Ketahui 8 Fakta Penting Ini, Jika Takut Rekening Bank Diintip Aparat Pajak

Pemerintah saat ini yang banyak fokus pada pembangunan bidang infrastruktur memiliki konsekuensi serius dari sisi besarnya anggaran yang harus dipersiapkan. Infrastruktur yang lebih banyak dominan pada sektor pembangunan jalan tol jelas membutuhkan biaya yang sangat besar. Pembangunan jalan tol ini diharapkan kedepan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi walau dengan konsekuensi banyak dana yang terserap di sektor ini. Pajak jadi andalan untuk mendukung proyek ambisius ini.

Kebijakan baru di sektor perpajakan banyak yang dibuat, salah satunya mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Apa isi aturan tersebut dan bagaimana implikasinya bagi pemilik rekening yang terkena kebijakan tersebut? Ulasan berikut ini akan memberi gambaran lengkap fakta tentang akses informasi keuangan bagi perpajakan tersebut.

Baca Juga: Bayar Pajak Lewat DJP Online atau OnlinePajak? Cermati Ini Dulu

Perbedaan Akses Keuangan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tersebut walaupun sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017, namun baru akan Berlaku Mulai April 2018. Berikut ini perbedaan aturan sebelum dan sesudah adanya peraturan tersebut:

  • Aturan lama akses informasi dana nasabah bisa dilakukan oleh aparat pajak dengan persetujuan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Aturan baru (berdasarkan PP 1 tahun 2017) tersebut akses dana nasabah bisa dilakukan langsung oleh aparat pajak ke lembaga keuangan tanpa perlu izin Menkeu maupun OJK.
  • Laporan dana nasabah tidak wajib memiliki status dalam pemeriksaan dan penyidikan pajak, untuk kondisi normal/pemeriksaan awalpun, kantor pajak bisa melakukan akses secara langsung.

Ketentuan diatas hanya berlaku untuk dana rekening minimal Rp1 milyar (sebelumnya sempat ada rencana Rp200 juta).

Baik Lembaga Keuangan Bank Maupun Non Bank Wajib Membuka Akses Informasi Keuangan Nasabahnya


Ilustrasi Pelaporan Dana Nasabah yang Masuk ke Lembaga Keuangan

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk semua lembaga keuangan perbankan, pasar modal, dan asuransi, lembaga keuangan non bank lainnya seperti perseroan terbatas, yayasan dan sebagainya dimana lembaga tersebut wajib memberikan laporan atau akses kepada kantor pajak tentang dana nasabah yang sudah memenuhi ketentuan untuk pelaporan yaitu minimal Rp1 milyar.

Keterbukaan Akses Dana Nasabah Berlaku Untuk WNI maupun Non WNI

Baik WNI maupun WNA yang punya usaha di Indonesia terkena peraturan baru tersebut. Akses informasi yang wajib diberikan oleh lembaga keuangan secara periodik meliputi Identitas pemegang , rekening keuangan, Nomor rekening keuangan, Identitas lembaga jasa keuangan, Saldo atau nilai rekening keuangan serta Penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Laporan dilakukan secara otomatis tanpa perlu diminta oleh kantor pajak.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Non-Efektif Wajib Pajak

Mekanisme Pelaporan dan Ketentuan Mengenai Saldo Minimal


Ilustrasi Jumlah Saldo Minimal pada Rekening yang Wajib Dilaporkan

Laporan informasi keuangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan dilakukan secara otomatis kepada DJP (Direktorat Jendral Pajak). Bisa melalui sistem elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan, untuk LJK; atau bisa juga secara non-elektronik dimana Lembaga Keuangan bisa langsung melaporkan kepada DJP sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia).

Tidak semua saldo nasabah dilaporkan lembaga keuangan ke DJP. Ada batasan saldo rekening minimal yaitu

  • Untuk kepentingan internasional mulai dari $250.000 Amerika atau Rp3,25 miliar
  • Untuk kepentingan perpajakan domestik mulai dari Rp1 Milyar

Sebelumnya sempat ada wacana saldo minimal Rp200 juta perlu dilaporkan, namun ada keluhan dari pengusaha UKM sampai akhirnya batas minimal diubah menjadi Rp. . Jadi, bagi Anda yang memiliki dana di bawah batasan, tidak perlu khawatir  karena Anda tidak akan dilaporkan ke direktorat jenderal pajak.

Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya ketentuan ini, karena jikapun dana Anda sebesar batas minimal tersebut maka tidak otomatis kena pajak  karena saldo minimal dalam batasan ini hanya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, apalagi jika Anda sudah mengikuti tax amnesty. Dana Anda tidak akan dipersoalkan lagi.  Jika belum ikut tax amnesty, datang saja ke kantor pajak dan lakukan revisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahun (SPT) yang sudah kamu laporkan.

Akses Informasi Keuangan ini Selaras dengan Kerjasama Informasi Keuangan Antar Negara Anggota G-20

Tujuan keterbukaan akses informasi ini adalah untuk menggali sumber pajak dalam negeri sehingga Indonesia tidak menjadi tempat penyimpanan dana ilegal. Peraturan baru ini juga selaras dengan kerjasama informasi keuangan antar negara anggota G-20. Dengan aturan baru ini dana Anda bisa diakses oleh aparat pajak, dan ini sesuai dengan kerjasama pertukaran informasi data keuangan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Informasi yang Wajib Dilaporkan dan Berlakunya Program


Ilustrasi Mengisi Informasi Laporan Saldo Nasabah

Dengan adanya ketentuan baru dalam PP tersebut, maka beberapa data dan informasi berikut ini secara otomatis dan periodik harus dilaporkan ke DJP yaitu:

  • Data serta Identitas pemegang rekening bank, nomor rekening bank dan identitas lembaga jasa keuangan tempat menyimpan dana
  • Saldo dana yang ada di rekening bank, serta sumber dana termasuk didalamnya penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan tersebut

Ketentuan pelaporan data tersebut diatas akan berlaku mulai April 2018 secara otomatis berlaku bagi lembaga keuangan yang meliputi:

  1. Pelaporan LJK, LJK lainnya, dan entitas Lain ke Kantor Pajak harus dilakukan setidaknya sebelum tanggal 30 April 2018. Laporan ini digunakan untuk kepentingan perpajakan domestik.
  2. Sedangkan untuk kepentingan perjanjian internasional, terdapat 2 laporan sebagai berikut:
  1. Laporan dari Lembaga Jasa Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Laporan ini setidaknya dilakuan sebelum 1 Agustus 2018. Pihak OJK akan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Agustus 2018.
  2. Laporan lain dari Lembaga Jasa Keuangan akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak setidaknya sebelum tanggal 30 April 2018.

Dengan adanya laporan secara periodik dan rutin tersebut, akan memudahkan pihak berwenang untuk menanggulangi adanya dana atau transaksi ilegal yang ada di negeri ini.

Patuhi Aturan yang Ada, Karena Setiap Pelanggaran akan Dikenakan Sanksi dan Denda

Periode pemerintahan saat ini sangat ketat dalam mengawasi tentang perpajakan, baik dari sisi membuat aturan, mengawasi laporan pajak, termasuk di dalamnya menyiapkan sanksi bagi wajib pajak atau lembaga keuangan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang diatur dalam PP tersebut.

Sanksi pidana bagi yang melanggar aturan tersebut bisa berupa sanksi berupa pidana denda paling banyak Rp1 Miliar atau sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar, untuk pimpinan dan/atau pegawai Lembaga Keuangan.

Wajib pajak atau lembaga keuangan tidak perlu khawatir tentang akses data yang diberikan karena setiap penyalahgunaan informasi rekening nasabah di luar ketentuan bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: Tips Aman Bertransaksi Menggunakan 4 Layanan Perbankan Online