Tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Take Over

KPR Take Over adalah pemindahan atas pinjaman pembiayaan rumah yang telah berjalan dari satu bank ke bank lainnya. Hal ini bisa disebut sebagai pengalihan kreditur. Dalam take over kredit secara otomatis bunga yang nantinya akan Anda pergunakan akan mengikuti bunga di bank yang baru. Bisa saja bunga tersebut lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya.

Berikut adalah beberapa keuntungan dari KPR Take Over:

  • Dapat mengubah bunga KPR dari floating menjadi fixed sehingga Anda bisa menghemat biaya Anda dalam jangka panjang.
  • Memperpanjang jangka waktu cicilan (tenor) pada program KPR Anda sehingga cicilannya menjadi lebih murah.
  • Mengubah jenis KPR dari KPR konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya sesuai dengan kebutuhan.
  • Mendapatkan dana tambahan dengan mengambil pinjaman dengan jumlah yang cukup besar (80% dari harga rumah sekarang).

Berikut adalah bank-bank yang menyediakan berbagai produk KPR Take Over di Cermati.com

Nama Bank Produk KPR Take Over
ANZ ANZ Take Over
Bank Mandiri Mandiri KPR Take Over
Maybank Maybank KPR Take Over
J Trust Bank Indonesia KPR J Trust  Take Over
Standard Chartered Home Suite Take Over
CIMB Niaga CIMB Niaga Take Over
BTN KPR BTN Take Over

Berikut adalah beberapa tahapan proses KPR Take Over:

  • Sebelum pelaksanaan proses take over kredit pemilikan rumah, biasanya pihak Bank akan menganalisa kredit dan juga melakukan perhitungan kembali (re-appraisal) dari jaminan Anda. Sehingga untuk keperluan tersebut, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti identitas dan juga bukti atas penghasilan terbaru Anda untuk dijadikan sebagai syarat pengajuan kredit.
  • Walaupun take over kredit, namun prosesnya hampir sama dengan pinjaman baru. Walaupun demikian, biasanya prosesnya akan lebih cepat dikarenakan di dalam bank sebelumnya Anda sudah mempunyai track record atas pembayaran cicilan rumah Anda. Karena pihak bank biasanya akan mengAndalkan data historis atas pembayaran untuk penilaian atas permohonan take over kredit.
  • Oleh sebab itulah, sebelum memutuskan untuk take over kredit, Anda harus memastikan bagaimana performa dari pembayaran kredit Anda selama ini. Jika sering terlambat, hingga lebih dari 60 hari, maka ada baiknya jika Anda memikirkan ulang atas pengajuan pemindahan pinjaman Anda. Karena biasanya pihak Bank akan memberikan penolakan apabila kinerja atas pembayaran Anda sebelumnya terhitung buruk.
  • Tidak hanya itu saja, karena ada proses penilaian ulang atas jaminan yang Anda berikan, dalam hal ini pihak bank tidak hanya ingin mengetahui berapakah nilai jaminan terkini, namun juga dilakukan untuk pengecekan kembali dokumen terkait, terutama yang berkaitan dengan keabsahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena biasanya yang sering terjadi adalah IMB dengan kondisi bangunan berbeda. Sebagai contoh IMB masih satu lantai, namun untuk bangunan yang saat ini sudah dua lantai. Dengan adanya perbedaan ini maka perlu adanya pembahasan lebih lanjut karena berkaitan dengan persetujuan pinjaman.
  • Lalu bagaimana dengan biaya dari take over kredit ini? Karena Anda harus melunasi total pinjaman dari waktu tenor yang telah disepakati di awal, maka biasanya pihak bank akan memberikan denda. Lalu berapakah biaya yang harus dikeluarkan? Semua tergantung dari perjanjian kredit dari masing-masing bank. Namun biayanya biasanya dihitung berdasarkan dari beberapa persentase dari sisa pokok pinjaman. Sebagai contoh, bank menetapkan bunga sebesar 2% dari sisa pokok pinjaman, bila Anda melunasinya dengan cepat, maka jumlah denda tersebut berpengaruh terhadap sisa pokok pinjaman Anda.
  • Bagi Anda yang masa kreditnya baru berjalan hitungan tahun, biasanya sisa pokok pinjaman terbilang masih cukup besar. Alhasil jika Anda melakukan take over kredit, maka denda yang harus dibayarkan terbilang cukup besar. Karena biasanya di awal masa kredit, pembayaran cicilan lebih besar dipergunakan membayar bunga. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan biaya kepengurusan take over kredit. Seperti biaya appraisal jaminan, notaris, legal dan surat-surat yang lainnya karena sama seperti pinjaman baru.

Dalam KPR, fixed rate merupakan penentuan tingkat bunga yang besarnya tetap untuk masa waktu tertentu. Sekedar contoh, ada bank yang menawarkan program fixed rate 7,5% untuk waktu dua tahun. Berarti, debitur KPR bisa mencicipi bunga 7,5% selama dua tahun.

Ini merupakan penentuan tingkat bunga KPR yang mengacu ke bunga pasar. Dengan demikian, di sini tingkat bunga KPR yang didapat seorang debitur bisa fluktuatif. Bila kondisi pasar tengah apik, yang antara lain bisa dilihat dari tingkat bunga Bank Indonesia, bunga yang dikenakan ke debitur KPR rendah. Bisa di bawah 10%. Sementara, bila kondisi pasar tengah buram seperti sekarang, bunga tersebut bisa naik ke angka melebihi 15%. Bank sering mengombinasikan fixed rate dengan floating rate dalam program promosi mereka. Masing-masing bank mempunyai ketentuan review atau kaji ulang bunga KPR berbeda-beda. Ada yang melakukan review setiap 3 bulan atau 6 bulan tapi jarang sekali yang tahunan.

Persyaratan-persyaratan umum untuk pengajuan KPR Take Over adalah sebagai berikut:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
  • Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
  • Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun, dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional
  • Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp 6-8 juta untuk karyawan, wiraswasta, dan professional (informasi untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek)
Dokumen/Jenis Pekerjaan

Karyawan

Wirausaha

Profesional

Form Aplikasi Kredit

     

Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai

     

Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan

     

Fotokopi Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan

     

Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap

     

Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BJB/Bank Lain min. 3(tiga) Bulan Terakhir

     

Fotokopi SPT Pph Ps.21

     

Fotokopi NPWP

     

Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP & SITU

     

Fotokopi Izin-izin Praktek

     

Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB

     

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.

Cermati.com menyediakan berbagai jenis produk KPR lain sesuai dengan kebutuhan calon kreditur. Produk=produk yang tersedia antara lain adalah: