Pahami Maksud 'Double Claim' dalam Asuransi Kesehatan
Memperoleh privilage (hak istimewa) dari produk asuransi maupun produk perbankan lainnya memang menyenangkan, juga menguntungkan. Akan tetapi ada baiknya kamu memahami setiap kata privilage yang ditawarkan untuk menarik minat memiliki produk tersebut.
Keuntungan seperti apa yang akan diperoleh nantinya dengan jelas tanpa persepsi yang berbeda, tidak akan membuat kamu menyesal di kemudian hari. Jadi konsumen cerdas itu keharusan demi menyelamatkan keuangan.
Seperti halnya istilah pada asuransi kesehatan tentang double claims yang kerap menjadi daya tarik tersendiri untuk memiliki produk tersebut tanpa mengerti maksudnya. Sepintas, tidak ada yang salah memang dengan istilah tersebut. Namun tidak sedikit orang yang salah mengerti maksud dari istilah dobel klaim ini.
Hingga akhirnya berharap lebih dari asuransi kesehatan tambahan di luar yang sudah disediakan oleh perusahaan. Untuk itu, memahami maksud dari double claims asuransi penting adanya.
Lalu Apa Maksud ‘Double Claims’ Asuransi?
Double claim asuransi adalah kondisi ketika seorang pemegang polis mengajukan klaim atas satu kejadian atau kerugian yang sama ke dua perusahaan asuransi berbeda secara bersamaan. Praktik ini dapat bersifat legal atau ilegal, tergantung pada jenis polis, ketentuan masing-masing asuransi, dan cara pengajuan klaimnya.
Dalam situasi yang diperbolehkan, seperti pada asuransi kesehatan, double claim terjadi ketika peserta memiliki dua polis (misalnya dari kantor dan pribadi). Jika salah satu polis tidak menanggung seluruh biaya, sisa tagihan dapat diklaim ke polis lainnya—selama tidak melebihi total biaya yang sebenarnya dikeluarkan.
Contohnya:
Seseorang memiliki dua polis asuransi kesehatan: satu dari kantor (asuransi grup) dan satu lagi asuransi pribadi.
-
Ia menjalani rawat inap dengan biaya total Rp10 juta.
-
Asuransi kantor menanggung Rp7 juta, lalu ia mengajukan sisa Rp3 juta ke asuransi pribadi.
Karena keduanya tidak melebihi biaya sebenarnya, dan tidak ada ketentuan larangan dalam polis, ini termasuk double claim yang sah. Beberapa asuransi pribadi bahkan menawarkan sistem "coordination of benefit" atau reimbursement atas selisih yang belum dibayar oleh pihak pertama.
Namun, jika seseorang mencoba mendapatkan dua kali pembayaran penuh dari dua asuransi untuk kerugian yang sama (misalnya kecelakaan mobil dan mengklaim kerusakan yang sama ke dua pihak tanpa dasar), maka ini dianggap penipuan (fraud) dan merupakan pelanggaran hukum serta etika asuransi.
Contoh Pemahaman Double Claims Asuransi yang Salah Kaprah
Salah kaprah umum tentang double claim asuransi sering kali muncul dari anggapan bahwa jika seseorang memiliki dua polis asuransi, maka ia bisa mendapat dua kali lipat uang klaim untuk satu kejadian. Padahal, ini keliru dan bisa berujung pada penolakan klaim atau bahkan tuduhan penipuan asuransi.
Misalnya, seseorang memiliki dua polis asuransi kendaraan. Ketika mobilnya rusak karena kecelakaan, ia mengajukan klaim senilai Rp10 juta ke Asuransi A dan menerima penggantian penuh. Namun, ia juga mengajukan klaim atas kerusakan yang sama ke Asuransi B, berharap akan menerima tambahan Rp10 juta lagi. Padahal, total kerugian hanya Rp10 juta.
Tindakan tersebut dianggap klaim ganda yang tidak sah karena tujuannya adalah mendapatkan keuntungan lebih dari nilai kerugian sebenarnya.
Manfaat Double Claims Asuransi Kesehatan
Beberapa manfaat dari fasilitas dobel klaim berikut perlu kamu pahami dengan baik agar merasa nyaman dalam mengikuti program asuransi tersebut:
- kamu bisa berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit manapun yang bukan rekanan dari perusahaan asuransi dengan fasilitas dobel klaim tersebut.
- kamu bisa melakukannya dengan cara reimburse. Biasanya kamu akan diminta membayar terlebih dahulu biaya pengobatan dan perawatan selama kamu di rumah sakit. Kemudian kuitansi tagihan tersebut bisa kamu klaim ke perusahaan asuransi dan pihak asuransi akan mengganti sesuai dengan jumlah uang yang sudah kamu keluarkan sesuai dengan yang tertera pada kuitansi.
Cara Melakukan Double Claims Asuransi Kesehatan
Cara melakukan klaim untuk layanan asuransi dobel klaim ini tidak jauh berbeda dengan klaim asuransi pada umumnya, yaitu:
- Apabila kamu memiliki BPJS Kesehatan, maka asuransi pertama yang harus digunakan saat kamu dirawat adalah asuransi BPJS Kesehatan ini. Dan kekurangan pembayarannya baru bisa diklaim ke asuransi swasta lainnya yang kamu miliki.
- Saat akan pulang dari pengobatan atau rawat inap, mintalah rincian dari perusahaan asuransi pertama mengenai rincian biaya apa saja yang tidak dicover oleh perusahaan tersebut untuk proses klaim ke perusahaan asuransi yang kedua. Sertakan dokumen asli yag dilegalisir.
- Lengkapi berkas dengan resume medis dari dokter, lengkapi pula dengan hasil laboratorium yang berhubungan dengan pengobatan, untuk disertakan pada pengajuan klaim ke asuransi kedua (asuransi tambahan) kamu.
Data yang Dibutuhkan untuk Memenuhi Syarat Klaim Asuransi
Setiap penyedia asuransi umumnya memiliki syarat klaim yang berbeda-beda. Namun, secara umum, berikut data-data yang dibutuhkan:
- Perincian biaya yang ditanggung oleh asuransi kesehatan pertama (asuransi utama)
- Fotocopy kuitansi biaya keseluruhan pengobatan
- Formulir resume medis dokter (disediakan oleh asuransi kedua/tambahan)
- Hasil laboratorium yang berhubungan dengan pengobatan (biasanya diperbolehkan berupa salinan)
- Form pengajuan klaim asuransi kesehatan
Pahami Istilah Double Claims Asuransi dan Cerdas Memilih Asuransi Kesehatan
Memiliki dua asuransi kesehatan bukanlah hal yang keliru, justru bisa menjadi langkah cerdas untuk melindungi diri dari risiko biaya pengobatan yang tidak sedikit. Namun, penting dipahami bahwa double claims bukan berarti mencari keuntungan ganda, melainkan cara untuk menutup kekurangan biaya medis yang belum ditanggung oleh polis pertama.
Dengan pemahaman yang tepat, data lengkap, dan prosedur klaim yang sesuai, manfaat dari double claims bisa kamu rasakan secara optimal. Jadi, pastikan kamu memahami aturan mainnya sebelum mengajukan, agar perlindungan tetap maksimal tanpa risiko pelanggaran.