, fasilitas kredit/dana yang diterima, agunan, penjamin dan juga kolektibilitas.

Baca Juga: Mau Ajukan Kredit? Perhatikan Istilah-Istilah Ini

Biro Informasi Kredit

Di dalam menjalankan Sistem Informasi Debitur, Biro Informasi kredit akan menghimpun dan menyimpan data mengenai fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang dilakukan oleh semua anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulannya. Data-data tersebutlah yang kemudian diolah sedemikian rupa untuk menghasilkan Informasi Debitur Individual yang kemudian akan bisa diakses selama 24 jam penuh setiap harinya oleh para anggota Biro Informasi Kredit. Anggota Biro Informasi Kredit dapat dibedakan menjadi 2 jenis antara lain:

  1. Anggota Wajib
    Ada beberapa lembaga keuangan yang diwajibkan menjadi anggota dalam Biro Informasi Kredit, yakni:
    • Bank umum.
    • Bank Perkreditan Rakyat, dengan total aset >Rp10 miliar selama 6 bulan berturut-turut.
    • Penyelenggara kartu kredit selain bank, yakni perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
  1. Anggota Sukarela
    Lembaga keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit dengan sukarela, antara lain:
    • Bank Perkreditan Rakyat yang total asetnya belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjadi anggota wajib, namun telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
    • Lembaga keuangan non bank yang meliputi: asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
    • Koperasi Simpan Pinjam.

Untuk menjadi anggota Biro Informasi Kredit, Bank Indonesia menetapkan beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh para calon anggota, antara lain:

  1. Memiliki infrastruktur yang memadai.
  2. Memiliki kesesuaian struktur data dengan struktur yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dalam SID.
  3. Mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
  4. Menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam  Sistem Informasi Debitur (khusus untuk lembaga non keuangan dan koperasi simpan pinjam).

Layanan permintaan riwayat Informasi Debitur Individual (IDI) dapat diminta oleh para anggota Biro Informasi Kredit (bank dan lembaga pembiayaan). Sedangkan bagi masyarakat umum, IDI bisa diperoleh melalui bank atau lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit atau bisa juga melalui Gerai Info Bank Indonesia atau kantor Bank Indonesia setempat (daerah). Saat ini, IDI juga bisa diperoleh secara online dengan cara mengakses website Bank Indonesia. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan IDI bagi perorangan adalah dengan menunjukkan identitas diri asli, baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Skor Kredit dan Cara Membacanya

Skor Kredit via huffpost.com

 

Sebagaimana kita ketahui, SID dikembangkan oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk dapat membantu bank/lembaga pembiayaan pemberi kredit dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan terhadap pemberian kredit kepada calon debitur, serta untuk mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.

Skor kredit adalah titik ukur yang digunakan untuk melihat kemampuan peminjam (kreditur) dalam memenuhi komitmen keuangan yang telah disepakatinya dengan bank/lembaga pembiayaan lainnya (pinjaman, KPR, fasilitas kartu kredit dan yang lainnya). Hal ini akan dijadikan sebagai alat penilaian terhadap kelayakan seseorang dalam mendapatkan fasilitas keuangan yang diberikan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Pada dasarnya, bentuk aplikasi skor kredit di Indonesia masih dalam tahapan yang sederhana, di mana sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik perorangan maupun badan usaha tersebut diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima oleh Bank Indonesia dari pelapor (Anggota Biro Informasi Kredit). Berikut ini adalah gambar mengenai riwayat IDI yang dihasilkan oleh SID Bank Indonesia, beserta dengan cara membacanya:

Poin 1 berisi tentang:

  • No Laporan: Nomor laporan yang dibuat oleh sistem.
  • Debitur: Nama calon debitur yang mengajukan kredit.
  • Tgl_laporan : Tanggal pembuatan laporan permintaan riwayat IDI.
  • Posisi data terakhir: Posisi data nasabah terakhir kali terlapor ke Bank Indonesia.

Point 2 berisi tentang data informasi debitur yang meliputi:

  • Nama calon debitur, nama alias.
  • Jenis kelamin.
  • Tempat tanggal lahir.
  • Nomor KTP.
  • Nomor Debitur Identification Number (DIN). DIN adalah nomor unik yang dibentuk secara otomatis oleh sistem sebagai identitas setiap debitur yang terdapat di dalam Sistem Informasi Debitur pada Bank Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk membedakan antara satu debitur dengan debitur yang lainnya, sehingga tidak terjadi kekeliruan.

Jaga Riwayat Kredit Tetap Bersih

SID akan mencatat setiap riwayat kredit kita secara otomatis dan mengeluarkan skor kredit yang akan menentukan kualitas kredit yang kita miliki. Hal ini sangat berpengaruh pada keputusan yang akan diambil oleh bank/lembaga pembiayaan terhadap pengajuan berbagai kredit yang kita ajukan, karena itu sangat penting untuk menjaga riwayat kredit kita tetap bersih dan jauh dari kondisi bermasalah.

Baca Juga: Blacklist Bank: Apa Itu dan Cara Menghindarinya