Bisa Pengaruh ke Rekrutmen, Ini Standar Kolektibilitas untuk Calon Pegawai Bank!

Tahukah kamu bahwa melamar kerja di bank tidak hanya soal nilai akademik atau pengalaman kerja? Ada satu faktor penentu yang sering terlupakan namun krusial dalam proses seleksi, yaitu riwayat kredit pribadi. Bank menggunakan standar kolektibilitas yang tercatat dalam sistem SLIK OJK untuk menilai integritas dan tanggung jawab finansial calon karyawannya.

Apa Itu Standar Kolektibilitas dalam Rekrutmen Bank?

Kolektibilitas adalah sistem penilaian yang digunakan bank dan lembaga keuangan untuk melihat kualitas pembayaran kredit seseorang. Data ini tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengganti BI Checking yang dulu lebih dikenal masyarakat.

Dalam rekrutmen, standar kolektibilitas untuk calon pegawai bank dipakai sebagai gambaran kedisiplinan finansial. Bank menilai bahwa seseorang yang terbiasa menyelesaikan kewajiban keuangan dengan baik cenderung lebih bertanggung jawab, terutama jika bekerja di sektor yang berhubungan dengan pengelolaan dana.

Untuk itu, jika kamu ingin bekerja di sektor perbankan, kolektibilitas kredit yang kamu miliki haruslah Kol 1 yang artinya kreditmu lancar. 

Tingkatan Kolektibilitas yang Wajib Dipahami

Supaya lebih jelas, berikut daftar standar kolektibilitas yang dipakai bank maupun lembaga keuangan saat mengevaluasi calon debitur atau calon pegawai.

  • Kol-1 (Kredit Lancar): Semua kewajiban dibayar tepat waktu tanpa tunggakan. Ini adalah level "aman" dan dinilai positif dalam proses rekrutmen.
  • Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari. Status ini termasuk kategori performing loan (PL), namun sudah menjadi sinyal peringatan bagi pihak bank.
  • Kol-3 (Kurang Lancar): Tunggakan sudah berlangsung 91 hingga 120 hari. Masuk dalam kategori non-performing loan (NPL) dan biasanya memerlukan klarifikasi tambahan saat melamar kerja.
  • Kol-4 (Diragukan): Keterlambatan mencapai 121 hingga 180 hari. Status ini memberikan catatan serius dan berpotensi besar membuat lamaranmu ditolak.
  • Kol-5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari. Ini adalah level risiko tertinggi yang paling dihindari oleh lembaga keuangan.

Jenis Utang yang Paling Sering Mengganjal Laporan Kredit

Beberapa jenis pinjaman yang sering kali membuat laporan kredit anjlok karena kelalaian kecil antara lain:

  1. Utang Kartu Kredit

    Kartu kredit sering dianggap sepele karena limitnya terlihat kecil dan bisa dipakai kapan saja. Padahal, keterlambatan pembayaran kartu kredit adalah salah satu penyebab paling umum turunnya kolektibilitas. Sekali telat, status langsung tercatat di SLIK OJK. 

    Bayangkan jika kamu lupa bayar tagihan kartu kredit sampai lebih dari 30–60 hari. Itu udah bisa bikin status kolektibilitas turun ke Kol 2 atau bahkan Kol 3 kalau makin lama.

  2. Kredit Tanpa Agunan dan Pinjaman Konsumtif

    Pinjaman tanpa jaminan, termasuk cicilan multiguna, cenderung memiliki bunga lebih tinggi. Saat pembayaran mulai tersendat, tunggakannya juga cepat membesar. Terlebih pinjaman tanpa agunan ini sering bikin orang lengah karena tidak ada jaminan yang perlu dijaga. Kalau sudah sering telat, laporan kredit bisa langsung jelek.

  3. Cicilan Kendaraan Bermotor

    Baik motor maupun mobil, keduanya tercatat sebagai kredit produktif. Keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan sering kali langsung masuk laporan kolektibilitas. Jadi harus hati-hati ya saat ambil cicilan kendaraan, pastikan tidak telat membayar.

  4. Paylater dan Pinjaman Online

    Banyak orang mengira paylater atau pinjaman digital tidak tercatat di sistem resmi. Padahal, sebagian besar fintech legal sudah terhubung dengan SLIK OJK. Jika pembayaran bermasalah, datanya tetap muncul dan memengaruhi laporan kredit. 

    Hal-hal kecil seperti telat bayar cicilan HP bisa bikin kolektibilitas kamu kamu turun dari kolektibilitas 1 ke 2 atau lebih buruk lagi. Jadi harus pintar-pintar atur cash flow kamu ya.

Bagaimana Jika Terlanjur Macet?

Jika sudah terlanjur macet, ada beberapa langkah yang masih bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi, terutama untuk kolektibilitas 2 sampai 5.

Status Kolektibilitas

Kondisi & Dampak

Langkah Perbaikan (Solusi)

Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus)

Cicilan menunggak 1–90 hari. Bank mulai menandai risiko.

Fokus utama adalah melunasi tunggakan secepat mungkin. Pastikan pembayaran berikutnya selalu tepat waktu secara konsisten untuk memulihkan kepercayaan bank terhadap pola pembayaran Anda.

Kol-3 & Kol-4 (Kurang Lancar & Diragukan)

Cicilan menunggak 91–180 hari. Masuk kategori non-performing loan.

Segera lakukan komunikasi aktif dengan kreditur. Ajukan restrukturisasi kredit (rescheduling) seperti penjadwalan ulang cicilan atau penyesuaian tenor. Bayar sebagian besar tunggakan untuk menunjukkan itikad baik.

Kol-5 (Macet)

Cicilan menunggak >180 hari. Nama sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Upayakan pelunasan seluruh tunggakan pokok, bunga, dan denda. Jika terjadi sengketa angka utang, gunakan pendekatan mediasi atau jalur hukum. Setelah lunas, pastikan status di iDeb berubah menjadi "Lunas".

Rekam Jejak Finansial Itu Penting

Standar kolektibilitas untuk calon pegawai bank bukan cuma angka di laporan kredit, tapi bisa dianggap sebagai cerminan kebiasaan dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan. Oleh karena itu, menjaga kolektibilitas kredit tetap baik merupakan investasi jangka panjang, baik dari segi finansial maupun karier.

Agar kolektibilitas selalu terjaga, mari mulai biasakan diri untuk rutin mengecek laporan kredit secara berkala di Cermati. Cukup buka dan masuk akun Cermatimu, pilih fitur laporan kredit, upload dokumen yang dibutuhkan, dan laporan kreditmu pun akan langsung didapatkan.

Yuk, jaga riwayat kreditmu agar selalu lancar.