Baitullah Kembali Dibuka, Simak Biaya dan Aturan Umrah di Masa Pandemi dari Kemenag

Cermati.com, Jakarta: Akibat virus corona atau Covid-19, Arab Saudi sempat menutup Mekkah dan Madinah. Namun, sejak 1 November 2020, negara tersebut telah memperbolehkan warga negara lain untuk melakukan ibadah umrah.

Ini artinya, perusahaan jasa keberangkatan haji dan umrah di Indonesia kembali beroperasi dan masyarakat juga sudah bisa melakukan ibadah umrah.

Guna keamanan dan perlindungan jamaah Indonesia terhadap paparan virus Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi COVID-19.

Isi KMA tersebut membahas biaya umrah dan aturan-aturan yang perlu ditaati jamaah selama melaksanakan ibadah umrah selama pandemi Covid-19.

Untuk lebih jelas informasinya, simak ulasan berikut ini mengenai ketentuan umrah dari Kemenag di masa pandemic Covid-19 yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

Biaya Umrah di Masa Pandemi Covid-19


Biaya umrah di masa pandemi Covid-19

Biaya umrah berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian Agama adalah Rp26 juta per orang. Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, biaya umrah naik 20% - 30% atau sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta dari harga normal. Jadi, diperkirakan biaya umrah di masa pandemic Covid-19 bisa mencapai Rp30 juta lebih.

Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian harga paket yang berhubungan dengan beberapa kebijakan baru terkait umrah selama Covid-19, di antaranya:

  • Cek Swab
  • Kamar maksimal berdua
  • Pembatasan kapasitan transportasi, mulai dari pesawat dan bus
  • Karantina dan lainnya

Baca Juga: Aman dan Terpercaya, ini 12 Travel Umrah dan Haji Resmi di Indonesia

Aturan Umrah di Masa Pandemi Covid-19


Aturan umrah di masa pandemi Covid-19

Berikut sejumlah aturan umrah yang tertuang dalam KMA No.719 tahun 2020, antara lain:

Persyaratan Jemaah:

  1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;
  4. Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Protokol Kesehatan:

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina:

  1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
  2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
  5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi:

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
  2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
  3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin dua.
  4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
  5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
  6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu: Soekarno-Hatta, Banten, Juanda, Jawa Timur, Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Kualanamu, Sumatera Utara.

Akomodasi dan Konsumsi:

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
  2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
  3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan:

  1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
  2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Mau Cepat Berangkat Umrah, Mending Pakai Utang atau Menabung?

Tetap Utamakan Kesehatan

Setiap umat islam pastinya menginginkan menunaikan ibadah umrah. Namun, di masa pandemi Covid-19 sepert ini, tentunya banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Bukan hanya sekedar biaya umrah yang naik saja, tapi kesehatan tetap harus menjadi prioritas. Jika persiapan umrah di masa pandemi Covid-19 telah matang, jamaah perlu menaati aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dengan begitu, ibadah umrah akan berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Ketentuan dan Cara Membuat Visa Umrah Terbaru