Tentang Tabungan Berjangka Syariah

Tabungan Berjangka Syariah adalah jenis produk simpanan atau tabungan syariah yang berjalan berdasarkan akad wadiah dan mudharabah muthlaqah yang sesuai dengan prinsip syariah. Nasabah menyetorkan sejumlah dana dengan jumlah tetap dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan di awal. Dana yang terkumpul baru akan dapat diambil pada akhir periode/jatuh tempo simpanan. Tabungan Berjangka Syariah dapat menjadi salah satu alternatif investasi jangka pendek dan menengah.

Tabungan Berjangka Syariah Wadiah dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.

Tabungan Berjangka Syariah Mudharabah Muthlaqah adalah dijalankan berdasarkan akad Mudharabah Muthlaqah. Nasabah tidak memberikan pembatasan bagi Bank Syariah dalam menggunakan dana yang disimpannya. Bank Syariah bebas untuk menetapkan akad seperti apa yang akan dipakai ketika menyalurkan pembiayaan, kepada siapa pembiayaan itu diberikan, dan usaha seperti apa yang harus dibiayai. Jadi prinsip mudharabah mutlaqah lebih memberikan keleluasaan bagi bank.

Kelebihan sistem syariah dibandingkan sistem konvensional adalah usaha syariah berdasarkan Syariat Islam yang mengedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi/deal dengan nasabah. Dalam hal perbedaan antara Tabungan Berjangka Syariah dan Tabungan Berjangka, yang paling utama adalah Tabungan Berjangka (dan juga produk lainnya) dalam sistem syariah tidak mengenal bunga (interest) yang tetap seperti bank konvensional, melainkan dikenal istilah bagi hasil (nisbah). Jadi pada saat awal pembukaan rekening dilakukan perjanjian bagi hasil yang tetap antara bank dengan calon nasabah.

Pada rekening Tabungan Syariah, nasabah menyimpan uang di Bank Syariah dan menerima keuntungan berdasarkan besaran nisbah yang ditetapkan. Nasabah dapat mengakses uang simpanan melalui beberapa cara yakni seperti melalui Teller, Automated Teller Machine (ATM), atau melalui online banking. Sementara untuk Tabungan Berjangka Syariah, nasabah akan menabung sejumlah uang sebagai penyetoran awal, dan selanjutnya akan melakukan setoran setiap bulannya dengan jumlah tetap selama jangka waktu yang disepakati. Dana yang telah ditabung tidak dapat diambil sampai jatuh tempo.

Yang dimaksud dengan bagi hasil (nisbah) di sini adalah sebagai berikut: Bank Syariah akan menginvestasikan atau menyalurkan dana yang terhimpun pada aktivitas-aktivitas ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, baik produktif dan konsumtif. Hasil atau pendapatan dari aktivitas tersebut kemudian dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah diperjanjikan di awal secara proporsional tergantung dari jumlah dan lamanya pengendapan dana.

Terdapat 2 cara untuk menyimpan uang di Bank Syariah :

  • Titipan/Wadiah:
    • Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta/barangnya
    • Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim jika ada keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip
    • Bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya
    • Sebagi imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh Bank Syariah, nasabaj dapat menerima imbal jasa berupa bonus
    • Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan tetapi tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatan bank
    • Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat
  • Investasi/Mudharabah:
    Pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, jika ada kerugian ditanggung oleh pemilik modal

Keuntungan yang mungkin didapatkan dengan memiliki Tabungan Berjangka Syariah berbeda-beda untuk setiap produk di masing-masing Bank Syariah. Secara umum keuntungan yang mungkin didapatkan adalah :

  • Bank Syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan
  • Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil (nisbah)
  • Jika ditentukan porsi nisbah 60:40 artinya hasil usaha yang diperoleh akan didistribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank
  • Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat ketika keuntungan bank sedang booming
  • Memperoleh kepastian pencapaian dana untuk perencanaan keuangan nasabah
  • Kemudahan perencanaan keuangan nasabah jangka panjang
  • Pada beberapa bank, nasabah memperoleh manfaat ganda yaitu bagi hasil yang lebih kompetitif sekaligus manfaat proteksi asuransi jiwa
  • Saldo tabungan tidak bisa ditarik, dan bila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir biaya masa kontrak) akan dikenakan administrasi. Membuat Tabungan Berjangka Syariah sebagai sarana bagi nasabah untuk berdisiplin dalam menabung

Tabungan Berjangka Syariah memberikan keunggulan yang tidak jauh berbeda dengan Tabungan Berjangka. Berikut adalah beberapa keunggulan yang dimiliki Tabungan Berjangka Syariah :

  • Fasilitas autodebet zakat, optional sesuai permintaan nasabah
  • Memperoleh manfaat proteksi asuransi jiwa untuk risiko kematian akibat sakit maupun kecelakaan
  • Nisbah kompetitif dengan jangka waktu yang fleksibel mulai 1 sampai 20 tahun
  • Setoran awal dan bulanan yang rendah minimal sebesar Rp 100.000
  • Autodebet untuk setoran bulanan dari rekening Tabungan Syariah
  • Untuk Tabungan Berjangka Syariah yang bertujuan Haji, dapat didaftarkan menjadi calon jemaah haji melalui SISKOHAT

Secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan antar setiap Bank Syariah mengenai syarat untuk pembuatan Tabungan Berjangka Syariah. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mengajukan Tabungan Syariah adalah :

  • Memiliki Tahapan iB atau Giro iB di Bank Syariah yang dituju sebagai rekening induk
  • Menunjukkan asli/copy Kartu Identitias Diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening
  • Usia nasabah 17 s/d 55 tahun pada saat pembukaan rekening
  • Usia nasabah maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo rekening
  • Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening

Biaya yang diperlukan untuk dapat membuka Tabungan Berjangka Syariah berbeda-beda untuk setiap Bank Syariah. Kebanyakan Bank Syariah tidak mengenakan biaya administrasi namun terdapat satu bank yang mengenakan biaya administrasi. Secara umum biaya yang diperlukan adalah biaya penutupan akun rekening sebelum jatuh tempo. Terdapat juga biaya penggantian buku tabungan dan biaya gagal auto debet.

Secara umum, Bank Syariah memiliki dewan pengawas yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Seluruh produk Tabungan Berjangka Syariah yang beredar saat ini telah mendapatkan pengesahan dari DPS. Produk-produk yang belum dan akan diluncurkan oleh setiap Bank Syariah terlebih dahulu harus mendapatkan pengesahan dari DPS sebelum diperbolehkan beredar di masyarakat.

Selain tabungan berjangka syariah, Cermati.com menyediakan berbagai jenis produk tabungan syariah sesuai dengan kebutuhan Anda. Produk tabungan syariah yang tersedia antara lain adalah:

Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.

Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:

  • Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
    Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll.
  • Jaga Kerahasiaan Kode OTP
    Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati.
  • Jangan Berkomentar Sembarangan
    Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman.
  • Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
    Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi:
  • Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
    Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store.
  • Waspada Terhadap Link Mencurigakan
    Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati.
  • Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
    Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:
    • @cermati.com
    • @newsletter.cermati.com
    • @info.cermati.com
    Abaikan apabila menerima e-mail lain dengan alamat berbeda yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Cermati.
  • Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
    Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.