Tentang Asuransi Mobil Tokio Marine

loader

Asuransi kendaraan bermotor Tokio Marine adalah sebuah produk asuransi kendaraan dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia untuk melindungi mobil atau motor Anda dari berbagai risiko-risiko seperti kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terpelosok), kejahatan, Pencurian, kebakaran dan kerusakan yang terjadi selama di atas kapal penyebrangan (ASDP).

Tokio Marine dikenal sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1879 di Jepang. Seiring perkembangannya Tokio Marine meluaskan pasarnya ke 37 negara di dunia. Pada 1975, Tokio Marine dengan nama PT Asuransi Tokio Marine hadir di Indonesia. Keberadaan Tokio Marine Indonesia merupakan hasil kerja sama antara Tokio Marine Asia Pte. Ltd. Dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).

Di Indonesia Tokio Marine menawarkan sejumlah produk asuransi. Mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, unit link, kebakaran, rekayasa, pengangkutan, rumah dan keluarga, kecelakaan, hingga kendaraan bermotor. Dari waktu ke waktu Tokio Marine terus membangun pasar di tanah air. Sebanyak 7 kantor cabang dan 3 kantor perwakilan telah berdiri saat ini di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menetapkan nasabah sebagai fokus utamanya, Tokio Marine mengelola bisnisnya dengan membuat strategi dan infrastruktur yang kuat dan memperluas jaringan disitribusi. Untuk itulah, Tokio Marine bersinergi dengan beberapa mitra, perusahaan joint venture, agen penjualan, broker, perantara, dan bank. Tokio Marine berkeinginan memberi kepastian berupa jaminan maksimum dengan perbedaan minimum.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik, untuk mendapatkan polis asuransi mobil Tokio Marine, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Fotokopi KTP/SIM/KITAS
  • Fotokopi STNK
  • Dokumen lain yang mengacu pada jenis perlindungan yang dipilih (sesuai permintaan pihak perusahaan asuransi)

Setelah menyetujui persyaratan-persyaratan diatas calon nasabah akan membayar premi asuransi mobil ke perusahaan asuransi mobil yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya asuransi mobil dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis tersebut.

Asuransi mobil Tokio Marine memiliki 2 jenis asuransi mobil untuk menjaga agar mobil Anda tetap aman, diantaranya adalah:

  • Asuransi Mobil All Risk Tokio Marine
    Jenis asuransi mobil yang memberikan jaminan atas kerugian dan/atau kerusakan menyeluruh atau sebagian yang terjadi pada mobil Anda. Asuransi jenis ini juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh mobil Anda sendiri.
  • Asuransi Mobil TLO Tokio Marine
    Menjamin setiap kerugian kendaraan bermotor jika biaya perbaikan melebihi 75% dari nilai pasar atau hilang karena pencurian.
Tentu saja dengan jenis yang berbeda, harga asuransi mobil untuk jenis all risk biasanya lebih mahal karena perlindungan yang ditawarkan lebih lengkap.

Asuransi Tokio Marine tentunya memiliki bengkel rekanan yang bekerja untuk menangani klaim ataupun perbaikan dari kendaraan nasabahnya. Cermati.com menyediakan daftar bengkel rekanan asuransi Tokio Marine berdasarakan jenis produk asuransi yang ditawarkan dan daerahnya masing-masing. Cek dulu daftar Bengkel Rekanan Asuransi Tokio Marine di sini!

Berikut ini adalah langkah-langkah cara klaim pada asuransi mobil Tokio Marine:

  • Apabila terjadi kecelakaan, hendaknya melapor ke Asuransi TMI dalam waktu 3 X 24 Jam melalui:
    1. TMI Auto Claim Contact Centre 14006.
    2. Faximile no. 62-21-572.4010 Direct Claim.
    3. Datang langsung ke kantor TMI.
  • Mengisi formulir Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LK) secara lengkap dan ditandatangani setelahnya. Untuk keterangan klaim pihak III dapat diisi di halaman berikutnya pada lembar LK yang sama dan ditandatangani juga (bila ada).

Kelengkapan Dokumen Klaim:

  • Menyerahkan formulir LK yang telah diisi dan melampirkan dokumen berikut:
    1. Fotokopi Polis asuransi.
    2. Fotokopi STNK.
    3. Fotokopi SIM pengemudi.
    4. Laporan polisi (bila klaim pencurian dan klaim TPL/Pihak III).
  • Dokumen lain yang dibutuhkan untuk Total Loss akibat dari Pencurian wajib melampirkan dokumen berikut:
    1. BPKB asli, STNK asli, Polis asli.
    2. Faktur Kendaraan, Nomor Induk Kendaraan (NIK).
    3. Kunci Kontak Asli dan Cadangan.
    4. Buku KIR (untuk kendaraan niaga).
    5. Surat Keterangan DIRESKRIMUM Polda Setempat.
    6. Surat Blokir STNK.
    7. Surat Keterangan Kepolisian Setempat.
    8. 3 (tiga) lembar kuitansi kosong (1 kwitansi bermaterai IDR 6.000,-).
    9. Surat Penyerahan Hak (bermaterai IDR 6.000,-).
  • Dokumen lain yang dibutuhkan untuk Total Loss akibat dari Kecelakaan wajib melampirkan dokumen berikut:
    1. BPKB asli, STNK asli, Polis asli.
    2. Faktur Kendaraan, Nomor Induk Kendaraan (NIK).
    3. Kunci Kontak Asli dan Cadangan.
    4. Buku KIR (untuk kendaraan niaga).
    5. Surat Keterangan Kepolisian Setempat.
    6. 3 (tiga) lembar kuitansi kosong (1 kwitansi bermaterai IDR 6.000,-).
    7. Surat Penyerahan Hak (bermaterai IDR 6.000,-).
  • Lampiran dokumen juga berlaku untuk pihak III dengan tambahan dokumen antara lain:
    1. Surat Tuntutan dan surat damai dari pihak III bermaterai IDR.6.000,00.
    2. Fotokopi STNK (Pihak III).
    3. Fotokopi SIM (Pihak III).

Walaupun tergolong sebagai asuransi mobil murah, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabakan oleh hal-hal berikut:

  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh =:
    1. Kendaraan digunakan untuk:
      • Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
      • Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
      • Melakukan tindak kejahatan
      • Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis
    2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
    3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
      • Tertanggung sendiri
      • Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung
      • Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
      • Orang yang tinggal bersama Tertanggung
      • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum
      • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
    2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
    3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan
    3. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan
    4. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Asuransi mobil Tokio Marine memiliki beberapa jenis jaminan perluasan yang bisa ditambahkan ke dalam premi asuransi nasabah seperti:

Perluasan asuransi mobil adalah jaminan tambahan berupa jenis-jenis risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut ini jenis perluasan asuransi mobil yang bisa dipilih:
  • Huru-hara dan SRCC:
    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa kerusuhan, demo dan huru-hara.
  • Terorisme dan Sabotase:
    Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan bila mobil menjadi korban dalam tindakan terorisme atau sabotase dari pihak-pihak tertentu.
  • Gempa Bumi dan Tsunami: Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa gempa bumi dan tsunami.
  • Banjir Termasuk Angin Topan: Jaminan tambahan yang memberikan tanggungan terhadap risiko yang terjadi pada mobil akibat terjebak dalam peristiwa bencana alam yang disebabkan oleh perubahan cuaca seperti banjir, badai atau angin topan.
  • TPL (Third Party Liability) / Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga: Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ke-tiga yang secara langsung disebabkan oleh mobil yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sesuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dan lain-lain) dan cedera badan atau kematian.
  • Kecelakaan Diri:
    perluasan risiko terhadap risiko kecelakaan diri terhadap Pengemudi di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan Kendaraan Bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang:
    Perluasan jaminan ini diberikan dalam hal Kematian, Cidera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada dalam kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan tersebut.Jaminan ini tidak berlaku bagi:
    • Suami atau istri, anak, orang tua dan saudra sekandung Tertanggung terdaftar.
    • Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang seizin atau sepengetahuan Tertanggung.
    • Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
    • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupa-kan perusahaan (Korporasi).
  • Bengkel ATPM:
    Perluasan ini memberikan pemegang polis akses ke bengkel resmi dari manufaktur mobil
  • Fitur Autocillin
    Perluasan ini terdiri dari:
    • New For Old (Untuk mobil baru pada 6 bulan masa pertanggungan)
    • STNK Renewal Service
    • Personal Effect
    • Car Rental Fee
    • Tokio Marine Rescue
    • Towing Car (Khusus Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Semarang, Palembang, Makassar dan Medan)
    • ERA (Khusus Jabodetabek, Surabaya, Bandung dan Medan)
    • Ambulance
  • Penggantian Biaya Taksi
  • Perluasan ini memberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 150,000.- setiap hari selama maksimum 5 (lima) hari kerja, yang dimulai pada hari kerja ke-4 (empat) atau seperti yang tertulis/tercantum pada ikhtisar pertanggungan sejak kendaraan diterima oleh bengkel rekanan PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dan bukan bengkel rekanan.
  • Pencurian oleh Supir Sendiri
  • Perluasan ini memberikan jaminan terhadap risiko yang terjadi akibat total kerugian yang disebabkan oleh pencurian oleh supir sendiri yang telah bekerja dengan pemilik polis setidaknya 3 (tiga) bulan.
Syarat dan Ketentuan Klaim:
  • Pertanggungan berlaku di seluruh Indonesia
  • Jaminan untuk All Risk
    • Kendaraan diatas usia 5 tahun dikenakan loading rate 5% dari premi dasar
    • Maksimal usia kendaraan 10 tahun
  • Jaminan untuk TLO
  • Kendaraan diatas usia 5 tahun tidak dikenakan loading rate
  • Maksimal usia kendaraan 15 tahun

Jika Anda sudah mengajukan kredit mobil baru atau kredit mobil bekas Berikut adalah beberapa keuntungan mengapa Anda penting untuk memiliki asuransi mobil terbaik:

  • Perlindungan kendaraan maksimal: Dengan memiliki asuransi mobil, Anda akan mendapatkan fasilitas perlindungan baik dalam hal perawatan atau kecelakaan.
  • Ganti rugi kerugian: Memiliki asuransi mobil yang bagus, jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, kehilangan, atau pencurian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar sesuai dengan jumlah pembayaran premi di polis Anda sehingga kerugian yang diderita bisa diminimalisir.
  • Investasi perawatan: Memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan Anda lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Bila dijual kembali akan meningkatkan harga karena mobil Anda lebih terawat dan memiliki asuransi.

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi mobil Tokio Marine secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online: Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah: Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online: Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memhami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke prodik yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap: Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan akses review produk: Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tesebut sebagai referensi produk yang tepat.

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.
  • Act of God: Kerugian yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam.
  • Comprehensive: Asuransi mobil Comprehensive dapat diartikan asuransi ‘segala risiko’. Artinya, pihak asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
  • ERA (Emergency Road Assistance): Pelayanan yang ditanggung dalam polis asuransi untuk mendatangkan montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan.
  • Harga Pasar: Harga kendaraan hasil penjualan apabila dijual di pasar bebas yang diperoleh dari tertanggung dengan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi resiko kehilangan atau kerusakan.
  • Kendaraan Bermotor: Semua jenis, tipe , atau merek kendaraan berikut segala sesuatunya (perlengkapan, onderdil, dsb) yang ada maupun yang akan dimiliki di kemudian hari dan merupakan objek perjanjuan pembiayaan konsumen.
  • Masa Tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masa Tunggu: Periode dimana setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu selain biaya.
  • Personal Accident: Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya. Penggantian atau ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ditentukan dalam polis asuransi.
  • Proposal: Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  • Polis: Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  • Premi: Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  • Penanggung: Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  • Resiko Sendiri (Deductible): Nilai beban dari pihak tertanggung dalam tiap kerugian atau kerusakan yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi.
  • SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage): Keruginan yang disebabkan oleh peristiwa huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase).
  • Tertanggung: Seseorang yang tercantum secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.
  • Total Loss Only: Asuransi ini hanya akan memberikan jaminan atas kehilangan (adanya pencurian terhadap mobil) atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75% dari harga mobil seperti yang telah disebutkan di dalam polis.
  • Uang Pertanggungan: Harga beli sebuah kendaraan saat dimulainya masa pertanggungan dan tercatat dalam polis asuransi yang bersangkutan yang merupakan batas maksimum tanggung jawab dari penanggung dalam perjanjijan asuransi.