Pahami Cara Klaim Asuransi Mobil BYD
Dengan enam model di Indonesia, merek mobil BYD memang semakin sering kita temui di jalan raya. Memiliki kualitas hingga performanya terbaik, sudah selayaknya untuk menjaga keamanan mobil listrik satu ini. Langkah ini salah satunya bisa kamu lakukan dengan klaim asuransi saat terjadi kerugian pada mobilmu. Kamu bisa mengetahui cara klaim asuransi mobil BYD pada artikel ini.
Mengajukan klaim asuransi mobil adalah langkah yang dilakukan oleh pemegang polis atau nasabah kepada pihak asuransi untuk mendapatkan pertanggungan manfaat. Adapun, pertanggungan akan diberikan sesuai dengan yang tercantum dalam polis asuransi mobil.
Beberapa risiko yang dapat diklaim, seperti kerusakan kendaraan, kecelakaan, bencana alam, serta pencurian.
Jika disetujui, pihak asuransi akan memberikan perbaikan gratis di bengkel rekanan maupun ganti rugi untuk risiko kehilangan. Hal ini akan sangat bermanfaat untuk meminimalisasi masalah finansial. Maka dari itu, yuk simak informasi cara klaim asuransi mobil BYD!
Cara Klaim Asuransi Mobil BYD
Cara klaim asuransi mobil BYD perlu kamu lakukan dengan beberapa tahapan. Namun, yang perlu diketahui adalah klaim ini bisa kamu lakukan secara offline dengan mendatangi kantor asuransi secara langsung maupun online melalui aplikasi yang disediakan. Klaim dengan cara online cenderung lebih cepat dan mudah tentunya. Berikut adalah beberapa cara klaim asuransi mobil BYD yang perlu kamu ketahui.
-
Memberi Informasikan Kepada Pihak Asuransi
Untuk bisa mengajukan klaim, kamu perlu lebih dulu menghubungi pihak asuransi saat terjadi risiko yang merugikan kendaraan. Kamu bisa mengirim tulisan maupun menyampaikan secara lisan terkait kerugian yang dialami. Ceritakan kronologi kejadian dengan lengkap dan tujuan untuk melakukan klaim.
Perlu kamu ingat juga bahwa informasi ini harus segera diterima pihak asuransi karena ada jangka waktu yang diberikan. Konfirmasi terkait kerugian dan tujuan klaim dapat dilakukan maksimal 5x24 jam sejak terjadi kerugian.
-
Isi Formulir Klaim Asuransi
Langkah berikutnya adalah mengisi formulir pengajuan klaim asuransi kendaraan. Isi formulir ini dengan informasi yang lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kamu bisa mendapatkan formulir ini dari pihak asuransi.
-
Lengkapi Dokumen Persyaratan
Ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk menjadi persyaratan klaim asuransi kendaraan. Dokumen tersebut, seperti, salinan polis asuransi, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kemudian, sertakan juga surat keterangan dari pihak kepolisian apabila terjadi kecelakaan dan tindakan kejahatan, serta dokumen pendukung lain yang mungkin diminta dan dibutuhkan pihak asuransi.
-
Siapkan Bukti Dokumentasi
Jika kerusakan diakibatkan kecelakaan dan sebagainya, pihak asuransi akan meminta kamu untuk memberikan bukti dokumentasi. Sertakan foto dan video mobil yang rusak dari berbagai sisi secara detail. Ini menjadi salah satu penilaian persetujuan dan besaran pertanggungan.
-
Wawancara dengan Pihak Asuransi
Terakhir, pihak asuransi akan mengadakan tahap wawancara. Pastikan kamu menceritakan kronologi kejadian secara detail sehingga mengakibatkan kerusakan pada mobil. Setelahnya, pihak asuransi akan meminta kamu menunggu beberapa waktu sebagai tahap verifikasi pengajuan klaim.
-
Melakukan Perbaikan atau ganti rugi
Jika klaim asuransi kendaraan disetujui, maka langkah berikutnya pemberian manfaat sesuai risiko yang diklaim. Bisa berupa perbaikan kendaraan di bengkel rekanan asuransi maupun pemberian ganti rugi atas kehilangan tindak pencurian.
Itulah cara klaim asuransi mobil BYD yang bisa kamu lakukan untuk mendapat pertanggungan manfaat. Pastikan mengikuti langkah-langkah klaim dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar pengajuan disetujui.
Baca Juga: Asuransi Mobil BYD Terbaik untuk Perlindungan Kendaraan Listrik
Syarat Klaim Asuransi Mobil BYD
Selain cara klaim asuransi mobil BYD, kamu juga perlu mengetahui syarat-syarat klaim agar pengajuan dapat disetujui. Meski sangat mungkin beberapa perusahaan asuransi menerapkan syarat berbeda, akan tetapi berikut adalah syarat dokumen yang umumnya diminta dalam proses pengajuan klaim asuransi kendaraan.
- Salinan polis asuransi kendaraan yang didaftarkan dan masih aktif.
- Salinan STNK sebagai tanda kepemilikan resmi atas kendaraan.
- Salinan KTP pemegang polis.
- Salinana SIM pengemudi.
- Surat kronologi kecelakaan detail (jika terjadi kecelakaan) yang menjelaskan waktu, tempat, dan insiden kecelakaan.
- Laporan kepolisian untuk kasus kecelakaan maupun kerugian akibat pihak ketiga.
- Kwitansi pembelian mobil (jika mobil baru) untuk dasar penilaian ganti rugi.
- Foto kerusakan mobil.
Itulah beberapa syarat klaim asuransi mobil BYD yang perlu kamu ketahui. Pastikan syarat tersebut sudah terpenuhi sebelum mengajukan klaim kepada pihak asuransi.
Pastikan Klaim Kerugian Sudah Sesuai dalam Polis
Polis asuransi menjadi syarat penting dalam pengajuan klaim. Selain memastikan polis asuransi aktif, kamu juga harus mengecek kembali apakah kerugian yang diklaim sudah masuk dalam tanggungan polis asuransi. Setiap polis asuransi memiliki manfaat pertanggungan risiko yang berbeda-beda. Jangan sampai kerugian yang kamu alami tidak masuk dalam polis asuransi.
Dengan begitu, kerugian pada mobil BYD milik kamu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak asuransi.
Itulah beberapa informasi tentang cara klaim asuransi mobil BYD pada artikel ini. Semoga artikel ini membantu kamu yang membutuhkan informasi langkah-langkah klaim hingga mengetahui syarat yang dibutuhkan.