Pajak Progresif Mobil: Ketahui Cara Menghitungnya

Tahukah kamu pengertian Pajak progresif? Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan bila nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk kali ini, kami akan membahas mengenai pajak progresif kendaraan bermotor, khususnya mobil. Pajak progresif mobil adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik mobil dengan perhitungan ketentuan tarif pajak sesuai dengan yang telah disebutkan di atas.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi misalnya kamu menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik mobil yang lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Jadi, jika kamu menjual mobil ke orang lain ataupun kendaraan lainnya, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga tidak lagi membayar pajak progresif bagi mobil tersebut. Selain itu, pemilik mobil yang baru juga harus segera melapor kepemilikan mobil ke Samsat provinsi, di mana kendaraan tersebut dialihkan. Laporan atas kepemilikan kendaraan hendaklah sekurang-kurangnya 30 hari setelah pergantian kepemilikan.

Besaran Pajak Progresif Mobil


Besaran pajak progresif mobil

Berikut persentase tarif pajak progresif mobil secara umum

No.

Urutan Kepemilikan Kendaraan

Persentase Tarif Pajak

1.

Mobil Pertama

1,5%

2.

Mobil Kedua

2%

3.

Mobil Ketiga

2,5%

4.

Mobil Keempat dan seterusnya

4%

Kemudian setelah tahu persentase tarif pajak progresif mobil, mari kita lakukan perhitungan pajaknya. Bagaimana perhitungan pajak progresif mobil? Mari kita simak cara menghitungnya berikut ini.

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil via bajajallianz.com

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengenaan pajak didasarkan pada hal-hal tertentu berkaitan dengan objek pajak, dalam hal ini objek pajaknya adalah mobil. Sebelum melakukan perhitungan pajak progresif mobil, ada baiknya kamu tahu dua unsur yang menjadi dasar pengenaan pajak karena nantinya akan berpengaruh pada perhitungan pajak.

Dua hal mendasar yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil, antara lain:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ini bukanlah harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

2. Bobot ataupun efek negatif atas penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Secara garis besar perhitungan pajak progresif mobil dimulai dari menghitung NJKB. Bagaimana menghitung NJKB? Caranya mudah, rumus perhitungannya adalah (PKB/2) x 100.

Untuk melihat nilat PKB mobil, kamu cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai PKB kendaraan. Kemudian setelah diketahui hasil NKJB mobil, kalikan dengan persentase tarif pajak progresif mobil, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.

Setelah mendapatkan hasil pajak progresif mobil, lanjut dengan menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, kamu tinggal mengalikan sesuai persentase urutan kepemilikan kendaraan. Bagaimana? Masih bingung? Mari kita coba hitung pajak progresif mobil dengan simulasi berikut ini:

Pak Ahmad memiliki 4 unit mobil. Mobil tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama (di sini memang sengaja disamakan, agar lebih mudah melihat kenaikan pajaknya).

Contohnya:

  • PKB = Rp 1.500.000
  • SWDKLLJ Mobil = Rp 143.000

Kemudian berapakah pajak progresif mobil tiap mobilnya? Pertama, kamu harus menghitung NJKB, caranya:

  • NJKB = (PKB/2) x 100

      = (Rp 1.500.000/2) x 100

    = Rp 75.000.000

Setelah mengetahui NJKB-nya, mari hitung pajak progresif tiap mobilnya. Dimulai dari mobil pertama:

Mobil Pertama:

  • PKB = Rp 75.000.000 x 1,5% = Rp 1.125.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total = Rp 1.268.000

Mobil Kedua:

  • PKB = Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000 (Terjadi Kenaikan)
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total = Rp 1.643.000

Mobil Ketiga:

  • PKB = Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000 (Terjadi Kenaikan)
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total = Rp 2.018.000

Mobil Keempat:

  • PKB = Rp 75.000.000 x 4% = Rp 3.000.000 (Terjadi Kenaikan)
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total = Rp 3.143.000.

Begitulah contoh perhitungan pajak mobil dari mobil pertama sampai mobil keempat. Terlihat bukan perbedaan besaran pajak progresifnya? 

Pajak Progresif Mobil di Jakarta

Provinsi DKI  Jakarta memiliki aturan baru mengenai pajak progresif kendaraan bermotor, baik untuk motor maupun mobil. Pajak progresif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan.

Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik, sehingga besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya

Berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota Jakarta sesuai Perda No. 2/2015:

No.

Urutan Kepemilikan Kendaraan

Persentase Tarif Pajak

1.

Kendaraan Pertama

2%

2.

Kendaraan Kedua

2,5%

3.

Kendaraan Ketiga

3%

4.

Kendaraan Keempat

3,5%

5.

Kendaraan Kelima

4%

6.

Kendaraan Keenam

4,5%

7.

Kendaraan Ketujuh

5%

8

Kendaraan Kedelapan

5,5%

9.

Kendaraan Kesembilan

6%

10.

Kendaraan Kesepuluh

6,5%

11.

Kendaraan Kesebelas

7%

12.

Kendaraan Kedua Belas

7,5%

13.

Kendaraan Ketiga Belas

8%

14.

Kendaraan Keempat Belas

8,5%

15.

Kendaraan Kelima Belas

9%

16.

Kendaraan Keenam Belas

9,5%

17.

Kendaraan Ketujuh Belas

10%

Selain aturan di atas, ada juga aturan mengenai pengenaan pajak pada pemilik kendaraan. Disebutkan bahwa pajak progresif tidak lagi berlaku berdasarkan nama dan alamat di KTP saja, namun dilihat pula nama dan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Misalnya, ada seorang anak yang mempunyai kendaraan pribadi dan masih terdaftar dalam satu KK dengan orangtuanya, maka akan dikenakan pula pajak progresif tersebut kepada si anak. Lain lagi jika anak sudah memiliki alamat yang berbeda dengan orangtuanya, maka pajak progresif tidak diberlakukan pada anak tersebut.

Adanya pajak progresif juga diharapkan agar masyarakat beralih menggunakan angkutan umum. Kalaupun punya kendaraan pribadi, ya cukup satu unit motor dan satu unit mobil saja agar terhindar dari pajak progresif. 

Namun, tetap terdapat pengecualian dari tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, seperti kendaraan TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga sosial dan keagamaan.

Untuk mengecek apakah kendaraan sudah terkena tarif pajak progresif, dapat dilihat pada lembaran STNK kendaraan. Fokuslah pada 3 digit terakhir dari enam deret angka di lembaran STNK tersebut, karena 3 digit terakhir menunjukkan kode tarif pajak progresif

Bayar Pajak Tepat Waktu dan Lindungi Kendaraan dengan Asuransi Mobil

Sebagai pengendara yang bijak, kamu bukan saja dituntut untuk menaati rambu lalu lintas dan marka saat berkendara di jalan raya. Tapi juga wajib membayar kewajiban pajak mobil atau motor tepat waktu. Mangkir dari pajak, konsekuensinya kendaraan bisa disita dan dilelang. 

Selain patuh membayar pajak, kamu pun perlu melindungi kendaraan dengan produk asuransi mobil. Dengan begitu, kendaraan atau mobilkamu  dapat dijamin dari berbagai risiko, seperti mobil rusak akibat kecelakaan, kehilangan karena pencurian, dan risiko lainnya.